Ancaman Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan Disorot Komisi III DPR, KUHP Baru Jadi Sorotan

Ancaman hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu memicu perhatian publik dan parlemen. Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Komisi III DPR menggelar rapat internal untuk membahas penerapan pidana mati, terutama dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Fandi bersama sejumlah terdakwa lain dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang disebut mencapai hampir dua ton sabu menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus narkotika dengan skala signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, tuntutan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama terkait penerapan hukuman mati dalam sistem hukum yang baru saja mengalami perubahan melalui KUHP terbaru.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Komisi III DPR Bahas Konsep Pidana Mati dalam KUHP Baru

Dalam rapat internalnya, Komisi III DPR menghasilkan tiga poin penting yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim. Salah satu sorotan utama adalah konsep hukuman mati dalam KUHP baru yang menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif, bukan lagi pidana pokok yang berdiri sendiri tanpa opsi.

KUHP baru memperkenalkan pendekatan berbeda terhadap hukuman mati. Dalam regulasi tersebut, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa itu terpidana menunjukkan penyesuaian diri dan penyesalan, hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Pendekatan ini disebut sebagai bentuk moderasi dalam sistem pemidanaan, sekaligus menjawab perdebatan panjang mengenai eksistensi hukuman mati di Indonesia.

Komisi III DPR menilai aparat penegak hukum dan hakim perlu mempertimbangkan secara cermat semangat KUHP baru tersebut dalam memutus perkara, termasuk kasus Fandi Ramadhan.

Perdebatan Hukuman Mati di Indonesia

Isu hukuman mati bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir, perdebatan antara kelompok yang mendukung dan menolak pidana mati terus berlangsung.

Pihak yang mendukung berpendapat bahwa hukuman mati memberikan efek jera dan menunjukkan ketegasan negara terhadap kejahatan luar biasa, termasuk narkotika. Sementara itu, pihak yang menolak menilai hukuman mati berpotensi melanggar hak hidup serta membuka kemungkinan kekeliruan yang tak dapat diperbaiki jika terjadi salah vonis.

KUHP baru mencoba mengambil jalan tengah dengan tetap mempertahankan pidana mati, namun dengan mekanisme yang lebih terbatas dan bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir.

Dalam konteks ini, Komisi III DPR mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman paling berat tersebut, terutama ketika regulasi baru telah memberikan kerangka berbeda.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Tiga Poin Rekomendasi Komisi III

Meski tidak mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan, Komisi III DPR menegaskan pentingnya tiga hal.

Pertama, aparat penegak hukum diminta mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam tuntutan dan putusan. Setiap peran terdakwa harus dinilai secara individual.

Kedua, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan semangat KUHP baru, termasuk konsep pidana mati bersyarat dengan masa percobaan.

Ketiga, penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus tetap tegas, namun tidak mengabaikan hak-hak terdakwa dan prinsip fair trial.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengawasan konstitusional DPR terhadap implementasi hukum, tanpa mengintervensi independensi peradilan.

Rekomendasi Cakwar.com: Kasus TPPO di Sikka: Pemilik Eltras Cafe Ditetapkan Tersangka, 13 Korban Asal Jawa Barat Terungkap

Antara Ketegasan dan Keadilan

Kasus Fandi Ramadhan menempatkan sistem peradilan pada persimpangan antara ketegasan terhadap narkotika dan kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman mati.

Data menunjukkan bahwa Indonesia masih termasuk negara yang mempertahankan pidana mati untuk kasus tertentu, termasuk narkotika dan terorisme. Namun dalam beberapa tahun terakhir, eksekusi mati relatif jarang dilakukan, seiring meningkatnya perhatian terhadap hak asasi manusia dan reformasi hukum.

Putusan dalam kasus ini nantinya bukan hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga akan menjadi preseden dalam penerapan KUHP baru, khususnya terkait pidana mati.

Media sosial:

 

Menanti Putusan dengan Prinsip Kehati-hatian

Saat ini, publik menanti kelanjutan proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menilai secara objektif seluruh fakta persidangan.

Ancaman hukuman mati adalah konsekuensi hukum paling berat dalam sistem pidana Indonesia. Karena itu, setiap putusan harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang kuat dan pertimbangan hukum yang matang.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum refleksi tentang bagaimana Indonesia menyeimbangkan perang terhadap narkotika dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan reformasi hukum yang sedang berjalan.

Untuk mengikuti perkembangan kasus hukum, kebijakan, dan isu nasional lainnya secara mendalam dan berimbang, pembaca dapat membaca artikel menarik lainnya di media digital cakwar.com.. Tetap kritis, tetap terinformasi.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions