Pengacara Jokowi Optimis Sidang Dokter Tifa Tetap Lanjut Usai Eksepsi Dikabulkan

Dinamika hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), semakin menarik untuk diikuti. Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang membuat dakwaan batal demi hukum, kubu Jokowi justru menyikapi keputusan tersebut dengan tenang dan penuh rasa percaya diri.

Rivai Kusumanegara, selaku pengacara Jokowi, menegaskan bahwa perkara ini sama sekali belum usai dan masih memiliki peluang besar untuk berlanjut ke meja hijau.

Mengikuti perkembangan isu hukum dan persidangan yang panas lewat gawai pintar sudah menjadi rutinitas harian masyarakat modern. Namun, tidak ada yang lebih mengesalkan daripada layar smartphone yang mendadak freeze, baterai boros, atau laptop yang lemot saat sedang fokus membaca ulasan berita penting. Bagi warga Surabaya dan sekitarnya, keandalan pusat perbaikan tepercaya seperti service apple surabaya atau service  HP android surabaya hadir sebagai solusi praktis agar seluruh gawai kesayangan Anda selalu siap menunjang produktivitas dan akses informasi harian.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

 

Artikel ini akan membedah secara mendalam alasan optimisme pihak pengacara Jokowi, pertimbangan hukum hakim PN Jaktim, hingga rincian pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam sidang putusan sela tersebut.

Pihak Jokowi Menilai Perkara Belum Selesai: Hanya Koreksi Bentuk Dakwaan

Merespons putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), Rivai Kusumanegara memberikan pandangan hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, keputusan hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan sebuah bentuk koreksi administratif atas format surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rivai menilai substansi perkara belum diperiksa sama sekali oleh pengadilan. Pembatalan dakwaan murni terjadi karena faktor obscuur libel (dakwaan kabur) akibat pencampuran pasal KUHP lama dan KUHP baru.

“Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel, yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider,” jelas Rivai kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum memiliki opsi hukum yang sangat terbuka untuk melanjutkan perkara ini, baik melalui jalur banding ke Pengadilan Tinggi maupun menyusun ulang berkas dakwaan yang lebih sempurna.

Opsi Jaksa Menurut Pengacara Jokowi: Perbaiki Dakwaan dalam 1-2 Hari

Rivai mengungkapkan bahwa pihaknya lebih mengharapkan Jaksa Penuntut Umum memilih opsi untuk melengkapi dan membenahi konstruksi surat dakwaan. Menurut perkiraannya, proses perbaikan tersebut tidak akan memakan waktu lama.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Hakim Cecar Saksi Soal Istilah ‘Atensi’ Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman

  • Proses Cepat: Perbaikan teknis format dakwaan diperkirakan hanya memerlukan waktu paling lama satu hingga dua hari kerja.
  • Ekspos Internal: Jaksa hanya perlu melakukan diskusi dan evaluasi internal untuk menentukan penataan pasal pidana yang tepat.
  • Pengajuan Ulang: Setelah berkas dakwaan diperbaiki agar memenuhi syarat materiil, jaksa dapat melimpahkan kembali berkas perkara ke pengadilan untuk membuka sidang baru.

“Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” tutur Rivai menambahkan.

Pihak Jokowi juga mengapresiasi dan menghormati keputusan Majelis Hakim sebagai bentuk mekanisme check and balance demi terciptanya proses peradilan yang fair dan akuntabel.

Peran Gawai Andal dan Layanan Service iPhone Surabaya

Membaca dokumen perundang-undangan, mencermati pasal pidana, hingga menyimak laporan persidangan menuntut gawai kita selalu bekerja secara maksimal.

Bagi pengguna setia produk Apple di Surabaya, merawat perangkat secara berkala adalah langkah cerdas untuk mencegah masalah teknis saat dibutuhkan.

Layanan service iphone surabaya siap menangani berbagai gangguan teknis, mulai dari perbaikan layar pecah, penggantian baterai aus, hingga masalah pada komponen mesin utama.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Jika Anda lebih gemar mencermati analisis berita hukum melalui layar tablet yang luas, keandalan gawai dapat dipastikan melalui service ipad surabaya. Begitu pula dengan aksesori harian seperti jam tangan pintar dan earphone nirkabel yang dapat dirawat secara presisi lewat service iwatch surabaya dan service airpods surabaya.

Sementara itu, bagi jurnalis, mahasiswa, maupun profesional yang mengolah data menggunakan komputer berkinerja tinggi, hadirnya pusat service macbook surabaya serta service imac surabaya menjamin perangkat kerja Anda tetap responsif, bebas overheating, dan selalu siap mendukung produktivitas tinggi.

Mengapa Hakim Mengabulkan Eksepsi Dokter Tifa?

Untuk memahami konteks secara menyeluruh, Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati mengabulkan nota keberatan tim advokat Dokter Tifa karena menemukan adanya pelanggaran prinsip hukum materiil dalam surat dakwaan register nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026.

Rekomendas Cakwar.com: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim PN Jaktim, Dakwaan Batal Demi Hukum!

Hakim menyoroti beberapa poin utama kecacatan hukum tersebut:

  1. Penggunaan Aturan yang Belum Berlaku: Perbuatan yang didakwakan kepada Dokter Tifa terjadi pada kurun waktu Maret hingga Mei 2025. Namun, JPU justru menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
  2. Pelanggaran Asas Legalitas Non-Retroaktif: Hukum pidana tidak boleh berlaku surut untuk mengadili peristiwa yang terjadi sebelum aturan tersebut sah berlaku.
  3. Pencampuran Rezim Hukum: Jaksa mencantumkan pasal dari dua rezim hukum yang berbeda (KUHP Baru dan KUHP Lama WvS) untuk delik yang sama dalam satu dakwaan subsider, yang menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian hukum.
  4. Kerugian Hak Pembelaan: Dakwaan yang tidak cermat (obscuur libel) menyulitkan Terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun strategi pembelaan diri yang efektif.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menetapkan bahwa syarat materiil dakwaan tidak terpenuhi dan menginstruksikan pemeriksaan perkara dihentikan untuk sementara waktu.

 

Rincian Jeratan Pasal JPU terhadap Dokter Tifa

Sebagai bahan edukasi hukum, berikut rincian enam formula dakwaan yang sebelumnya disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Jokowi ini:

  • Dakwaan Pertama Primer: Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
  • Dakwaan Pertama Subsidair: Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
  • Dakwaan Kedua Primer: Pasal 434 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
  • Dakwaan Kedua Subsidair: Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama (WvS).
  • Dakwaan Ketiga: Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No 1 Tahun 2026 jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023.
  • Dakwaan Keempat: Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No 1 Tahun 2026 jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023.

Tumpuk tindih penggunaan pasal antara rezim KUHP Baru dan KUHP Lama inilah yang dinilai hakim memicu kekaburan hukum (obscuur libel).

 

Media Sosial:

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions