Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang Jadi Sorotan Publik

Kasus korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat desa. Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Selasa, 13 Januari 2026.

Tak hanya Arsin, tiga terdakwa lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, juga dijatuhi hukuman yang sama. Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat desa, aparat pendukung, hingga insan pers dalam satu rangkaian tindak pidana korupsi.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang

Hukuman Penjara dan Denda

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam amar putusannya menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Hasanuddin saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa korupsi di tingkat desa tetap dipandang sebagai kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Pagar Laut

Proyek yang Seharusnya Lindungi Wilayah Pesisir

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut sejatinya bertujuan melindungi kawasan pesisir dari abrasi serta menjaga lingkungan dan mata pencaharian warga setempat.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉Baca juga artikel tentang: Dunia Desak Warganya Tinggalkan Iran: Situasi Memburuk di Tengah Gelombang Demonstrasi Besar

Namun dalam praktiknya, proyek tersebut justru disalahgunakan. Dana pembangunan diduga dimanipulasi melalui penggelembungan anggaran, rekayasa administrasi, dan kerja sama tidak sah antara aparat desa dengan pihak lain.

Peran Para Terdakwa

Dalam persidangan terungkap bahwa:

  • Arsin (Kades Kohod) berperan sebagai pengambil keputusan utama.
  • Ujang Karta (Sekdes) membantu dalam pengurusan administrasi dan pencairan dana.
  • Septian Prasetyo (pengacara) diduga terlibat dalam pengamanan aspek hukum proyek bermasalah.
  • Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan)** disebut berperan dalam membangun narasi tertentu untuk menutupi penyimpangan.

Rangkaian peran ini membuat kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur.

Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik

Desa Sebagai Garda Terdepan Pemerintahan

Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan. Sejak digelontorkannya dana desa dalam jumlah besar, pemerintah berharap desa mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, kasus korupsi seperti yang terjadi di Desa Kohod justru memperlihatkan sisi gelap pengelolaan anggaran desa. Kepercayaan publik pun tergerus, terutama di wilayah pesisir yang sangat bergantung pada proyek infrastruktur.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Pelajaran bagi Aparat Desa Lain

Vonis terhadap Arsin dkk menjadi peringatan keras bagi kepala desa dan perangkatnya di seluruh Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik mutlak diperlukan agar dana pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Rekomendasi Cakwar.com: Menuju Pemilu 2029: Peran Digital Marketing dan Konsolidasi Basis Pemilih Partai Politik

Penegakan Hukum dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Peran Pengadilan Tipikor

Putusan Pengadilan Tipikor Serang menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak pandang bulu, baik di level pusat maupun daerah. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap vonis ini tidak berhenti sebagai hukuman simbolik, tetapi menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Pengawasan dari inspektorat daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil perlu diperkuat agar praktik serupa tidak terulang.

Media sosial:

Penutup

Kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod yang menjerat Kades Arsin dan tiga terdakwa lainnya menjadi pengingat bahwa dana publik adalah amanah besar. Vonis 3,5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah menegaskan bahwa hukum tetap berjalan bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan.

Untuk terus mengikuti berita hukum, korupsi, dan informasi edukatif terpercaya, jangan lewatkan update terbaru hanya di cakwar.com, sumber referensi cerdas untuk memahami isu-isu penting di sekitar kita.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions