Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi perhatian publik setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah daerah.
Masalahnya, pesantren ini berdiri di atas tanah wakaf, bersifat non-komersial, dan menampung lebih dari 1.000 santri, separuh di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu.
Tagihan pajak tersebut dinilai tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di pesantren tersebut.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Pesantren Wakaf, Kok Kena Pajak?
Pesantren Al-Fath Jalen sudah lama dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengutamakan pendidikan gratis bagi santri yatim dan dhuafa. Berdiri di atas tanah wakaf, yayasan ini beroperasi sepenuhnya tanpa orientasi bisnis.
Namun, tagihan PBB yang tiba-tiba datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menimbulkan keresahan di kalangan pengurus dan wali santri.
Pihak pesantren menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf murni yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan ibadah. Oleh karena itu, menurut aturan perpajakan, tanah wakaf non-komersial semestinya tidak dikenai PBB.
Sejumlah pihak pun menilai langkah penagihan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan fiskal, terlebih jika lembaga keagamaan non-profit seperti pesantren harus menanggung beban pajak yang semestinya tidak termasuk dalam kategori objek pajak.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
👉 Baca juga artikel tentang Viral Ajakan Beri Jalan untuk Mobil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Media Sosial
Rieke Diah Pitaloka: Jangan Bebani Lembaga Non-Profit
Sorotan terhadap kasus ini semakin meluas setelah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng, melakukan kunjungan langsung ke lokasi pesantren.
Dalam keterangannya, Rieke menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap langkah Bapenda yang justru menagih pajak kepada lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang tidak mencari keuntungan.
Menurutnya, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pesantren lain di seluruh Indonesia.
“Pesantren ini tidak mengambil keuntungan sedikit pun. Mereka fokus pada pendidikan dan pembinaan santri. Maka, tidak seharusnya dikenai tagihan PBB,” tegas Rieke di Bekasi, Sabtu (18/10/2025).
Rieke juga menegaskan bahwa PBB seharusnya tidak dibebankan kepada tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan. Ia bahkan menyebut akan memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta penjelasan dan solusi atas persoalan ini.
Panggilan ke Menteri Keuangan: Upaya Perlindungan bagi Pesantren
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Rieke menilai bahwa Kementerian Keuangan perlu menegaskan aturan yang melindungi pesantren dan lembaga sosial lainnya dari pungutan pajak yang tidak semestinya.
Ia meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Pendapatan Daerah memperjelas mekanisme verifikasi objek pajak, terutama bagi tanah wakaf yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Rieke juga mengingatkan bahwa pesantren merupakan pilar penting dalam pendidikan nasional dan pembangunan karakter bangsa.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberi dukungan fiskal dan kebijakan yang mempermudah operasional, bukan malah membebani dengan tagihan pajak.
“Kalau lembaga seperti pesantren saja dikenai pajak, bagaimana dengan nasib lembaga pendidikan kecil lainnya? Ini perlu ditata ulang secara nasional,” ujar Rieke.
Cak War merekomendasikan: Forto – Premium Gadget Repair Service tempat service handphone android terpercaya di surabaya
Dukungan Publik untuk Pesantren Al-Fath Jalen
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak warganet menyuarakan dukungan terhadap Pesantren Al-Fath Jalen dengan tagar #BebaskanPesantrenDariPajak.
Netizen menilai pemerintah seharusnya lebih peka terhadap lembaga sosial yang berkontribusi besar bagi masyarakat, terutama dalam pendidikan berbasis keagamaan dan moral.
Sejumlah tokoh masyarakat juga berharap agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi kebijakan pajak agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Selain itu, banyak yang mendorong agar Pesantren Al-Fath Jalen dijadikan contoh pengelolaan wakaf produktif yang berdaya guna tanpa mengesampingkan nilai sosial.
📌 Baca juga artikel tentang: Membedah Proyek Kereta Cepat Whoosh: Simbol Kemajuan atau Beban Negara?
Penutup: Keadilan Pajak Harus Berpihak pada Rakyat
Kasus Pesantren Al-Fath Jalen Bekasi yang dikenai tagihan PBB membuka kembali diskusi penting tentang keadilan fiskal dan perlindungan lembaga non-profit di Indonesia.
Ketika lembaga pendidikan berbasis wakaf yang berjuang untuk masyarakat miskin justru dibebani pajak, maka sudah saatnya pemerintah meninjau ulang regulasi perpajakan agar lebih adil dan manusiawi.
Semoga langkah Rieke Diah Pitaloka dan perhatian publik menjadi pintu masuk bagi solusi konkret. Karena pada dasarnya, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi benteng moral bangsa.
Untuk berita edukatif dan informasi terkini seputar kebijakan publik, ekonomi, dan sosial, kunjungi Cakwar.com — portal berita terpercaya yang menyajikan wawasan cerdas untuk pembaca kritis.
Melesat dari Rp7 Miliar Jadi Rp109 Miliar, Harta Kekayaan Zita Anjani di LHKPN Terbaru Jadi Sorotan Publik June 19, 2026 Rahmat Yanuar Isu mengenai transparansi finansial para pejabat negara selalu...
Read MorePembahasan RUU Pemilu Mulai Memanas: Tarik Ulur Antara Kepentingan Rakyat atau Elektoral Elite Politik June 19, 2026 Rahmat Yanuar Sistem demokrasi di Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang krusial....
Read MoreRoy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Pertanyakan Upaya Paksa Polisi June 19, 2026 Rahmat Yanuar Panggung politik dan penegakan hukum di tanah air kembali diguncang...
Read MoreKuota Terbatas! Segera Daftar Lowongan Kerja Padat Karya Jakarta 2026 Sebelum Ditutup June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi warga Ibu Kota yang sedang aktif mencari peluang penghasilan tambahan, Pemerintah Provinsi...
Read MoreiPad is Disabled atau Security Lockout? Ini Cara Memulihkannya Menggunakan iCloud June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi para orang tua, memberikan iPad kepada anak-anak sebagai sarana belajar atau menonton hiburan...
Read MoreLayar MacBook Muncul Garis-Garis Vertikal? Kenali Gejala dan Penyebab “Dustgate” June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi Anda pemilik laptop premium besutan Apple, mendapati layar MacBook muncul garis-garis vertikal atau tiba-tiba...
Read MoreiPhone Gagal Cas saat Ditaruh Menyamping? Ini Cara Mengatasi Bug StandBy Mode June 18, 2026 Rahmat Yanuar Bagi pemilik iPhone model modern, kehadiran fitur StandBy Mode tentu menjadi daya tarik...
Read MoreLayar Apple Watch Muncul Kotak Hijau dan Tidak Bisa Disentuh? Ini Cara Mematikannya June 18, 2026 Rahmat Yanuar Pernahkah Anda dibuat panik karena layar Apple Watch mendadak bertingkah aneh? Bayangkan,...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions