Aturan Baru Kos-Kosan Surabaya: Wajib Lapor RT/RW untuk Penghuni Non-Permanen

Aturan Kos-Kosan Surabaya yang Perlu Kamu Tahu

Kalau kamu tinggal di Surabaya atau punya usaha kos-kosan, sekarang ada aturan baru yang wajib dipatuhi. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa setiap penghuni non-permanen alias anak kos atau kontrakan wajib lapor RT/RW.

Bukan cuma itu, pemilik kos juga diwajibkan punya izin resmi dan bertanggung jawab atas keamanan lingkungan. Semua ini sudah diatur lewat Perda Nomor 3 Tahun 1994 dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018.

👉 Baca juga: CAKWAR.com –  Mulai 1 Oktober Pemkot Surabaya Datangi Semua Rumah Warga

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Kenapa Harus Lapor RT/RW?

Pengawasan Lebih Mudah

Dengan adanya laporan penghuni baru, perangkat daerah bisa lebih mudah memantau siapa saja yang tinggal di satu lingkungan. Ini penting banget untuk mencegah tindak kriminal atau penyalahgunaan tempat tinggal.

Bentuk Tanggung Jawab Sosial

Lapor RT/RW juga jadi bentuk penghormatan ke warga setempat. Jadi, meskipun statusnya hanya sementara tinggal di kos, penghuni tetap tercatat sebagai bagian dari lingkungan tersebut.

Peran Lintas Instansi dalam Pengawasan

Aturan kos-kosan ini nggak cuma dijalankan oleh RT/RW aja, tapi juga melibatkan lintas instansi.

  • Satpol PP → mengawasi ketertiban umum.
  • Dispendukcapil → memastikan data kependudukan tercatat rapi.
  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP → mengatur soal perizinan usaha kos-kosan.
  • Kelurahan & Kecamatan → jadi penghubung antara warga, RT/RW, dan pemilik kos.

 

Tempat dan Daftar Harga Service Apple Surabaya: IJOE PRICELIST UPDATE

Kewajiban Pemilik Kos-Kosan

1. Mengantongi Izin Usaha

Nggak bisa lagi buka kos asal-asalan. Pemilik kos wajib punya izin usaha sesuai aturan Perwali.

2. Melaporkan Penghuni Baru

Setiap ada penghuni baru, data harus segera dilaporkan ke RT/RW. Jadi tidak ada lagi istilah “penghuni misterius” di lingkungan.

3. Menjaga Keamanan Lingkungan

Kos-kosan bukan cuma tempat singgah, tapi juga bagian dari komunitas. Pemilik kos diharapkan aktif menjaga keamanan, misalnya dengan menyediakan CCTV atau memastikan akses keluar-masuk terpantau.

Manfaat Aturan Baru untuk Warga Surabaya

Banyak yang khawatir aturan ini ribet, tapi kalau dilihat lebih jauh sebenarnya membawa manfaat:

  • Keamanan lebih terjaga karena semua penghuni terdata.
  • Mencegah kos ilegal yang tidak punya izin.
  • Data kependudukan lebih akurat untuk kebijakan publik.

Cak War merekomendasikan: Forto – Premium Gadget Repair Service tempat service handphone android terpercaya di surabaya

Kesimpulan: Aturan Baru Demi Lingkungan Lebih Aman

Dengan adanya aturan baru kos-kosan di Surabaya, semua pihak—mulai dari pemilik kos, penghuni, hingga warga sekitar—punya peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jadi, jangan lupa lapor ya kalau ada penghuni baru!

Kalau kamu punya kos-kosan atau jadi anak kos di Surabaya, sudah siap patuhi aturan baru ini? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini biar makin banyak yang tahu.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions