Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi perhatian publik setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah daerah.
Masalahnya, pesantren ini berdiri di atas tanah wakaf, bersifat non-komersial, dan menampung lebih dari 1.000 santri, separuh di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu.
Tagihan pajak tersebut dinilai tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di pesantren tersebut.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Pesantren Wakaf, Kok Kena Pajak?
Pesantren Al-Fath Jalen sudah lama dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengutamakan pendidikan gratis bagi santri yatim dan dhuafa. Berdiri di atas tanah wakaf, yayasan ini beroperasi sepenuhnya tanpa orientasi bisnis.
Namun, tagihan PBB yang tiba-tiba datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menimbulkan keresahan di kalangan pengurus dan wali santri.
Pihak pesantren menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf murni yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan ibadah. Oleh karena itu, menurut aturan perpajakan, tanah wakaf non-komersial semestinya tidak dikenai PBB.
Sejumlah pihak pun menilai langkah penagihan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan fiskal, terlebih jika lembaga keagamaan non-profit seperti pesantren harus menanggung beban pajak yang semestinya tidak termasuk dalam kategori objek pajak.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
👉 Baca juga artikel tentang Viral Ajakan Beri Jalan untuk Mobil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Media Sosial
Rieke Diah Pitaloka: Jangan Bebani Lembaga Non-Profit
Sorotan terhadap kasus ini semakin meluas setelah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng, melakukan kunjungan langsung ke lokasi pesantren.
Dalam keterangannya, Rieke menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap langkah Bapenda yang justru menagih pajak kepada lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang tidak mencari keuntungan.
Menurutnya, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pesantren lain di seluruh Indonesia.
“Pesantren ini tidak mengambil keuntungan sedikit pun. Mereka fokus pada pendidikan dan pembinaan santri. Maka, tidak seharusnya dikenai tagihan PBB,” tegas Rieke di Bekasi, Sabtu (18/10/2025).
Rieke juga menegaskan bahwa PBB seharusnya tidak dibebankan kepada tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan. Ia bahkan menyebut akan memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta penjelasan dan solusi atas persoalan ini.
Panggilan ke Menteri Keuangan: Upaya Perlindungan bagi Pesantren
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Rieke menilai bahwa Kementerian Keuangan perlu menegaskan aturan yang melindungi pesantren dan lembaga sosial lainnya dari pungutan pajak yang tidak semestinya.
Ia meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Pendapatan Daerah memperjelas mekanisme verifikasi objek pajak, terutama bagi tanah wakaf yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Rieke juga mengingatkan bahwa pesantren merupakan pilar penting dalam pendidikan nasional dan pembangunan karakter bangsa.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberi dukungan fiskal dan kebijakan yang mempermudah operasional, bukan malah membebani dengan tagihan pajak.
“Kalau lembaga seperti pesantren saja dikenai pajak, bagaimana dengan nasib lembaga pendidikan kecil lainnya? Ini perlu ditata ulang secara nasional,” ujar Rieke.
Cak War merekomendasikan: Forto – Premium Gadget Repair Service tempat service handphone android terpercaya di surabaya
Dukungan Publik untuk Pesantren Al-Fath Jalen
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak warganet menyuarakan dukungan terhadap Pesantren Al-Fath Jalen dengan tagar #BebaskanPesantrenDariPajak.
Netizen menilai pemerintah seharusnya lebih peka terhadap lembaga sosial yang berkontribusi besar bagi masyarakat, terutama dalam pendidikan berbasis keagamaan dan moral.
Sejumlah tokoh masyarakat juga berharap agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi kebijakan pajak agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Selain itu, banyak yang mendorong agar Pesantren Al-Fath Jalen dijadikan contoh pengelolaan wakaf produktif yang berdaya guna tanpa mengesampingkan nilai sosial.
📌 Baca juga artikel tentang: Membedah Proyek Kereta Cepat Whoosh: Simbol Kemajuan atau Beban Negara?
Penutup: Keadilan Pajak Harus Berpihak pada Rakyat
Kasus Pesantren Al-Fath Jalen Bekasi yang dikenai tagihan PBB membuka kembali diskusi penting tentang keadilan fiskal dan perlindungan lembaga non-profit di Indonesia.
Ketika lembaga pendidikan berbasis wakaf yang berjuang untuk masyarakat miskin justru dibebani pajak, maka sudah saatnya pemerintah meninjau ulang regulasi perpajakan agar lebih adil dan manusiawi.
Semoga langkah Rieke Diah Pitaloka dan perhatian publik menjadi pintu masuk bagi solusi konkret. Karena pada dasarnya, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi benteng moral bangsa.
Untuk berita edukatif dan informasi terkini seputar kebijakan publik, ekonomi, dan sosial, kunjungi Cakwar.com — portal berita terpercaya yang menyajikan wawasan cerdas untuk pembaca kritis.
Meta deskripsi Viral status pegawai dapur MBG Purbalingga soal “rakyat jelata”, berujung pemecatan. Pihak SPPG minta maaf dan evaluasi SOP pelayanan. March 17, 2026 Rahmat Yanuar Sebuah unggahan status WhatsApp...
Read MoreWarga AS Dievakuasi dari Tel Aviv, Kisah Tegang di Tengah Perang Iran vs Israel-AS March 17, 2026 Rahmat Yanuar Kedatangan sejumlah warga Amerika Serikat di Bandara Internasional Newark Liberty pada...
Read MoreSirene Serangan Iran Hentikan Rapat Parlemen Israel March 17, 2026 Rahmat Yanuar Mulai 1 Februari 2026, KompasTV resmi berpindah saluran siaran ke channel 11 pada perangkat televisi digital maupun Set...
Read MoreIran Luncurkan Rudal Sejjil dalam Operasi True Promise 4, Ketegangan Timur Tengah Kian Memanas March 17, 2026 Rahmat Yanuar Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase baru setelah Korps Garda...
Read MoreDaftar Harga iPhone Bekas Jelang Lebaran 2026: Mulai Rp3 Jutaan, Masih Jadi Buruan Konsumen March 12, 2026 Rahmat Yanuar iPhone Bekas Jadi Alternatif Populer Menjelang Lebaran Menjelang perayaan Idulfitri 2026,...
Read MoreMacBook Neo Resmi Diluncurkan: Laptop Murah Apple Mulai Rp10 Jutaan, Ini Spesifikasi dan Fitur Utamanya March 5, 2026 Rahmat Yanuar Setelah lebih dari satu dekade rumor beredar, Apple akhirnya menghadirkan...
Read MoreReview Jujur Kamera iPhone 17 Pro: Masih Terbaik untuk Video, Tapi Kalah Skor Foto dari Huawei? February 27, 2026 Rahmat Yanuar Setiap kali Apple meluncurkan iPhone generasi terbaru, satu hal...
Read MoreApple Pindahkan Produksi Mac Mini ke AS, Respons Tekanan Tarif Presiden Donald Trump February 26, 2026 Rahmat Yanuar Langkah strategis akhirnya diambil Apple. Raksasa teknologi asal Cupertino itu berkomitmen memindahkan...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions