CALS Minta MKMK Copot Adies Kadir dari Jabatan Hakim Konstitusi

Gelombang kritik terhadap proses pengangkatan Hakim Konstitusi kembali menguat. Kali ini, sorotan tertuju pada Adies Kadir. Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang beranggotakan puluhan pakar hukum tata negara, secara resmi meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mencopot Adies Kadir dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Permintaan tersebut diajukan melalui laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (6/2).

Langkah ini menambah daftar panjang polemik seputar integritas dan independensi lembaga peradilan konstitusi. CALS menilai, persoalan yang melibatkan Adies Kadir bukan sekadar isu personal, melainkan menyangkut marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Laporan Resmi CALS ke MKMK

Desakan Sanksi Paling Berat

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menegaskan pihaknya meminta MKMK menjatuhkan sanksi paling berat kepada Adies Kadir. Dalam petitum laporan tersebut, CALS secara eksplisit meminta agar MKMK mempertimbangkan pemberhentian Adies sebagai Hakim Konstitusi.

“Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance kepada wartawan.

Menurut CALS, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Adies tidak bisa dipandang ringan karena berkaitan langsung dengan proses pengangkatan hakim dan potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas konstitusional.

Dilaporkan oleh 21 Pakar Hukum Tata Negara

Laporan ini diajukan oleh 21 akademisi dan pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Mereka dikenal aktif mengawal isu konstitusi, demokrasi, dan reformasi hukum. Nama-nama seperti Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, hingga Feri Amsari tercantum sebagai pemohon dalam laporan tersebut.

Kehadiran banyak tokoh akademik dalam satu laporan menunjukkan kuatnya kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang dari polemik ini bagi kredibilitas Mahkamah Konstitusi.

.Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉Baca juga artikel tentang: Musim Hujan dan Risiko iPhone Kemasukan Air: Teknisi Ungkap Fakta di Balik Klaim Water Resistant

Proses Seleksi Dinilai Janggal

Pergantian Calon Dinilai Tidak Transparan

Salah satu poin utama yang disoroti CALS adalah proses seleksi Adies Kadir hingga menjadi Hakim Konstitusi. Yance Arizona menilai proses tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prosedur.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya DPR telah mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi. Namun, proses tersebut tiba-tiba dianulir pada akhir Januari.

“Tapi pada bulan Januari, 26 Januari kemudian proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon,” ujar Yance.

Menurut CALS, perubahan mendadak ini tidak disertai penjelasan yang memadai kepada publik, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas.

Tanpa Fit and Proper Test yang Layak

Kritik lain yang dilontarkan adalah absennya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dinilai layak dan terbuka. CALS menilai Adies Kadir diusulkan dan disepakati tanpa melalui proses seleksi yang memadai sebagaimana lazimnya pengangkatan pejabat publik strategis.

“Tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR. Jadi, seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ,” kata Yance.

Bagi CALS, prosedur seleksi yang tidak ketat berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap MK.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Sorotan Konflik Kepentingan

Latar Belakang Politisi Aktif

Selain proses seleksi, CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR. Menurut Yance Arizona, latar belakang tersebut sangat kental dengan potensi konflik kepentingan.

Sebagai Hakim Konstitusi, Adies berpotensi menangani perkara yang berkaitan langsung dengan produk legislasi DPR, kewenangan lembaga legislatif, maupun kepentingan partai politik.

“Posisi beliau sangatlah berpotensi mengalami konflik kepentingan hampir dalam seluruh perkara di MK,” ujar Yance.

Rekomendasi Cakwar.com: Risiko Menggunakan Charger iPhone Tidak Original: Ancaman Korsleting hingga Mati Total

Tidak Ada Masa Jeda Jabatan

CALS juga menyoroti tidak adanya masa jeda (cooling down period) antara jabatan Adies sebagai Wakil Ketua DPR dan pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi. Hal ini dinilai semakin memperbesar risiko konflik kepentingan.

Dalam praktik tata kelola yang baik, masa jeda dianggap penting untuk memastikan independensi pejabat yang berpindah dari ranah politik ke lembaga yudisial.

“Tidak ada jeda antara menjadi Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ini memperbesar peluang konflik kepentingan,” kata Yance.

Media sosial:

 

Dampak terhadap Wibawa Mahkamah Konstitusi

MK sebagai Penjaga Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki peran krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga ini berwenang menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, hingga menangani sengketa hasil pemilu.

Karena itu, integritas dan independensi hakim konstitusi menjadi prasyarat mutlak. CALS menilai, jika dugaan pelanggaran etik ini tidak ditangani secara serius, kepercayaan publik terhadap MK berisiko semakin tergerus.

MKMK Didorong Bertindak Tegas

Melalui laporan ini, CALS mendorong MKMK untuk bertindak tegas dan independen. Mereka berharap MKMK tidak hanya fokus pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak etik dan moral dari kasus ini.

Bagi para pemohon, putusan MKMK nantinya akan menjadi preseden penting bagi proses seleksi hakim konstitusi di masa depan.

Daftar Pemohon dari CALS

Berikut 21 pakar hukum tata negara yang menjadi pemohon dalam laporan ke MKMK:

  1. Denny Indrayana
  2. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
  3. Muchamad Ali Safaat
  4. Susi Dwi Harijanti
  5. Iwan Satriawan
  6. Zainal Arifin Mochtar
  7. Mirza Satria Buana
  8. Herdiansyah Hamzah
  9. Herlambang P. Wiratraman
  10. Dhia Al Uyun
  11. Richo Andi Wibowo
  12. Yance Arizona
  13. Idul Rishan
  14. Charles Simabura
  15. Titi Anggraini
  16. Warkhatun Najidah
  17. Allan Fatchan Gani Wardhana
  18. Beni Kurnia Illahi
  19. Bivitri Susanti
  20. Taufik Firmanto
  21. Feri Amsari

Penutup

Laporan CALS terhadap Adies Kadir menandai babak baru dalam pengawasan etik Hakim Konstitusi. Lebih dari sekadar persoalan individu, kasus ini menyentuh prinsip dasar negara hukum: independensi peradilan dan integritas proses seleksi pejabat publik.

Keputusan MKMK nantinya akan menjadi ujian penting, bukan hanya bagi Adies Kadir, tetapi juga bagi komitmen Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kepercayaan publik. Publik kini menanti, apakah mekanisme etik di MK mampu menjawab kritik secara transparan dan berkeadilan.

Untuk mengikuti perkembangan isu hukum, politik, dan ketatanegaraan lainnya secara mendalam dan berimbang, pembaca dapat menemukan artikel-artikel menarik lainnya di media digital cakwar.com.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions