21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025, Wajib Kamu Tahu!

Kalau ngomongin soal layanan kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan masih jadi andalan banyak orang. Dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta bisa mendapatkan pelayanan medis hampir di seluruh fasilitas kesehatan.

Tapi, jangan salah paham dulu. Tidak semua penyakit atau tindakan medis ditanggung BPJS Kesehatan. Ada aturan khusus yang mengatur soal layanan apa saja yang dikecualikan. Per September 2025, pemerintah menetapkan 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak bisa ditanggung BPJS.

Biar lebih jelas, yuk kita kupas tuntas daftar lengkapnya.

✅ 21 Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar penyakit, kondisi, dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel (orthodonti).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau sengaja menyakiti diri sendiri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Cedera akibat kejadian yang bisa dicegah seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (misalnya sabun antiseptik, cairan pembersih, dll).
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai aturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan untuk penyakit akibat kecelakaan kerja, yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas, yang sudah ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan kesehatan lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan.

 

Rekomendasi tempat service Apple terbaik di Surabaya 

Kenapa Ada Pengecualian?

Menurut BPJS Kesehatan, ada beberapa alasan kenapa 21 jenis layanan di atas tidak ditanggung, antara lain:

  • Bukan kebutuhan medis utama. Misalnya operasi plastik untuk kecantikan.
  • Sudah ditanggung oleh program jaminan lain. Contoh: kecelakaan lalu lintas.
  • Risiko yang muncul akibat tindakan pribadi. Seperti mabuk alkohol atau tawuran.
  • Masih belum terbukti efektif secara medis. Misalnya pengobatan alternatif tanpa dasar ilmiah.

Tips agar Layananmu Ditanggung BPJS

  1. Ikuti prosedur berobat yang benar, mulai dari faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik).
  2. Pakai rujukan resmi jika harus ke rumah sakit besar.
  3. Pastikan rumah sakit atau faskes bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Jangan telat bayar iuran, supaya status kepesertaan tetap aktif.

Kesimpulan

Jadi, sekarang kamu sudah tahu kalau BPJS Kesehatan memang tidak menanggung semua jenis penyakit atau layanan medis. Ada 21 jenis layanan yang dikecualikan per September 2025, mulai dari operasi plastik, perawatan gigi behel, hingga penyakit akibat tindak pidana atau kesengajaan.

Seperti kata Cak War: “Jangan hanya mengandalkan BPJS, tapi juga jaga kesehatan dan gaya hidup biar gak gampang sakit.”

Bersambung Skema Iuran BPJS Kesehatan Menurut Perpres 63/2022: Siapa Bayar Berapa?

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions