Dirut PT Cahaya Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Krapyak, 16 Orang Tewas

Semarang – Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut di Krapyak, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan kelalaian serius dalam operasional perusahaan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026). Ia menyebut, Ahmad Warsito diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sehingga berujung pada tragedi yang merenggut belasan nyawa itu.

“Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.

Kasus kecelakaan bus Krapyak ini menjadi sorotan publik, terutama karena terjadi menjelang periode mudik Lebaran yang identik dengan lonjakan mobilitas penumpang.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Dugaan Kelalaian Manajemen Perusahaan

Dalam keterangannya, Syahduddi merinci sejumlah peran Ahmad Warsito yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Pertama, tersangka disebut tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi. Sebagai pimpinan perusahaan, Ahmad dinilai bertanggung jawab atas seluruh aktivitas armada, termasuk kelayakan kendaraan dan legalitas operasional.

“Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS,” kata Syahduddi.

Artinya, berdasarkan hasil penyelidikan, manajemen perusahaan diduga tetap membiarkan armada beroperasi meskipun tidak memenuhi syarat administrasi sesuai regulasi transportasi darat.

Rute Ilegal Sejak 2022

Polisi juga mengungkap bahwa bus yang mengalami kecelakaan telah melayani rute Bogor–Yogyakarta sejak tahun 2022 tanpa izin trayek resmi.

“Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal,” ujar Syahduddi.

Izin trayek merupakan dokumen wajib bagi angkutan umum untuk memastikan rute yang dilalui telah disetujui dan diawasi otoritas terkait. Tanpa izin tersebut, operasional bus dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Fakta bahwa rute tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun tanpa izin resmi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan tersangka.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomendedPricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉Baca juga artikel tentang: Pengemudi Diduga Mengantuk, Mobil Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Kebayoran Baru

Pelanggaran SOP dan SIM Palsu

Tak hanya soal izin trayek, polisi juga menemukan pelanggaran serius terhadap Standard Operational Procedure (SOP) perusahaan.

Sopir bus bernama Gilang diketahui menggunakan SIM B1 Umum palsu. Padahal, SIM B1 Umum merupakan syarat wajib bagi pengemudi kendaraan besar seperti bus.

Lebih lanjut, Syahduddi menyebut Ahmad Warsito selaku pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan terhadap pengemudi.

“Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” ujarnya.

Ketiadaan proses seleksi, pelatihan, dan pengujian kompetensi sopir menjadi indikasi lemahnya sistem keselamatan di internal perusahaan.

Minim Perlengkapan Keselamatan

Aspek lain yang disoroti penyidik adalah tidak terpenuhinya standar perlengkapan keselamatan sesuai aturan Kementerian Perhubungan.

Salah satu temuan adalah tidak tersedianya sabuk pengaman di kursi penumpang. Padahal, perlengkapan keselamatan merupakan bagian penting dalam menekan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan.

Dalam industri transportasi darat, aspek keselamatan menjadi tanggung jawab utama perusahaan operator. Pemerintah secara berkala menetapkan regulasi teknis terkait uji kelayakan kendaraan (uji KIR), kelengkapan alat keselamatan, serta kompetensi pengemudi.

Jika salah satu aspek diabaikan, potensi risiko kecelakaan meningkat.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Tanggung Jawab Pengusaha Transportasi

Kasus kecelakaan bus di Krapyak ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi transportasi. Dalam sistem hukum Indonesia, pimpinan perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai hingga menimbulkan korban jiwa.

Penetapan Direktur Utama sebagai tersangka menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga pihak manajemen yang bertanggung jawab atas kebijakan operasional.

Syahduddi mengimbau para pengusaha bus agar memastikan seluruh armada memenuhi standar keselamatan, terutama menjelang mudik Idul Fitri atau Lebaran.

Momentum mudik biasanya diikuti lonjakan jumlah penumpang secara signifikan. Kondisi tersebut kerap menjadi celah terjadinya pelanggaran administratif maupun teknis demi mengejar keuntungan.

Rekomendasi Cakwar.com:  Hukum Salat Tarawih dan Witir di Ramadan 1447 H: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasan Ulama

Evaluasi Sistem Pengawasan

Tragedi kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang ini menjadi peringatan keras bagi industri transportasi darat. Selain tanggung jawab perusahaan, pengawasan dari otoritas terkait juga menjadi faktor penting.

Pemeriksaan rutin terhadap izin trayek, kartu pengawasan, serta kelayakan kendaraan perlu diperkuat. Transparansi dan akuntabilitas di sektor transportasi publik menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam memilih jasa transportasi. Legalitas perusahaan, kondisi kendaraan, dan reputasi operator sebaiknya menjadi pertimbangan sebelum menggunakan layanan.

Media sosial:

 

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Ahmad Warsito sebagai tersangka akan menjalani tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan bus Krapyak demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Tragedi ini menyisakan duka mendalam, sekaligus menjadi refleksi bagi seluruh pihak bahwa keselamatan transportasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum.

Penetapan Dirut PT Cahaya Pariwisata Transportasi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Krapyak menegaskan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan. Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, terutama menjelang Lebaran, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama.

Untuk mengikuti perkembangan berita terbaru dan laporan mendalam lainnya, Anda dapat membaca artikel menarik lainnya di media digital cakwar.com

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions