Kalau ngomongin soal BPJS Kesehatan, topik yang paling sering bikin penasaran tentu soal iuran bulanan. Siapa yang bayar? Berapa besarannya? Dan bagaimana skemanya?
Nah, semua itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Di perpres ini, dijelaskan secara detail mengenai ketentuan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terbagi berdasarkan kelompok peserta.
Biar nggak bingung, yuk kita bahas satu per satu.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini adalah peserta yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Biasanya mereka berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, sesuai data yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Jadi, untuk peserta PBI ini tidak perlu membayar iuran sendiri, karena sudah dibayarkan lewat anggaran negara.
Artikel Terkait :
Artikel Rekomendasi Cakwar.com :
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Baca Artikel lainnya : Rekomendasi tempat service Apple terbaik di Surabaya
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
Ini adalah kategori untuk peserta yang bekerja sendiri, freelancer, wirausaha, atau pekerja informal. Mereka membayar iuran secara mandiri sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Besaran iuran berdasarkan kelas rawat:
4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Kenapa Skema Iuran Perpres 63/2022 Penting?
Perpres ini dibuat untuk memastikan ada pembagian tanggung jawab yang adil. Pemerintah menanggung kelompok miskin dan rentan, perusahaan ikut menanggung pekerja, sementara masyarakat yang mampu bisa membayar sesuai kelas layanan yang diinginkan.
Selain itu, skema ini menjaga keberlanjutan dana jaminan kesehatan agar BPJS Kesehatan tetap bisa melayani seluruh peserta di Indonesia.
Aturan Denda Layanan BPJS Kesehatan
Nah, bagian yang sering bikin orang was-was adalah soal denda. Berdasarkan Perpres 64/2020, kalau peserta menunggak iuran, maka kepesertaan tetap bisa diaktifkan setelah tunggakan dibayar. Tapi ada ketentuan soal denda layanan yang harus dipahami:
Jadi, peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran agar kartu aktif kembali.
Jika dalam waktu 45 hari setelah kartu aktif kembali peserta langsung menggunakan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda 5% dari biaya pelayanan kesehatan.
Jadi walaupun biaya perawatan besar, dendanya tetap dibatasi agar tidak terlalu memberatkan.
Seperti kata Cak War: “Sehat itu investasi. Bayar iuran BPJS tepat waktu jauh lebih murah dari pada bayar biaya rumah sakit kalau sakit mendadak.”
Meta deskripsi Viral status pegawai dapur MBG Purbalingga soal “rakyat jelata”, berujung pemecatan. Pihak SPPG minta maaf dan evaluasi SOP pelayanan. March 17, 2026 Rahmat Yanuar Sebuah unggahan status WhatsApp...
Read MoreWarga AS Dievakuasi dari Tel Aviv, Kisah Tegang di Tengah Perang Iran vs Israel-AS March 17, 2026 Rahmat Yanuar Kedatangan sejumlah warga Amerika Serikat di Bandara Internasional Newark Liberty pada...
Read MoreSirene Serangan Iran Hentikan Rapat Parlemen Israel March 17, 2026 Rahmat Yanuar Mulai 1 Februari 2026, KompasTV resmi berpindah saluran siaran ke channel 11 pada perangkat televisi digital maupun Set...
Read MoreIran Luncurkan Rudal Sejjil dalam Operasi True Promise 4, Ketegangan Timur Tengah Kian Memanas March 17, 2026 Rahmat Yanuar Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase baru setelah Korps Garda...
Read MoreDaftar Harga iPhone Bekas Jelang Lebaran 2026: Mulai Rp3 Jutaan, Masih Jadi Buruan Konsumen March 12, 2026 Rahmat Yanuar iPhone Bekas Jadi Alternatif Populer Menjelang Lebaran Menjelang perayaan Idulfitri 2026,...
Read MoreMacBook Neo Resmi Diluncurkan: Laptop Murah Apple Mulai Rp10 Jutaan, Ini Spesifikasi dan Fitur Utamanya March 5, 2026 Rahmat Yanuar Setelah lebih dari satu dekade rumor beredar, Apple akhirnya menghadirkan...
Read MoreReview Jujur Kamera iPhone 17 Pro: Masih Terbaik untuk Video, Tapi Kalah Skor Foto dari Huawei? February 27, 2026 Rahmat Yanuar Setiap kali Apple meluncurkan iPhone generasi terbaru, satu hal...
Read MoreApple Pindahkan Produksi Mac Mini ke AS, Respons Tekanan Tarif Presiden Donald Trump February 26, 2026 Rahmat Yanuar Langkah strategis akhirnya diambil Apple. Raksasa teknologi asal Cupertino itu berkomitmen memindahkan...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions