Kritik Pengesahan UU Polri: Formappi Sebut DPR Layaknya Pesuruh Kelompok Kepentingan

Pernahkah Anda merasa bingung mengapa sebuah aturan hukum yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa berubah hanya dalam hitungan jam? Bagi kita masyarakat biasa, kecepatan para wakil rakyat di Senayan dalam mengesahkan sebuah regulasi sering kali terasa membingungkan sekaligus mengkhawatirkan.

Dramatisasi hukum ini kembali terjadi dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026). Langkah kilat parlemen yang resmi mengetok palu legislasi baru memicu gelombang kritik pengesahan UU Polri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat.

Banyak pihak merasa bahwa fungsi DPR sebagai lembaga penyeimbang kekuasaan (checks and balances) kini telah bergeser jauh. Masyarakat sipil merasa hak mereka untuk didengar dalam merumuskan undang-undang sengaja dikesampingkan demi mengejar target kelompok tertentu.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Melihat fenomena “kejar tayang” ini, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) langsung melayangkan opini menohok. Mereka menilai ada kemunduran moralitas politik yang sangat telanjang dipertontonkan oleh para angggota dewan.

Mengapa Proses Pengesahan UU Polri Menuai Kritik Tajam dari Pengamat?

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mereduksi kekuasaannya sendiri secara drastis. Lembaga tinggi negara tersebut dianggap telah menurunkan derajatnya hanya menjadi pesuruh kelompok kepentingan di balik pengesahan kilat regulasi ini.

Menurut Lucius, DPR saat ini nampak menjadi lembaga yang tak begitu penting lagi bagi ekosistem demokrasi. Hal itu terjadi karena mereka dinilai hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh pihak yang mengendalikan partai politik.

“DPR mereduksi kekuasaan mereka menjadi semacam pesuruh. Manifestasi DPR sebagai suruhan atau pelayan dari kepentingan yang mengendalikan DPR begitu telanjang dipertontonkan melalui rapat paripurna,” kata Lucius secara blak-blakan.

Lucius menyoroti proses pembahasan naskah regulasi yang berlangsung super singkat antara Komisi III DPR dan pihak pemerintah. Menurutnya, ada pola replikasi buruk yang sengaja diulang-ulang oleh para politisi di Senayan belakangan ini.

Kesuksesan DPR mengebut sejumlah undang-undang kontroversial sebelumnya—seperti RUU TNI, RUU IKN, dan RUU BUMN—kini dijadikan modal. Pola kilat tanpa dinamika tersebut ditiru mentah-mentah untuk meloloskan aturan baru kepolisian ini.

 

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Hp Android Sering Mati Sendiri Padahal Baterai Masih Banyak? Ini Penyebab dan Solusinya

Tuntutan Partisipasi Publik yang Hanya Dijawab Secara Enteng

Hal lain yang menjadi sorotan utama Formappi adalah matinya ruang diskusi yang sehat bersama masyarakat. Tuntutan publik mengenai meaningful participation (partisipasi bermakna) nyatanya hanya dijawab secara formalitas belakangan ini.

DPR terkesan menganggap kewajiban mendengar suara rakyat sudah gugur hanya dengan menggelar beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Padahal, kualitas dari rapat-rapat tersebut dinilai jauh dari kata inklusif.

“RDPU seolah-olah merepresentasikan suara publik yang beragam. Ini kebiasaan buruk dari DPR yang merasa bahwa tuntutan publik semakin tak penting lagi untuk didengar,” tegas Lucius menyayangkan sikap parlemen.

Ia juga mengkritik kedangkalan proses pengambilan keputusan di dalam Rapat Paripurna yang dinilainya sangat hambar. Saking terburu-burunya, pimpinan sidang bahkan merasa tak perlu mengagendakan pembacaan pandangan dari masing-masing fraksi secara detail.

Ketua Komisi III juga dinilai tidak menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai pasal krusial mana saja yang diubah beserta alasannya. Puncak dari keanehan ini adalah ketika seluruh anggota dewan serempak meneriakkan kata “Setuju”.

“Bagaimana bisa anggota-anggota itu berteriak serempak pada sesuatu yang nampaknya mereka belum baca, apalagi paham,” ujarnya sangsi.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Kejar Tayang dalam Hitungan Jam: Kapan Anggota Dewan Membacanya?

Pertanyaan logis yang kemudian muncul di benak kita adalah: kapan para anggota dewan memiliki waktu untuk menelaah naskah undang-undang tersebut? Pasalnya, lini masa pengerjaan draf ini memang luar biasa mepet.

Naskah undang-undang baru ini diketahui baru saja selesai dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III pada Selasa pagi. Namun, berselang beberapa jam kemudian, draf tersebut langsung dibawa ke sidang Paripurna untuk disahkan tanpa ada jeda waktu bagi anggota untuk berpikir jernih.

Menurut Formappi, teriakan koor “setuju” dari para politisi di ruang sidang merupakan manifestasi nyata dari posisi DPR yang sedang diperalat. Mirisnya, para wakil rakyat tersebut nampak tidak merasa memiliki tanggung jawab moral sama sekali kepada publik.

Padahal, akibat keputusan instan tersebut, masyarakat luas bisa saja menjadi korban ketidakadilan di masa depan. Hal ini bisa terjadi karena produk legislasi yang dihasilkan sama sekali tidak pernah mempertimbangkan aspirasi murni dari rakyat bawah.

Rekomendasi Cakwar.com: Kamera iPhone Bergetar dan Berisik saat Buka Instagram? Ini Penyebab dan Solusinya

Membedah Dua Pasal Krusial yang Disisipkan pada Menit-Menit Terakhir

Sebagai informasi tambahan untuk pembaca, drama revisi undang-undang ini memang menyimpan beberapa perubahan regulasi yang sangat fundamental.

Berikut adalah dua poin perubahan paling krusial yang disepakati oleh Panja Komisi III dan Pemerintah hanya beberapa jam sebelum palu sidang diketok:

  1. Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Lewat Keppres

Dalam aturan yang baru, batas usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat atau setingkat Kapolri mengalami kelonggaran ekstrem. Aturan lama membatasi perpanjangan masa jabatan maksimal hanya satu tahun setelah menyentuh usia 60 tahun.

Kini, ketentuan tersebut ditambah dengan frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden”. Aturan ini memberikan hak prerogatif yang sangat besar bagi Presiden untuk mempertahankan masa dinas seorang Kapolri melalui instrumen Keppres.

  1. Polisi Aktif Legal Menduduki Jabatan Sipil

Melalui ketentuan Pasal 28A, undang-undang baru ini secara resmi membuka pintu lebar-lebar bagi anggota kepolisian aktif untuk mengisi jabatan sipil di kementerian. Hebatnya, mereka bisa menjabat tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Pengisian pos jabatan di ranah sipil ini dapat dilakukan melalui dua skema utama, yaitu berdasarkan surat permintaan resmi dari kementerian yang bersangkutan, atau melalui penugasan langsung dari Presiden.

Media sosial:

 

Insight Praktis: Apa yang Bisa Kita Lakukan Sebagai Warga Negara?

Melihat tren pembentukan hukum yang semakin minim melibatkan masyarakat, kita sebagai warga negara tidak boleh tinggal diam dan bersikap apatis. Berikut beberapa langkah praktis yang bisa kita lakukan:

  • Gunakan Hak Konstitusional (Judicial Review): Jika Anda atau komunitas Anda merasa dirugikan oleh pasal-pasal baru ini, Anda memiliki hak untuk mengajukan uji materiil maupun formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Tetap Bersuara di Media Sosial: Kawal terus implementasi dari undang-undang ini di lapangan. Kontrol sosial secara digital terbukti sering kali mampu menahan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
  • Dukung Lembaga Pengawas Sipil: Berikan dukungan moral dan bagikan ulasan dari lembaga kredibel seperti Formappi atau KontraS agar edukasi politik ini bisa menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

Langkah parlemen yang mengebut pengesahan undang-undang ini tentu akan menjadi catatan sejarah penting dalam perjalanan demokrasi kita di tahun 2026 ini. Menjaga hukum tetap berpihak pada keadilan rakyat adalah tugas kolektif kita bersama.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.comUntuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com,” dan “jika apple anda bermasalah apapun variannya forto solusinya dan dapatkan berita terkini tentang handphone android agar tidak ketinggalan informasi teknologi terbaru” jika pembaca mencari informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.  informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.  

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions