Praperadilan Korupsi Makan Bergizi Gratis Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan dan Penjelasan Kewenangan Relatif

Kabar mengejutkan kembali datang dari ranah hukum nasional dan penegakan keadilan di tanah air.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Gugatan praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh kubu Lodewyk untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Kejagung terkait dugaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

 

Di era digital yang serba cepat ini, memantau perkembangan berita politik, kebijakan publik, dan kasus hukum penting melalui ponsel pintar atau tablet sudah menjadi kebutuhan harian pembaca cakwar.com.

Namun, bagaimana jika di tengah keasyikan Anda membaca ulasan berita hukum terkini, gawai kesayangan justru mengalami gangguan teknis—seperti baterai yang cepat drop atau layar retak—sehingga Anda membutuhkan tempat service apple surabaya atau service  HP android surabaya yang andal dan profesional?

Mari kita bedah secara mendalam keputusan hakim PN Jaksel terkait praperadilan Lodewyk Pusung, prinsip hukum Lex Loci Actus, hingga tips praktis menjaga gawai harian Anda agar tetap awet dan optimal!

.

 

  1. Amar Putusan PN Jaksel: Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/7/2026), Hakim tunggal PN Jaksel, Abdul Affandi, secara tegas membaca amar putusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Hakim menyatakan bahwa PN Jaksel tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa, mengadili, serta memutus perkara yang diajukan oleh pihak Pemohon.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Dua, menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Abdul Affandi saat membacakan putusannya.

Dengan dilontarkannya putusan tersebut, status hukum penetapan tersangka serta tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk Pusung tetap sah dan berlaku secara hukum.

  

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: OTT KPK Bupati Pemalang: Anom Widiyantoro Jadi Tersangka Kasus Pengurusan Perkara

  1. Asas Lex Loci Actus & Alasan Utama Penolakan Kewenangan Relatif

Mengapa PN Jaksel menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan ini?

Hakim pertimbangan berlandaskan pada asas hukum pidana yang sangat mendasar, yaitu Lex Loci Actus (hukum di tempat tindakan dilakukan).

Berdasarkan asas ini, pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan adalah pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum tempat tindakan hukum atau upaya paksa tersebut dilakukan.

Lokasi Upaya Paksa di Luar Wilayah PN Jaksel

Fakta persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Termohon) menunjukkan bahwa seluruh rangkaian tindakan upaya paksa yang dipersoalkan—mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan—semuanya dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel.

 

 

Tidak Ada Perizinan dari PN Jaksel

Pemeriksaan dokumen juga membuktikan bahwa seluruh permohonan perizinan dan penetapan upaya paksa (seperti penetapan penggeledahan dan penyitaan) tidak pernah diajukan ke PN Jaksel.

Penetapan tersebut masing-masing ditujukan dan diterbitkan oleh:

  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo,” jelas Hakim Abdul Affandi.

Karena aspek kewenangan relatif sudah tidak terpenuhi sejak awal, hakim menegaskan tidak perlu lagi mempertimbangkan atau menilai materi pokok permohonan maupun dalil-dalil keberatan dari Pemohon. Biaya perkara pun dibebankan kepada pihak Pemohon.

  1. Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Untuk memahami konteks perkara secara utuh, kita perlu melihat kembali duduk perkara yang menjerat mantan pejabat BGN ini.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus ini diduga melibatkan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Tempat service Device Terbaik di Surabaya:

 

Dalam sidang perdana praperadilan pada Senin (27/7/2026) lalu, kubu Lodewyk meminta hakim untuk:

  • Menyatakan penetapan tersangka dan proses hukum oleh Kejagung tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
  • Membatalkan seluruh surat penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang diterbitkan oleh Jampidsus Kejagung.
  • Menyatakan seluruh penyidikan terkait program MBG di BGN batal demi hukum.

Namun, dengan gugatan yang tidak diterima ini, seluruh proses penyidikan perkara korupsi yang ditangani Kejagung dipastikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  1. Urutan Taktis: Alur Hukum Pemahaman Putusan Praperadilan

Agar pembaca cakwar.com lebih mudah memahami alur penolakan praperadilan berdasarkan aspek formalitas hukum, berikut adalah urutan taktisnya:

1.Pengajuan Gugatan & Sidang Perdana:Tahap 1.

Pemohon (Lodewyk Pusung) mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin (27/7/2026) untuk membatalkan status tersangka dan penyidikan kasus korupsi MBG oleh Kejagung.

2.Pemeriksaan Berkas & Bukti Kewenangan:Tahap 2.

Hakim memeriksa bukti penetapan izin upaya paksa. Terbukti seluruh perizinan penyitaan dan penggeledahan diterbitkan oleh PN Jakpus, PN Jaktim, dan Pengadilan Tipikor Jakpus.

3.Putusan Penolakan (N.O) Berdasar Lex Loci Actus:Tahap 3.

Hakim mengetuk putusan pada Kamis (30/7/2026) yang menyatakan PN Jaksel tidak berwenang secara relatif. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) tanpa memeriksa pokok perkara.

Rekomendas Cakwar.com: HP Tecno Cepat Panas dan Boros Baterai? Cek Dulu Sebelum Bawa ke Tempat Servis

Pentingnya Perangkat Digital yang Responsif untuk Mengikuti Perkembangan Berita

Mengikuti dinamika kasus hukum nasional, perkembangan isu pendidikan, pariwisata, hingga berita militer membutuhkan dukungan perangkat komunikasi yang tangguh dan selalu dalam kondisi prima.

Bagi Anda masyarakat Surabaya dan sekitarnya yang menggunakan ekosistem perangkat buatan Apple untuk kebutuhan kerja maupun membaca berita harian, menjaga performa gawai sangatlah krusial.

Jika smartphone utama Anda mengalami masalah seperti baterai drop atau layar tidak merespons, pusat service iphone surabaya siap memberikan solusi perbaikan cepat dengan suku cadang berkualitas.

Untuk Anda yang mengandalkan tablet saat membaca dokumen hukum atau e-paper, tempat service ipad surabaya melayani perbaikan touchscreen hingga masalah pada port pengisian daya.

Guna memantau notifikasi berita terkini dan kebugaran tubuh, penyedia service iwatch surabaya dapat membantu menangani tombol fisik yang macet maupun gangguan sensor.

Aksesoris audio nirkabel yang sering dipakai untuk mendengarkan podcast berita juga bisa diperbaiki di spesialis  service airpods surabaya saat mengalami gangguan konektivitas atau daya baterai mati sebelah.

Sementara itu, untuk kebutuhan laptop dan komputer desktop pendukung produktivitas harian Anda, layanan service macbook surabaya serta tempat service imac surabaya menghadirkan teknisi berpengalaman untuk memulihkan kinerja komputer Mac Anda agar kembali bertenaga.

 

Media Sosial:

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions