Fenomena Bendera One Piece Ketika Kampung dan Angkot Jadi Dunia Bajak Laut

Belakangan ini, suasana kampung-kampung hingga jalanan kota-kota besar di Indonesia mendadak terasa seperti dunia anime One Piece. Pasalnya, banyak masyarakat dari anak muda hingga bapak-bapak ojek online ramai mengibarkan bendera bajak laut ala kru Topi Jerami di depan rumah, warung, bahkan di atas angkot, motor, dan mobil pribadi.

Fenomena ini bikin sebagian orang takjub, sebagian lainnya bingung, dan sebagian lagi… heran, “Emang ini boleh, ya?”

Nah, sebelum kamu ikutan salah paham atau malah terlalu baperan soal bendera fiksi ini, yuk kita bahas kenapa bendera One Piece bisa jadi ikon baru di ruang publik, dan apa makna di balik tren ini.

Namun, apakah benar tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana? Atau justru sebaliknya, tidak ada pelanggaran hukum sama sekali?

Untuk kamu yang penasaran dan terlanjur ikut berdebat di kolom komentar TikTok atau Twitter, yuk kita bahas secara lengkap dan santai tapi serius.

Dari Anime ke Jalanan: Asal Usul Bendera Bajak Laut One Piece

Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu sebenarnya adalah Jolly Roger milik kru Topi Jerami, tokoh utama dalam serial anime legendaris One Piece. Tokoh utamanya, Monkey D. Luffy, punya cita-cita jadi Raja Bajak Laut yang bebas berlayar ke mana saja tanpa batasan.

Nilai-nilai seperti kebebasan, persahabatan, keberanian, dan semangat pantang menyerah yang dibawa oleh kru Luffy itulah yang diam-diam menyentuh hati banyak penonton, terutama anak-anak muda dan generasi milenial.

Jadi jangan heran kalau tiba-tiba ada warung kopi kecil di pinggir kampung pasang bendera bajak laut, atau abang-abang ojek online gantung bendera One Piece di spion motornya itu bukan karena mereka ingin memberontak, tapi karena mereka merasa terhubung secara emosional dengan semangat dan perjuangan yang diusung serial tersebut.

Tujuannya? Tidak lebih dari seru-seruan dan konten media sosial. Namun sayangnya, beberapa orang menganggap tindakan tersebut melecehkan simbol kenegaraan, karena dianggap “menggantikan” bendera Merah Putih, padahal tiang tersebut memang sedang kosong dan tidak digunakan untuk upacara resmi.

Bendera One Piece di Moda Transportasi

Kalau kamu sering naik bus, angkot, atau motor di perkotaan, jangan kaget kalau ada bendera kecil One Piece berkibar di spion atau dashboard. Bahkan beberapa truk ekspedisi juga memasang stiker dan gambar karakter One Piece di bodi kendaraan mereka.

Ini adalah bentuk ekspresi diri yang sah-sah saja, selama tidak mengganggu pandangan pengemudi atau aturan lalu lintas.

Untuk banyak orang, One Piece bukan sekadar tontonan, tapi sudah jadi semacam filosofi hidup, hidup bebas, berani menantang arus, dan tidak takut gagal. Dan siapa sangka? Moda transportasi pun kini ikut jadi bagian dari semangat itu.

Kenapa Bisa Viral?

Ada beberapa alasan kenapa tren ini meledak:

  1. Live Action One Piece yang baru rilis di Netflix jadi pemicu nostalgia massal
  2. Media sosial seperti TikTok dan Instagram mempercepat penyebaran tren visual
  3. Nilai-nilai yang diusung anime (persahabatan, semangat, kebebasan) terasa relevan dengan realita masyarakat saat ini
  4. Komunitas penggemar anime di Indonesia makin kuat, bahkan lintas usia dan profesi

 

Apakah Melanggar Hukum?

Sampai saat ini, tidak ada aturan hukum yang melarang pemasangan bendera fiksi seperti One Piece, selama tidak menggantikan simbol negara di tempat resmi seperti sekolah, kantor pemerintah, atau tiang upacara.

Jadi, kalau kamu lihat bendera One Piece berkibar di warung pecel lele atau di ujung gang dekat lapangan voli, nggak usah panik atau mikir aneh-aneh. Itu bukan tindakan makar, itu cuma ekspresi fans anime yang lagi happy!

Apakah Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Untuk menilai apakah tindakan memasang bendera fiksi seperti One Piece ini bisa dijerat pidana atau tidak, kita harus merujuk pada aturan hukum positif di Indonesia, khususnya yang mengatur soal penghinaan lambang negara dan makar.

  1. Pasal Penghinaan Lambang Negara

 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, memang melarang penghinaan terhadap lambang negara. Tapi, pasal ini baru bisa diterapkan jika ada unsur:

  • Penghinaan terhadap lambang resmi negara, seperti Garuda Pancasila atau Bendera Merah Putih
  • Dilakukan dengan niat merendahkan martabat negara
  • Terjadi di tempat atau konteks yang resmi atau sakral

 

Dalam kasus bendera One Piece ini, bendera tersebut:

  • BUKAN tiruan dari lambang negara Indonesia
  • Tidak memiliki kemiripan atau peniruan terhadap simbol Merah Putih
  • Tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau menghina lambang negara
  • Dipasang di tiang kosong di taman, bukan di tempat upacara kenegaraan

 

  1. Pasal Makar atau Upaya Menggulingkan Pemerintah?

 

Beberapa komentar di media sosial bahkan menyebut bahwa ini termasuk tindakan makar. Eits… mari kita luruskan dulu. Dalam KUHP, makar adalah tindakan penggulingan kekuasaan secara ilegal, menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap negara.

Pemasangan bendera anime di taman jelas tidak masuk kategori makar. Tidak ada maksud atau upaya mengganti pemerintahan, menyatakan kemerdekaan daerah, atau melakukan pemberontakan.

 

  1. Kebebasan Berekspresi yang Dijamin Konstitusi

 

Jangan lupa, UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyebutkan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Selama tidak ada unsur provokasi, fitnah, kekerasan, atau penghinaan terhadap SARA dan simbol negara, maka pemasangan bendera kreatif seperti ini termasuk dalam kebebasan berekspresi yang sah secara hukum.

Penting, Bedakan Antara Simbol Fiksi dan Simbol Kenegaraan

Bendera bajak laut One Piece, meskipun dipasang di tempat publik, tetaplah simbol fiksi, bukan lambang kenegaraan. Ini sama halnya seperti bendera klub sepak bola, logo fans club, atau bendera kreatif acara cosplay yang sering digunakan dalam berbagai event pop culture.

Masyarakat perlu lebih melek hukum dan informasi, supaya tidak langsung main tuduh atau takut-takuti dengan istilah pidana yang belum tentu relevan.

 

Apa Sikap Aparat Penegak Hukum?

Sampai artikel ini ditulis, belum ada tindakan hukum dari aparat terkait kasus pemasangan bendera ini. Bahkan beberapa sumber menyebut bahwa pihak kepolisian sudah melakukan klarifikasi dan edukasi, serta menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini.

Langkah ini patut diapresiasi, karena menempatkan hukum secara proporsional dan tidak over-reaktif terhadap ekspresi publik, selama memang tidak mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum.

 

Kesimpulan: Bijak Menyikapi, Bijak Berkomentar

Kasus pemasangan bendera One Piece ini seharusnya jadi momen edukatif, bukan sekadar ajang saling tuduh atau menyebar hoax hukum. Perlu diingat:

  • Tidak semua tindakan nyeleneh itu melanggar hokum
  • Hukum pidana punya syarat dan batasan yang ketat
  • Kebebasan berekspresi dilindungi oleh undang-undang

 

Jadi, daripada asal menyebar kabar “bisa dipenjara karena pasang bendera anime”, lebih baik kita pelajari dasar hukumnya dan edukasi diri sendiri dan orang lain.

 

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions