Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menjadi upaya hukum terbaru Tannos untuk mempersoalkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam permohonan kali ini, Paulus Tannos secara khusus menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang disematkan oleh KPK.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (3/2/2026).
Terdaftar dengan Nomor Perkara Resmi
KPK Jadi Pihak Termohon
Gugatan praperadilan Paulus Tannos tersebut tercatat dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, KPK bertindak sebagai pihak termohon, sementara Tannos menjadi pemohon.
Meski sudah terdaftar secara resmi, petitum atau isi lengkap permohonan gugatan belum ditampilkan secara rinci dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan. Namun, klasifikasi perkara menunjukkan bahwa fokus utama gugatan adalah legalitas penetapan tersangka, bukan lagi soal penangkapan atau penahanan.
Artikel Lainnya:
Langkah ini dinilai sebagai strategi hukum baru Paulus Tannos setelah upaya sebelumnya kandas di meja hijau.
Riwayat Gugatan Praperadilan Paulus Tannos
Gugatan Pertama Ditolak Hakim
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjeratnya.
Sebelumnya, Tannos mengajukan praperadilan pertama pada 31 Oktober 2025. Gugatan tersebut bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
👉Baca juga artikel tentang: Gaza Kembali Dibombardir Israel Meski Bergabung Dewan Perdamaian Trump, Puluhan Warga Sipil Tewas
Namun, pada 2 Desember 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memutuskan bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Halida saat membacakan putusan.
Alasan Gugatan Tak Diterima
Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi unsur objek praperadilan. Alasannya, penangkapan dan penahanan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia seperti KPK.
Menurut pertimbangan hakim, tindakan penangkapan oleh otoritas asing tidak termasuk dalam lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dasar tersebut, hakim menyimpulkan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos saat itu.
Fokus Baru: Status Tersangka KPK
Strategi Hukum Berubah
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, praperadilan kali ini menunjukkan pergeseran fokus strategi hukum dari pihak Paulus Tannos. Alih-alih mempersoalkan penangkapan, Tannos kini menyoroti sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Langkah ini lazim ditempuh oleh tersangka dalam kasus besar untuk menguji apakah prosedur penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum, seperti kecukupan alat bukti dan prosedur penyelidikan.
Jika praperadilan dikabulkan, status tersangka dapat dinyatakan tidak sah, meski hal tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan secara permanen.
Kasus e-KTP Masih Jadi Sorotan Publik
Perkara Korupsi Besar Nasional
Kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Sejumlah tokoh politik, pejabat, dan pengusaha telah terseret dan divonis dalam perkara ini.
Rekomendasi Cakwar.com: Mesir Kerahkan Drone Tempur Turki ke Perbatasan Sudan, Sinyal Perubahan Sikap terhadap RSF
Nama Paulus Tannos sendiri telah lama disebut dalam pusaran kasus e-KTP. Upaya hukum berulang yang dilakukannya menunjukkan bahwa perkara ini masih akan terus bergulir dan menyita perhatian publik.
Pengajuan praperadilan terbaru ini pun diprediksi kembali memicu perdebatan mengenai kewenangan KPK dan batasan praperadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Media sosial:
Penutup
Pengajuan praperadilan kedua oleh Paulus Tannos menandai babak baru dalam upaya hukumnya melawan penetapan status tersangka oleh KPK. Publik kini menanti bagaimana sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menilai keabsahan proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Ikuti perkembangan terbaru kasus hukum, korupsi, dan berita edukatif lainnya hanya di cakwar.com. Dapatkan informasi yang tajam, akurat, dan mudah dipahami untuk memperkaya wawasan Anda.
Hakim Ragukan Motif “Dendam Pribadi” Prajurit BAIS TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus: Inisiatif Sendiri atau Perintah? May 6, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Dunia hukum militer kita...
Read MoreGugatan Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di PN Solo: Antara Obsesi Pembuktian dan Anomali Hukum Perdata May 6, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu mendengar ada orang...
Read MoreAmbang Batas Parlemen Mau Naik Jadi 5 Persen? Begini Alasan Pakar Demi Demokrasi yang Lebih “Satset”! May 6, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu merasa bingung...
Read MoreTeka-teki Penyerangan Aktivis KontraS: Saksi BAIS TNI Bantah Ada Operasi Khusus, Hakim Ragukan Motif “Dendam Pribadi” May 6, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu merasa ada...
Read MoreKaca Kamera iPhone 14 Plus Retak? Jangan Sepelekan! Ini Risiko dan Solusi Repair Camglass Terbaik di Surabaya May 6, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih lo lagi...
Read MoreMacBook Mulai Lemot dan Cepat Panas? Jangan Buru-buru Ganti Baru, Coba Tips “MacBook Hacks” Ini! May 6, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Ingat nggak masa-masa indah pas pertama kali...
Read MoreGanti LCD Tapi True Tone Hilang? Kenali iCopy, Alat Sakti Biar Layar iPhone Tetap Terasa Orisinal! May 4, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com**! Pernah nggak sih lo atau teman...
Read MoreSang Veteran Masih Gagah! Apakah iPhone 11 Masih Layak Pakai di Tahun 2026 atau Waktunya Masuk Museum? May 4, 2026 Rahmat Yanuar Sobat cakwar.com, pernah nggak sih lo lagi asyik...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions