Kasus TPPO di Sikka: Pemilik Eltras Cafe Ditetapkan Tersangka, 13 Korban Asal Jawa Barat Terungkap

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di wilayah Nusa Tenggara Timur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sikka menetapkan pasangan suami istri pemilik Eltras Cafe, Bar dan Karaoke sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan 13 korban asal Jawa Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YGC dan MAR. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 23 Februari 2026. Polisi menyatakan unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan orang yang masih terjadi di berbagai daerah, khususnya yang berkedok perekrutan kerja di sektor hiburan malam.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara

Kepala Polres Sikka, Bambang Supen, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal.

“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, peserta gelar perkara sepakat bahwa unsur dugaan TPPO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan proses tersebut dilakukan secara objektif dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka menjadi langkah lanjutan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, korban, serta pengumpulan barang bukti.

Polisi belum merinci secara detail kronologi perekrutan dan dugaan eksploitasi terhadap para korban. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa 13 korban berasal dari Jawa Barat dan diduga direkrut untuk bekerja di tempat hiburan tersebut.

Tantangan Pemberantasan TPPO di Daerah

Nusa Tenggara Timur dan sejumlah wilayah lain di Indonesia Timur selama ini kerap menjadi sorotan dalam isu perdagangan orang. Faktor ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, serta minimnya informasi menjadi celah yang sering dimanfaatkan pelaku.

Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa perdagangan orang masih menjadi persoalan serius secara nasional. Korban tidak hanya dieksploitasi dalam sektor hiburan, tetapi juga pekerjaan domestik, perkebunan, hingga praktik kerja paksa di luar negeri.

Penanganan kasus TPPO memerlukan koordinasi lintas daerah karena sering kali melibatkan perekrutan dari satu provinsi dan eksploitasi di provinsi lain, seperti dalam kasus 13 korban asal Jawa Barat yang ditemukan di Sikka.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Komitmen Penegakan Hukum

Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Supen menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik perdagangan orang.

“Penanganan kasus ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan penyidikan,” ujarnya.

Penetapan tersangka menjadi sinyal bahwa aparat tidak mentolerir praktik eksploitasi tenaga kerja, khususnya yang melibatkan perempuan dan kelompok rentan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses seleksi jelas.

Rekomendasi Cakwar.com: Bahaya Berbuka Puasa dengan Gorengan: Dampak bagi Kesehatan dan Tips Menu Sehat Saat Puasa

Peran Masyarakat dan Edukasi

Pencegahan TPPO tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran dan pencari kerja di sektor informal, menjadi kunci penting.

Transparansi perekrutan, kontrak kerja yang jelas, serta verifikasi perusahaan atau tempat kerja harus menjadi perhatian utama sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Keluarga juga memiliki peran penting dalam memastikan anggota keluarga yang akan bekerja di luar daerah memahami risiko serta memiliki informasi kontak darurat.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, YGC dan MAR akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait alur perekrutan, kondisi kerja korban, serta kemungkinan adanya unsur pemaksaan atau eksploitasi.

Media sosial:

Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka dapat menghadapi hukuman pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TPPO.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata, bahkan di sektor yang kerap dipandang sebagai bisnis hiburan biasa.

Penutup

Penetapan pasangan suami istri pemilik Eltras Cafe sebagai tersangka TPPO oleh Polres Sikka menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik perdagangan orang terus berjalan. Kasus yang melibatkan 13 korban asal Jawa Barat ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia.

Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan orang.

Ikuti perkembangan berita hukum dan peristiwa aktual lainnya hanya di media digital cakwar.com untuk mendapatkan informasi terpercaya, berimbang, dan mudah dipahami.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions