Konspirasi di Balik Layar: Mengapa Eks Ketua Ombudsman Dipecat Setelah Larang Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis? – Copy

Kabar mengejutkan datang dari panggung penegakan hukum nasional setelah Hery Susanto dipecat dari Ketua Ombudsman secara tidak hormat. Isu miring ini seketika menjadi buah bibir masyarakat karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi benteng utama dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.

Ibarat pagar makan tanaman, figur yang diberi amanah untuk menyapu bersih praktik maladministrasi justru tergulung dalam pusaran kasus hukum yang memalukan. Publik pun dibuat terperangah melihat bagaimana kekuasaan dan kewenangan lembaga negara diduga kuat disalahgunakan demi pundi-pundi rupiah.

Bagaimana kronologi lengkap kejatuhan sang mantan ketua hingga akhirnya dijatuhi sanksi paling berat dalam sejarah etik Ombudsman? Mari kita ulas secara detail, jernih, dan mendalam khusus untuk pembaca setia.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Ketukan Palu Majelis Etik: Sanksi Berat PTDH untuk Hery Susanto

Langkah tegas akhirnya diambil oleh internal Ombudsman Republik Indonesia untuk menyelamatkan marwah institusi. Melalui sidang pleno yang digelar oleh Majelis Etik, keputusan pahit namun mutlak terpaksa dijatuhkan kepada pimpinan tertinggi mereka.

Pada hari Senin, 8 Juni 2026, Majelis Etik Ombudsman RI secara resmi menggelar rapat pleno terbuka untuk membacakan putusan pelanggaran kode etik. Hasilnya, Hery Susanto dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku sebagai anggota.

Sanksi yang dijatuhkan pun tidak main-main, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil demi membersihkan nama baik lembaga dari intervensi oknum yang mementingkan keuntungan pribadi.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ucap anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Partono, saat membacakan putusan.

Rekomendasi Majelis Etik ke Presiden Prabowo dan DPR RI

Karena putusan ini menyangkut pejabat tinggi negara yang diangkat melalui mekanisme resmi, Majelis Etik tidak bisa bergerak sendiri dalam hal eksekusi administratif. Ada prosedur ketatanegaraan yang harus dilalui agar pemberhentian ini berkekuatan hukum tetap.

Pasca-pembacaan putusan miring tersebut, Majelis Etik langsung mengeluarkan rekomendasi resmi kepada jajaran pimpinan Ombudsman lainnya. Rekomendasi tersebut berisi perintah untuk segera mengirimkan salinan putusan kepada dua lembaga tinggi negara.

 

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Krisis Susu Formula dalam Program MBG: Mengapa IDAI dan Pengamat Khawatir Bisa Picu Diabetes Anak?

Berikut adalah dua jalur birokrasi yang kini sedang berjalan untuk memproses pemecatan tetap tersebut:

  • Jalur Eksekutif (Presiden): Salinan putusan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dokumen ini akan menjadi dasar utama bagi presiden untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto.
  • Jalur Legislatif (DPR RI): Salinan juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI dan Komisi II DPR RI. Langkah ini sangat krusial agar pihak parlemen bisa segera mengagendakan proses seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan ketua dan anggota yang baru.

Pihak Majelis Etik menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada celah bagi Hery Susanto untuk melakukan banding atau perlawanan di ranah internal penegakan kode etik insan Ombudsman.

Mengapa Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman? Ini Kronologi Kasus Hukumnya

Jauh sebelum palu sidang etik diketok, nasib Hery Susanto sebenarnya sudah berada di ujung tanduk sejak pertengahan April lalu. Langkah Majelis Etik ini merupakan respons langsung setelah Hery resmi memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap korupsi pertambangan. Kasus ini berkaitan erat dengan karut-marut tata kelola niaga komoditas nikel yang berlangsung dalam rentang tahun 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada kecukupan alat bukti fisik. Bukti-bukti tersebut diperoleh dari rangkaian tindakan penyidikan yang panjang, termasuk penggeledahan di beberapa tempat terpisah.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

“Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar Syarief dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Kongkalikong dengan PT TSHI dan Akal-Akalan Akibat Masalah PNBP

Lantas, bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh Hery hingga bisa mengantongi uang haram senilai miliaran rupiah? Cerita ini bermula ketika sebuah perusahaan swasta bernama PT TSHI tersandung masalah regulasi dengan pemerintah.

PT TSHI diketahui memiliki kendala besar terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Jika aturan kementerian tersebut ditegakkan, perusahaan tentu harus membayar kewajiban yang sangat besar kepada negara.

Rekomendasi Cakwar.com: Sumpah di Bawah Al-Qur’an Berujung Rompi Merah: Babak Baru Kasus Korupsi MBG yang Menyeret Petinggi BGN

Enggan merugi, jajaran direksi PT TSHI pun mencari jalan pintas yang melanggar hukum. Mereka kemudian mendekati Hery Susanto, yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, untuk mengondisikan masalah tersebut.

  • Pertemuan Terselubung: Pihak PT TSHI dan Hery melakukan kesepakatan untuk merekayasa atau mengoreksi kebijakan Kemenhut yang sedang berjalan.
  • Penerbitan Rekomendasi Khusus: Hery memanfaatkan jabatannya untuk menerbitkan surat rekomendasi khusus dari Ombudsman yang memerintahkan pembatalan kebijakan Kemenhut.
  • Penghitungan Mandiri (Self-Assessment): Lewat surat sakti tersebut, PT TSHI diberikan keistimewaan untuk menghitung sendiri beban biaya PNBP yang harus mereka bayarkan, sehingga nominalnya bisa dimanipulasi menjadi lebih murah.

Imbalan Rp1,5 Miliar Tunai dan Penahanan di Rutan Salemba

Jasa pembersihan masalah hukum yang dilakukan oleh Hery tentu tidak gratis. Atas terbitnya surat rekomendasi Ombudsman yang melumpuhkan aturan Kementerian Kehutanan tersebut, Hery menerima kompensasi finansial yang sangat fantastis.

Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Hery menerima aliran dana segar mencapai Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI secara langsung. Angka ini dinilai sebagai imbalan instan atas keberhasilannya membatalkan kebijakan negara demi keuntungan korporasi swasta.

Media sosial:

 

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi merinci aliran dana haram tersebut.

Akibat perbuatan lancung tersebut, Kejagung langsung menjerat Hery Susanto menggunakan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Demi kelancaran proses penyidikan, Hery kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Solusi dan Insight: Menjaga Marwah Lembaga Pengawas dari Penyakit Korupsi

Tragedi hukum yang menimpa pucuk pimpinan Ombudsman ini harus menjadi pelajaran berharga bagi sistem birokrasi di Indonesia. Lembaga pengawas seperti Ombudsman memegang peranan vital dalam menjaga keadilan bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi korban kesewenang-wenangan birokrasi.

Untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan, ada beberapa langkah taktis dan solusi sistemik yang wajib diterapkan:

  • Pengetatan Sistem Seleksi (Fit and Proper Test): Panitia seleksi (Pansel) di DPR RI harus lebih jeli dan mendalam dalam melacak rekam jejak finansial serta integritas para calon komisioner sebelum mereka dilantik.
  • Transparansi Produk Hukum: Setiap surat rekomendasi atau koreksi kebijakan yang dikeluarkan oleh Ombudsman wajib dipublikasikan secara terbuka di situs resmi agar bisa diawasi bersama oleh masyarakat luas.
  • Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Majelis Etik tidak boleh hanya bergerak setelah ada penetapan tersangka dari aparat penegak hukum, melainkan harus aktif melakukan audit acak terhadap laporan-laporan strategis yang ditangani oleh para komisioner.

Dengan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, kita semua berharap lembaga Ombudsman bisa segera bangkit, berbenah diri, dan kembali mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik yang bersih serta berintegritas.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com. Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com,” dan “jika apple anda bermasalah apapun variannya forto solusinya dan dapatkan berita terkini tentang handphone android agar tidak ketinggalan informasi teknologi terbaru” jika pembaca mencari informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.  informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.  

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions