Komisi I DPR Soroti Transfer Data dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia, Minta Lembaga Perlindungan Data Segera Dibentuk

Isu transfer data lintas negara dalam perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi perhatian serius Komisi I DPR RI. Dalam rapat dan pernyataan publik terbaru, sejumlah anggota dewan menilai klausul terkait aliran data antarnegara tidak bisa dijalankan secara sembarangan, terlebih Indonesia hingga kini belum memiliki lembaga khusus yang secara operasional menangani perlindungan data pribadi.

Sorotan ini mencuat di tengah meningkatnya arus digitalisasi perdagangan global. Data kini menjadi komoditas strategis, tak kalah penting dibanding barang dan jasa. Karena itu, pengaturannya dinilai harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi, terutama menyangkut keamanan dan kedaulatan data warga negara.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Transfer Data Lintas Negara Jadi Isu Krusial

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) saat membahas atau menyepakati klausul transfer data dalam kerja sama perdagangan internasional.

Menurutnya, UU PDP sudah secara tegas mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi, serta melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Transfer data tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus melalui otoritas perlindungan data yang sah di kedua negara,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan pentingnya kesetaraan level otoritas antara negara pengirim dan penerima data. Tanpa adanya lembaga yang memiliki kewenangan jelas, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berpotensi menjadi lemah.

Kesetaraan Otoritas dan Prinsip Kehati-hatian

Hasanuddin menekankan pentingnya prinsip kesetaraan atau adequacy dalam kerja sama transfer data. Artinya, negara penerima data harus memiliki standar perlindungan yang setara dengan negara pengirim.

Konsep ini lazim diterapkan dalam praktik internasional. Negara-negara yang memiliki regulasi perlindungan data ketat biasanya hanya mengizinkan transfer data ke negara yang sistem hukumnya dinilai memadai dalam menjamin keamanan dan hak subjek data.

Jika Indonesia belum memiliki lembaga otoritas yang jelas dan kuat, maka posisi tawar dalam negosiasi transfer data berpotensi melemah. Hal ini bisa berdampak pada perlindungan data pribadi jutaan warga yang aktivitas digitalnya terus meningkat.

Data menunjukkan, jumlah pengguna internet di Indonesia telah melampaui 200 juta orang. Aktivitas transaksi digital, layanan keuangan daring, hingga penggunaan aplikasi berbasis cloud terus tumbuh signifikan setiap tahun. Dengan volume data sebesar itu, pengelolaan dan pengawasannya menjadi tantangan besar.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Antara Kepentingan Ekonomi dan Kedaulatan Data

Perjanjian dagang AS–Indonesia tentu memiliki tujuan strategis dalam memperkuat hubungan ekonomi kedua negara. Namun, DPR mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan aspek perlindungan data pribadi.

Kedaulatan data menjadi isu yang semakin relevan di banyak negara. Sejumlah pemerintah bahkan menerapkan kebijakan data localization atau pembatasan transfer data tertentu demi menjaga keamanan nasional dan perlindungan privasi.

Indonesia berada di persimpangan antara kebutuhan untuk tetap kompetitif dalam ekonomi digital global dan kewajiban melindungi hak konstitusional warga negara atas privasi.

Karena itu, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting untuk memastikan setiap kerja sama internasional berjalan sejalan dengan hukum nasional.

Rekomendasi Cakwar.com: Elon Musk Tak Butuh CV untuk Rekrut Tim AI Tesla, Cukup Kirim 3 Masalah Teknis Tersulit

Dorongan Percepatan Implementasi UU PDP

UU PDP memberikan masa transisi sebelum seluruh ketentuannya berlaku penuh. Namun, DPR menilai percepatan implementasi, termasuk pembentukan otoritas pengawas, menjadi krusial di tengah dinamika kerja sama internasional yang terus berkembang.

Dengan adanya lembaga perlindungan data yang independen dan profesional, mekanisme transfer data lintas negara dapat dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel. Selain itu, keberadaan otoritas ini juga dapat meningkatkan kepercayaan mitra dagang internasional terhadap sistem perlindungan data Indonesia.

Di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum. Regulasi yang jelas dan lembaga yang berfungsi efektif akan menciptakan ekosistem digital yang sehat dan kompetitif.

Media sosial:

 

Menjaga Kepercayaan Publik di Era Digital

Pada akhirnya, isu transfer data dalam perjanjian dagang bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. Warga negara perlu diyakinkan bahwa data pribadi mereka tidak diperdagangkan atau dialihkan tanpa perlindungan memadai.

Sorotan dari Komisi I DPR menjadi pengingat bahwa kebijakan ekonomi digital harus selalu dibarengi dengan perlindungan hak individu. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip keamanan dan kedaulatan data.

Ke depan, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi menjadi langkah strategis yang tak bisa lagi ditunda. Dengan fondasi hukum dan kelembagaan yang kuat, Indonesia dapat lebih percaya diri dalam menjalin kerja sama perdagangan digital dengan berbagai negara.

Untuk mengikuti perkembangan isu kebijakan digital, ekonomi, dan politik nasional secara mendalam dan terpercaya, pembaca dapat menjelajahi artikel menarik lainnya di media digital cakwar.com. Tetap kritis, tetap terinformasi.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions