Ancaman hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu memicu perhatian publik dan parlemen. Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Komisi III DPR menggelar rapat internal untuk membahas penerapan pidana mati, terutama dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Fandi bersama sejumlah terdakwa lain dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang disebut mencapai hampir dua ton sabu menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus narkotika dengan skala signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, tuntutan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama terkait penerapan hukuman mati dalam sistem hukum yang baru saja mengalami perubahan melalui KUHP terbaru.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Komisi III DPR Bahas Konsep Pidana Mati dalam KUHP Baru
Dalam rapat internalnya, Komisi III DPR menghasilkan tiga poin penting yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim. Salah satu sorotan utama adalah konsep hukuman mati dalam KUHP baru yang menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif, bukan lagi pidana pokok yang berdiri sendiri tanpa opsi.
KUHP baru memperkenalkan pendekatan berbeda terhadap hukuman mati. Dalam regulasi tersebut, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa itu terpidana menunjukkan penyesuaian diri dan penyesalan, hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Pendekatan ini disebut sebagai bentuk moderasi dalam sistem pemidanaan, sekaligus menjawab perdebatan panjang mengenai eksistensi hukuman mati di Indonesia.
Komisi III DPR menilai aparat penegak hukum dan hakim perlu mempertimbangkan secara cermat semangat KUHP baru tersebut dalam memutus perkara, termasuk kasus Fandi Ramadhan.
Artikel Lainnya:
Tuntutan Jaksa dan Posisi Persidangan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, jaksa menilai peran para terdakwa, termasuk Fandi, memenuhi unsur tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati. Skala barang bukti yang besar menjadi faktor pemberat dalam tuntutan tersebut.
Indonesia memang dikenal menerapkan sanksi tegas terhadap kejahatan narkotika. Undang-undang tentang narkotika memungkinkan pidana mati bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam produksi, distribusi, atau penyelundupan dalam jumlah besar.
Namun, dalam praktiknya, setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda. Di sinilah proses pembuktian menjadi krusial. Majelis hakim akan menilai apakah unsur kesengajaan, peran aktif, dan tingkat keterlibatan terdakwa benar-benar terpenuhi sesuai dakwaan.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Baca juga artikel tentang: Label Kurma Disorot Warganet, Ada Tambahan Sirup Glukosa? Ini Penjelasan Ahli Gizi
Harapan Keluarga: Fandi Tidak Bersalah
Di tengah proses hukum yang berlangsung, keluarga Fandi Ramadhan menyatakan harapan agar ia dibebaskan. Mereka meyakini Fandi tidak bersalah dan tidak mengetahui secara utuh muatan kapal yang dituduhkan berisi narkotika.
Kasus yang melibatkan anak buah kapal kerap memunculkan pertanyaan tentang posisi dan kewenangan kru di lapangan. Tidak semua ABK memiliki akses atau kendali terhadap kargo kapal. Dalam sejumlah perkara sebelumnya, pembelaan sering menitikberatkan pada apakah terdakwa benar-benar mengetahui dan terlibat secara aktif dalam tindak pidana tersebut.
Meski demikian, pembuktian di pengadilan tetap menjadi penentu. Hakim akan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.
Perdebatan Hukuman Mati di Indonesia
Isu hukuman mati bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir, perdebatan antara kelompok yang mendukung dan menolak pidana mati terus berlangsung.
Pihak yang mendukung berpendapat bahwa hukuman mati memberikan efek jera dan menunjukkan ketegasan negara terhadap kejahatan luar biasa, termasuk narkotika. Sementara itu, pihak yang menolak menilai hukuman mati berpotensi melanggar hak hidup serta membuka kemungkinan kekeliruan yang tak dapat diperbaiki jika terjadi salah vonis.
KUHP baru mencoba mengambil jalan tengah dengan tetap mempertahankan pidana mati, namun dengan mekanisme yang lebih terbatas dan bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir.
Dalam konteks ini, Komisi III DPR mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman paling berat tersebut, terutama ketika regulasi baru telah memberikan kerangka berbeda.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Tiga Poin Rekomendasi Komisi III
Meski tidak mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan, Komisi III DPR menegaskan pentingnya tiga hal.
Pertama, aparat penegak hukum diminta mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam tuntutan dan putusan. Setiap peran terdakwa harus dinilai secara individual.
Kedua, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan semangat KUHP baru, termasuk konsep pidana mati bersyarat dengan masa percobaan.
Ketiga, penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus tetap tegas, namun tidak mengabaikan hak-hak terdakwa dan prinsip fair trial.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengawasan konstitusional DPR terhadap implementasi hukum, tanpa mengintervensi independensi peradilan.
Rekomendasi Cakwar.com: Kasus TPPO di Sikka: Pemilik Eltras Cafe Ditetapkan Tersangka, 13 Korban Asal Jawa Barat Terungkap
Antara Ketegasan dan Keadilan
Kasus Fandi Ramadhan menempatkan sistem peradilan pada persimpangan antara ketegasan terhadap narkotika dan kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman mati.
Data menunjukkan bahwa Indonesia masih termasuk negara yang mempertahankan pidana mati untuk kasus tertentu, termasuk narkotika dan terorisme. Namun dalam beberapa tahun terakhir, eksekusi mati relatif jarang dilakukan, seiring meningkatnya perhatian terhadap hak asasi manusia dan reformasi hukum.
Putusan dalam kasus ini nantinya bukan hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga akan menjadi preseden dalam penerapan KUHP baru, khususnya terkait pidana mati.
Media sosial:
Menanti Putusan dengan Prinsip Kehati-hatian
Saat ini, publik menanti kelanjutan proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menilai secara objektif seluruh fakta persidangan.
Ancaman hukuman mati adalah konsekuensi hukum paling berat dalam sistem pidana Indonesia. Karena itu, setiap putusan harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang kuat dan pertimbangan hukum yang matang.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum refleksi tentang bagaimana Indonesia menyeimbangkan perang terhadap narkotika dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan reformasi hukum yang sedang berjalan.
Untuk mengikuti perkembangan kasus hukum, kebijakan, dan isu nasional lainnya secara mendalam dan berimbang, pembaca dapat membaca artikel menarik lainnya di media digital cakwar.com.. Tetap kritis, tetap terinformasi.
Polisi Bongkar Modus eTilang Palsu Catut Kejaksaan Agung, 5 Tersangka Ditangkap dan 135 Link Phishing Ditemukan February 25, 2026 Rahmat Yanuar Praktik penipuan digital kembali memakan korban. Kali ini, modus...
Read MoreKisah Qais bin Shirmah RA Pingsan Saat Puasa, Latar Turunnya Al-Baqarah 187 dan Makna Bijak di Baliknya February 25, 2026 Rahmat Yanuar Puasa Ramadan yang dijalankan umat Islam hari ini...
Read More30 Legislator Demokrat Boikot Pidato State of the Union Donald Trump, Ketegangan Politik AS Memanas Jelang Pemilu Sela February 25, 2026 Rahmat Yanuar Sebanyak 30 legislator dari Partai Demokrat Amerika...
Read MoreMourinho Disorot Usai Komentar soal Vinicius Junior, John Obi Mikel Desak Minta Maaf atas Isu Rasisme February 25, 2026 Rahmat Yanuar Nama Jose Mourinho kembali menjadi perbincangan publik sepak bola....
Read MoreBocoran iPhone 17e: Rilis 19 Februari 2026 dengan Harga Mulai 599 Dollar AS? February 16, 2026 Rahmat Yanuar Kabar mengenai iPhone 17e kembali mencuat dan memicu perbincangan di kalangan penggemar...
Read MoreiOS 26.3 Resmi Dirilis, Apple Permudah Transfer Data dari iPhone ke Android February 12, 2026 Rahmat Yanuar Apple kembali menghadirkan pembaruan sistem operasi lewat iOS 26.3 dengan sejumlah perubahan yang...
Read MoreSkor DxOMark 2025: Huawei Pura 80 Ultra Kalahkan iPhone 17 Pro untuk Kamera, Tapi Apple Unggul di Video February 12, 2026 Rahmat Yanuar Setiap kali Apple meluncurkan iPhone generasi terbaru,...
Read MoreApple Luncurkan iPhone 17e 19 Februari 2026, Seri Ekonomis dengan Chip A19 dan Apple Intelligence 2.0 February 11, 2026 Rahmat Yanuar iPhone 17e jadi lini ramah anggaran pertama Apple yang...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions