Habiburokhman Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Aktivis Kritik, Kriminalisasi Dipastikan Berakhir

Penegasan Ketua Komisi III DPR RI soal Perlindungan Aktivis

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa aturan dalam KUHP dan KUHAP baru justru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik yang menilai pembaruan hukum pidana berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Menurut Habiburokhman, kritik pada dasarnya selalu disampaikan dalam bentuk ujaran, baik lisan maupun tulisan. Oleh karena itu, pemaknaan terhadap suatu kritik tidak bisa dilepaskan dari sikap batin atau niat orang yang menyampaikan ujaran tersebut.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

“Sebab, kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” kata Habiburokhman, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Vedrizka Anabelzami, Minggu (11/1/2026).

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan menjadi alat represif terhadap kebebasan berpendapat.

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Lebih Kontekstual

Penilaian Tidak Sekadar dari Bunyi Ujaran

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam KUHP dan KUHAP baru, penegak hukum tidak boleh menilai suatu pernyataan secara tekstual semata. Aparat wajib memahami konteks, tujuan, dan maksud dari orang yang menyampaikan kritik.

Jika seseorang menyampaikan ujaran dengan tujuan kritik terhadap kebijakan publik atau pejabat negara, maka unsur pidana tidak bisa serta-merta dikenakan. Pendekatan ini dinilai jauh lebih adil dibandingkan sistem lama yang kerap hanya berfokus pada bunyi kalimat tanpa menggali niat pembicara.

Pendekatan berbasis niat atau sikap batin ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi aktivis, jurnalis, akademisi, maupun masyarakat umum yang menyampaikan kritik secara konstruktif.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉 Baca juga artikel tentang: Trump Tarik AS dari Puluhan Organisasi Internasional, Gedung Putih Sebut Tak Sejalan Kepentingan Nasional

Peran Restorative Justice dalam Perlindungan Kritik

Kesempatan Menjelaskan Maksud Ujaran

Salah satu poin penting yang ditekankan Habiburokhman adalah penerapan mekanisme restorative justice. Ia menyebut, jika pelaku ujaran menyampaikan kritik, maka yang bersangkutan memiliki kesempatan besar untuk menjelaskan maksud dan argumentasinya.

“Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” jelasnya.

Restorative justice menitikberatkan pada dialog, pemulihan, dan pemahaman bersama, bukan semata-mata penghukuman. Dengan mekanisme ini, potensi konflik antara pengkritik dan pihak yang dikritik dapat diselesaikan secara lebih manusiawi dan proporsional.

Tidak Ada Lagi Kriminalisasi Kritik

Jaminan dari Politikus Gerindra

Habiburokhman yang juga merupakan politikus Partai Gerindra memastikan bahwa dengan sistem hukum baru ini, praktik kriminalisasi terhadap kritik tidak akan terjadi lagi. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat tidak perlu lagi takut menyampaikan pendapat selama dilakukan dengan niat baik dan argumentasi yang jelas.

“Jadi, Insya Allah ya teman-teman enggak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal penting bahwa pembuat undang-undang memahami kekhawatiran publik dan berupaya membangun sistem hukum yang seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan demokrasi.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Respons Publik dan Tantangan Implementasi

Pengawasan Tetap Dibutuhkan

Meski penjelasan Habiburokhman memberikan angin segar bagi kebebasan berekspresi, sejumlah pengamat menilai bahwa tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan. Pemahaman aparat penegak hukum terhadap konsep sikap batin dan restorative justice menjadi kunci keberhasilan perlindungan kritik.

Pengawasan dari masyarakat sipil, media, dan lembaga independen tetap diperlukan agar semangat perlindungan aktivis dalam KUHP dan KUHAP baru benar-benar terlaksana, bukan hanya tertulis di atas kertas.

Rekomendasi Cakwar.com: Era Keemasan Gerhana Dimulai: Gerhana Matahari Total dan Cincin Api Lebih Sering Terjadi Mulai 2026

Makna KUHP dan KUHAP Baru bagi Demokrasi Indonesia

Pembaruan KUHP dan KUHAP sejatinya merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional. Jika dijalankan sesuai prinsip yang disampaikan Habiburokhman, regulasi ini dapat menjadi fondasi kuat bagi demokrasi, di mana kritik dipandang sebagai bagian penting dari kontrol publik, bukan ancaman.

Perlindungan terhadap niat baik, ruang dialog melalui restorative justice, serta penegasan anti-kriminalisasi menjadi elemen krusial dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat dan berkeadaban.

Media sosial:

Penutup

Penegasan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahwa KUHP dan KUHAP baru melindungi aktivis kritik memberikan harapan baru bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Dengan penilaian berbasis konteks dan mekanisme restorative justice, kritik tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana, melainkan sebagai bagian dari demokrasi.

Ikuti terus berita hukum, politik, dan edukasi mendalam lainnya hanya di cakwar.com, sumber informasi terpercaya untuk menambah wawasan Anda setiap hari.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions