Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset untuk Maksimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI, Kamis (15/1/2026). Langkah ini dinilai sebagai momentum penting dalam penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari agenda strategis Komisi III DPR RI untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Komisi III DPR Tegaskan Pentingnya RUU Perampasan Aset

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan langkah konkret dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana, sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari Yuliati, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Menurutnya, selama ini penegakan hukum sering kali berhenti pada pidana penjara, sementara aset hasil kejahatan belum sepenuhnya dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.

Bukan Sekadar Hukuman Penjara

Komisi III DPR RI menilai paradigma penegakan hukum perlu diperluas. Hukuman penjara saja dinilai tidak cukup memberikan efek jera, terutama bagi pelaku kejahatan ekonomi yang masih dapat menikmati hasil kejahatannya.

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang memungkinkan negara menyita aset ilegal tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉Baca juga artikel tentang: Korban Tewas Protes Nasional Iran Disebut Tembus 2.000 Orang, Situasi Masih Memanas

Peran Badan Keahlian DPR RI dalam Penyusunan RUU

Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI memerintahkan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun dan menyempurnakan draf naskah akademik serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.

Badan Keahlian DPR RI diminta bekerja secara komprehensif dengan:

  • Melakukan konsultasi dengan para pakar hukum dan ekonomi
  • Mengoptimalkan studi literatur nasional dan internasional
  • Melakukan komparasi praktik terbaik (best practices) dari negara lain
  • Menyerap aspirasi publik secara maksimal

Langkah ini penting agar RUU yang dihasilkan memiliki landasan akademik kuat serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Sinergi dengan RUU Hukum Acara Perdata

Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga menugaskan Badan Keahlian untuk menyusun dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (HAPer).

RUU HAPer dinilai memiliki keterkaitan erat dengan mekanisme perampasan aset, terutama dalam aspek pembuktian, gugatan perdata, dan penyelesaian sengketa terkait kepemilikan aset.

Target dan Harapan Pembentukan RUU Perampasan Aset

Menutup Celah Hukum Kejahatan Finansial

Selama ini, Indonesia dinilai masih memiliki celah hukum dalam upaya perampasan aset hasil kejahatan. Banyak pelaku korupsi dan kejahatan finansial lain yang telah menjalani hukuman, namun asetnya sulit disentuh oleh negara.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan negara memiliki alat hukum yang lebih efektif untuk mengejar dan menyita aset, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Mendukung Agenda Pemberantasan Korupsi

RUU ini juga sejalan dengan agenda besar pemberantasan korupsi nasional. Pemulihan aset hasil kejahatan diyakini dapat:

  • Menambah pemasukan Negara
  • Memberikan efek jera bagi pelaku
  • Memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU ini telah, sedang, dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga menghasilkan regulasi yang matang dan berkeadilan.

Rekomendasi Cakwar.com: Bertani di Lahan Rumah: Solusi Cerdas Manfaatkan Lahan Terbatas untuk Sayur Sehari-hari

Laporan Berkala dan Transparansi Proses

Pengawasan Ketat dari Komisi III DPR

Komisi III DPR RI juga memerintahkan Badan Keahlian DPR RI untuk melaporkan secara berkala progres penyusunan dan penyempurnaan draf naskah akademik serta RUU Perampasan Aset dan RUU HAPer.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses legislasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.

Keterlibatan Publik Jadi Kunci

Selain pengawasan internal, Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi publik agar RUU ini benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dinilai sangat penting dalam menyempurnakan substansi RUU.

Media sosial:

Penutup

Dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI menandai langkah serius negara dalam memperkuat penegakan hukum dan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Dengan dukungan kajian akademik yang kuat dan partisipasi publik yang luas, RUU ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial lainnya.

Untuk terus mengikuti perkembangan isu hukum, politik, dan kebijakan publik yang dikemas secara edukatif dan mendalam, kunjungi cakwar.com dan temukan beragam informasi terpercaya setiap hari.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions