Hubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan: Kisah Sahabat Nabi dan Dasar Hukum Kafarat dalam Islam

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan merupakan perbuatan yang membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi serius dalam hukum Islam. Selain wajib mengganti puasa (qadha), pelakunya juga dikenai kafarat atau denda tertentu sesuai ketentuan syariat. Aturan ini bukan sekadar hasil ijtihad ulama, tetapi berlandaskan riwayat shahih yang bersumber langsung dari kisah di masa Rasulullah SAW.

Kisah seorang sahabat Nabi yang datang menghadap Rasulullah SAW dalam keadaan panik karena telah menyetubuhi istrinya saat berpuasa Ramadan menjadi pijakan penting dalam pembahasan fikih puasa. Dari peristiwa inilah para ulama merumuskan ketentuan kafarat bagi pelanggaran tersebut.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Kisah Sahabat Nabi yang Bersetubuh Saat Puasa Ramadan

Riwayat ini disampaikan oleh sahabat mulia Abu Hurairah RA dan tercantum dalam kitab-kitab hadits sahih seperti Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Dalam riwayat tersebut diceritakan:

Suatu hari, ketika para sahabat duduk bersama Muhammad SAW, datang seorang laki-laki dengan wajah penuh penyesalan seraya berkata, “Wahai Rasulullah, binasalah aku!”

Rasulullah SAW bertanya, “Apa yang terjadi denganmu?”

Lelaki itu menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku saat aku sedang berpuasa Ramadan.”

Rasulullah SAW kemudian menanyakan kemampuannya untuk menunaikan kafarat secara bertahap: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Lelaki itu mengaku tidak mampu melakukan ketiganya.

Tak lama kemudian, seseorang datang membawa sekeranjang kurma kepada Rasulullah SAW. Beliau pun memanggil lelaki tersebut dan memerintahkannya untuk bersedekah dengan kurma itu. Namun lelaki itu kembali berkata bahwa tidak ada keluarga yang lebih miskin darinya di Madinah. Mendengar itu, Rasulullah SAW tersenyum hingga tampak gigi taringnya, lalu bersabda, “Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.”

Kisah ini bukan sekadar cerita, melainkan menjadi dasar hukum kafarat dalam pelanggaran puasa akibat hubungan suami istri di siang hari Ramadan.

Kafarat: Bentuk dan Urutannya dalam Syariat

Dalam fikih Islam, kafarat untuk pelanggaran ini memiliki urutan yang jelas dan tidak bisa dipilih secara acak kecuali ada ketidakmampuan.

  1. Memerdekakan Budak

Pilihan pertama adalah memerdekakan seorang budak. Ketentuan ini relevan pada masa awal Islam ketika praktik perbudakan masih ada. Dalam konteks saat ini, opsi ini praktis tidak dapat dilakukan karena sistem perbudakan telah dihapuskan secara global.

  1. Puasa Dua Bulan Berturut-turut

Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka pelaku diwajibkan berpuasa dua bulan penuh secara berturut-turut tanpa jeda. Jika terputus tanpa alasan syar’i, maka harus mengulang dari awal. Ketentuan ini menunjukkan beratnya konsekuensi pelanggaran tersebut.

  1. Memberi Makan Enam Puluh Orang Miskin

Jika tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut, barulah diperbolehkan memberi makan enam puluh orang miskin. Ukuran makanan yang diberikan disesuaikan dengan standar kebutuhan pokok setempat.

Selain kafarat, kewajiban qadha puasa tetap berlaku bagi pelaku karena puasanya batal pada hari tersebut.

.Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉Baca juga artikel tentang: AS Roma vs Juventus 3-3: Drama Injury Time Warnai Duel Sengit Pekan ke-27 Serie A

Apakah Istri Juga Wajib Kafarat?

Dalam riwayat hadits tersebut, Rasulullah SAW hanya memerintahkan lelaki yang datang itu untuk membayar kafarat. Tidak disebutkan kewajiban serupa bagi istrinya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa karena kafarat berkaitan dengan tanggungan harta dan kepemimpinan rumah tangga, maka kewajiban tersebut lebih kuat dibebankan kepada suami. Namun mayoritas ulama sepakat bahwa baik suami maupun istri tetap wajib mengganti (qadha) puasa yang batal.

Adapun kewajiban kafarat bagi istri bergantung pada kondisi. Jika hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, sebagian ulama mewajibkan kafarat juga bagi istri. Namun jika istri dipaksa, maka ia tidak menanggung kafarat.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam yang mempertimbangkan situasi dan kondisi secara adil.

Landasan Al-Qur’an: Batasan Waktu Hubungan Suami Istri

Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 187. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa hubungan suami istri dihalalkan pada malam hari selama Ramadan, sejak waktu berbuka hingga sebelum terbit fajar.

Ayat tersebut berbunyi bahwa suami istri adalah “pakaian” satu sama lain, menggambarkan kedekatan, perlindungan, dan keintiman yang sah dalam Islam. Namun Allah juga menegaskan batasannya: makan, minum, dan hubungan suami istri diperbolehkan hingga jelas terbit fajar, kemudian puasa disempurnakan sampai malam.

Penegasan ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang hubungan suami istri secara mutlak selama Ramadan, melainkan mengaturnya dalam koridor waktu yang jelas. Siang hari menjadi waktu ibadah yang harus dijaga dari pembatal puasa.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Hikmah di Balik Ketentuan Kafarat

Ketentuan kafarat bukan dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab spiritual dan sosial. Pelanggaran terhadap kesucian bulan Ramadan tidak dianggap sebagai kesalahan ringan.

Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga hawa nafsu. Karena itu, pelanggaran berupa hubungan suami istri di siang hari Ramadan dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap batas yang telah ditetapkan Allah SWT.

Namun menariknya, kisah sahabat tersebut juga memperlihatkan sisi rahmat dan kasih sayang Rasulullah SAW. Alih-alih memarahi, beliau membimbing dan memberikan solusi sesuai kemampuan. Bahkan pada akhirnya, bantuan berupa kurma justru kembali kepada keluarga lelaki tersebut.

Di sinilah tampak keseimbangan antara ketegasan hukum dan kelembutan dalam penerapan.

Rekomendasi Cakwar.com: Try Sutrisno Meninggal Dunia, Indonesia Berduka atas Kepergian Wakil Presiden ke-6 RI

Pentingnya Memahami Fikih Puasa dengan Benar

Setiap Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan perlu memahami hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk konsekuensinya. Kurangnya pengetahuan sering kali menjadi penyebab kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.

Hubungan suami istri saat puasa Ramadan pada siang hari jelas membatalkan puasa dan mewajibkan qadha serta kafarat sesuai ketentuan. Sementara itu, hubungan yang dilakukan pada malam hari hingga sebelum fajar tetap diperbolehkan.

Pemahaman ini penting agar ibadah Ramadan dapat dijalankan dengan penuh kesadaran, bukan sekadar rutinitas tahunan.

Media sosial:

 

Menjaga Batas, Meraih Takwa

Ramadan adalah bulan pembinaan diri. Allah SWT menutup ayat tentang batasan tersebut dengan kalimat agar manusia menjadi orang-orang yang bertakwa. Artinya, seluruh aturan itu bertujuan membentuk kedisiplinan, pengendalian diri, dan kepatuhan pada ketentuan Ilahi.

Kisah sahabat Nabi yang jujur mengakui kesalahannya juga menjadi pelajaran berharga tentang keberanian bertobat dan keterbukaan dalam mencari solusi. Tidak ada manusia yang luput dari kekeliruan, tetapi selalu ada pintu ampunan selama mau kembali kepada aturan Allah.

Memahami hukum hubungan suami istri saat puasa Ramadan bukan sekadar mengetahui sanksi, melainkan menyadari pentingnya menjaga kesucian ibadah. Dengan ilmu yang benar, umat Islam dapat menjalani Ramadan dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.

Untuk mendapatkan informasi keislaman, hukum fikih, dan inspirasi Ramadan lainnya yang dikemas secara informatif dan mudah dipahami, Anda dapat membaca artikel menarik lainnya di media digital Media digital cakwar.com

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions