Pesantren Al-Fath Jalen Bekasi Kena Tagihan PBB, Rieke Diah Pitaloka Desak Kemenkeu Bertindak

Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi perhatian publik setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah daerah.

Masalahnya, pesantren ini berdiri di atas tanah wakaf, bersifat non-komersial, dan menampung lebih dari 1.000 santri, separuh di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu.

Tagihan pajak tersebut dinilai tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di pesantren tersebut.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Pesantren Wakaf, Kok Kena Pajak?

Pesantren Al-Fath Jalen sudah lama dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengutamakan pendidikan gratis bagi santri yatim dan dhuafa. Berdiri di atas tanah wakaf, yayasan ini beroperasi sepenuhnya tanpa orientasi bisnis.

Namun, tagihan PBB yang tiba-tiba datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menimbulkan keresahan di kalangan pengurus dan wali santri.

Pihak pesantren menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf murni yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan ibadah. Oleh karena itu, menurut aturan perpajakan, tanah wakaf non-komersial semestinya tidak dikenai PBB.

Sejumlah pihak pun menilai langkah penagihan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan fiskal, terlebih jika lembaga keagamaan non-profit seperti pesantren harus menanggung beban pajak yang semestinya tidak termasuk dalam kategori objek pajak.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉 Baca juga artikel tentang Viral Ajakan Beri Jalan untuk Mobil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Media Sosial

Rieke Diah Pitaloka: Jangan Bebani Lembaga Non-Profit

Sorotan terhadap kasus ini semakin meluas setelah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng, melakukan kunjungan langsung ke lokasi pesantren.

Dalam keterangannya, Rieke menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap langkah Bapenda yang justru menagih pajak kepada lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang tidak mencari keuntungan.

Menurutnya, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pesantren lain di seluruh Indonesia.

“Pesantren ini tidak mengambil keuntungan sedikit pun. Mereka fokus pada pendidikan dan pembinaan santri. Maka, tidak seharusnya dikenai tagihan PBB,” tegas Rieke di Bekasi, Sabtu (18/10/2025).

Rieke juga menegaskan bahwa PBB seharusnya tidak dibebankan kepada tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan. Ia bahkan menyebut akan memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta penjelasan dan solusi atas persoalan ini.

Panggilan ke Menteri Keuangan: Upaya Perlindungan bagi Pesantren

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Rieke menilai bahwa Kementerian Keuangan perlu menegaskan aturan yang melindungi pesantren dan lembaga sosial lainnya dari pungutan pajak yang tidak semestinya.

Ia meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Pendapatan Daerah memperjelas mekanisme verifikasi objek pajak, terutama bagi tanah wakaf yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Rieke juga mengingatkan bahwa pesantren merupakan pilar penting dalam pendidikan nasional dan pembangunan karakter bangsa.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberi dukungan fiskal dan kebijakan yang mempermudah operasional, bukan malah membebani dengan tagihan pajak.

“Kalau lembaga seperti pesantren saja dikenai pajak, bagaimana dengan nasib lembaga pendidikan kecil lainnya? Ini perlu ditata ulang secara nasional,” ujar Rieke.

Cak War merekomendasikan: Forto – Premium Gadget Repair Service tempat service handphone android terpercaya di surabaya

Dukungan Publik untuk Pesantren Al-Fath Jalen

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak warganet menyuarakan dukungan terhadap Pesantren Al-Fath Jalen dengan tagar #BebaskanPesantrenDariPajak.

Netizen menilai pemerintah seharusnya lebih peka terhadap lembaga sosial yang berkontribusi besar bagi masyarakat, terutama dalam pendidikan berbasis keagamaan dan moral.

Sejumlah tokoh masyarakat juga berharap agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi kebijakan pajak agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil.

Selain itu, banyak yang mendorong agar Pesantren Al-Fath Jalen dijadikan contoh pengelolaan wakaf produktif yang berdaya guna tanpa mengesampingkan nilai sosial.

📌 Baca juga artikel tentang: Membedah Proyek Kereta Cepat Whoosh: Simbol Kemajuan atau Beban Negara?

Penutup: Keadilan Pajak Harus Berpihak pada Rakyat

Kasus Pesantren Al-Fath Jalen Bekasi yang dikenai tagihan PBB membuka kembali diskusi penting tentang keadilan fiskal dan perlindungan lembaga non-profit di Indonesia.

Ketika lembaga pendidikan berbasis wakaf yang berjuang untuk masyarakat miskin justru dibebani pajak, maka sudah saatnya pemerintah meninjau ulang regulasi perpajakan agar lebih adil dan manusiawi.

Semoga langkah Rieke Diah Pitaloka dan perhatian publik menjadi pintu masuk bagi solusi konkret. Karena pada dasarnya, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi benteng moral bangsa.

Untuk berita edukatif dan informasi terkini seputar kebijakan publik, ekonomi, dan sosial, kunjungi Cakwar.com — portal berita terpercaya yang menyajikan wawasan cerdas untuk pembaca kritis.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions