Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Kasus e-KTP, Gugat Status Tersangka KPK

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menjadi upaya hukum terbaru Tannos untuk mempersoalkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam permohonan kali ini, Paulus Tannos secara khusus menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (3/2/2026).

Terdaftar dengan Nomor Perkara Resmi

KPK Jadi Pihak Termohon

Gugatan praperadilan Paulus Tannos tersebut tercatat dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, KPK bertindak sebagai pihak termohon, sementara Tannos menjadi pemohon.

Meski sudah terdaftar secara resmi, petitum atau isi lengkap permohonan gugatan belum ditampilkan secara rinci dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan. Namun, klasifikasi perkara menunjukkan bahwa fokus utama gugatan adalah legalitas penetapan tersangka, bukan lagi soal penangkapan atau penahanan.

Langkah ini dinilai sebagai strategi hukum baru Paulus Tannos setelah upaya sebelumnya kandas di meja hijau.

Riwayat Gugatan Praperadilan Paulus Tannos

Gugatan Pertama Ditolak Hakim

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjeratnya.

Sebelumnya, Tannos mengajukan praperadilan pertama pada 31 Oktober 2025. Gugatan tersebut bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉Baca juga artikel tentang: Gaza Kembali Dibombardir Israel Meski Bergabung Dewan Perdamaian Trump, Puluhan Warga Sipil Tewas

Namun, pada 2 Desember 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memutuskan bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Halida saat membacakan putusan.

Alasan Gugatan Tak Diterima

Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi unsur objek praperadilan. Alasannya, penangkapan dan penahanan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia seperti KPK.

Menurut pertimbangan hakim, tindakan penangkapan oleh otoritas asing tidak termasuk dalam lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan dasar tersebut, hakim menyimpulkan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos saat itu.

Fokus Baru: Status Tersangka KPK

Strategi Hukum Berubah

Berbeda dengan gugatan sebelumnya, praperadilan kali ini menunjukkan pergeseran fokus strategi hukum dari pihak Paulus Tannos. Alih-alih mempersoalkan penangkapan, Tannos kini menyoroti sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Langkah ini lazim ditempuh oleh tersangka dalam kasus besar untuk menguji apakah prosedur penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum, seperti kecukupan alat bukti dan prosedur penyelidikan.

Jika praperadilan dikabulkan, status tersangka dapat dinyatakan tidak sah, meski hal tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan secara permanen.

Kasus e-KTP Masih Jadi Sorotan Publik

Perkara Korupsi Besar Nasional

Kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Sejumlah tokoh politik, pejabat, dan pengusaha telah terseret dan divonis dalam perkara ini.

Rekomendasi Cakwar.com: Mesir Kerahkan Drone Tempur Turki ke Perbatasan Sudan, Sinyal Perubahan Sikap terhadap RSF

Nama Paulus Tannos sendiri telah lama disebut dalam pusaran kasus e-KTP. Upaya hukum berulang yang dilakukannya menunjukkan bahwa perkara ini masih akan terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Pengajuan praperadilan terbaru ini pun diprediksi kembali memicu perdebatan mengenai kewenangan KPK dan batasan praperadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Media sosial:

Penutup

Pengajuan praperadilan kedua oleh Paulus Tannos menandai babak baru dalam upaya hukumnya melawan penetapan status tersangka oleh KPK. Publik kini menanti bagaimana sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menilai keabsahan proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Ikuti perkembangan terbaru kasus hukum, korupsi, dan berita edukatif lainnya hanya di cakwar.com. Dapatkan informasi yang tajam, akurat, dan mudah dipahami untuk memperkaya wawasan Anda.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions