Red Notice Interpol Berlaku Lima Tahun, Ini Penjelasan Polri soal Buronan Riza Chalid

Masa Berlaku Red Notice Interpol Dijelaskan Polri

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa red notice Interpol memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Penjelasan ini disampaikan menyusul terbitnya red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan kini berstatus buronan internasional.

Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ujar Untung, dikutip pada Senin (2/2/2026). Red notice tersebut diterbitkan oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis, atas permintaan negara peminta, dalam hal ini Indonesia.

Red notice merupakan salah satu instrumen penting dalam kerja sama penegakan hukum internasional, terutama untuk membantu negara-negara anggota melacak dan menangkap buronan lintas negara.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Red Notice Bisa Diperpanjang Jika Buronan Belum Ditangkap

Mekanisme Perpanjangan Red Notice

Meski memiliki batas waktu, Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa masa berlaku red notice dapat diperpanjang apabila buronan yang bersangkutan belum berhasil ditangkap hingga masa lima tahun tersebut berakhir.

Red notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap. Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah red notice tersebut masih diperlukan atau tidak,” jelas Untung.

Proses perpanjangan ini dilakukan melalui koordinasi resmi antara Interpol pusat dan negara peminta, dengan mempertimbangkan status hukum kasus, kelengkapan dokumen, serta urgensi penangkapan buronan.

Tidak Otomatis Dicabut

Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa red notice akan otomatis gugur setelah lima tahun. Faktanya, selama negara peminta masih memerlukan dan kasus hukum masih berjalan, red notice dapat terus diperpanjang sesuai prosedur internasional.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉Baca juga artikel tentang: Manchester United Menang Dramatis 3-2 atas Fulham, Gol Telat Sesko Samai Rekor Carrick

Kasus Mohammad Riza Chalid Jadi Sorotan

Buronan Internasional Kasus Dugaan Korupsi

Nama Mohammad Riza Chalid belakangan menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan masuk dalam daftar buronan internasional. Dengan diterbitkannya red notice, aparat penegak hukum di berbagai negara anggota Interpol dapat membantu melakukan pelacakan terhadap keberadaan Riza Chalid.

Red notice sendiri bukan surat perintah penangkapan internasional, tetapi permintaan kepada aparat kepolisian negara anggota Interpol untuk menemukan dan menahan sementara seseorang, sambil menunggu proses hukum lanjutan seperti ekstradisi.

Upaya Pengejaran Lintas Negara

Dengan status buronan internasional, proses pencarian Riza Chalid kini melibatkan kerja sama lintas negara, baik melalui jalur Interpol maupun mekanisme diplomasi hukum antarnegara.

Tantangan Menangkap Buronan di Luar Negeri

Penjelasan Kabag Jatinter Polri

Pada kesempatan yang sama, Kabag Jatinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama menekankan bahwa penangkapan buronan yang melarikan diri ke luar negeri bukan proses yang sederhana dan memerlukan waktu yang tidak singkat.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Menurut Ricky, terdapat banyak faktor yang memengaruhi keberhasilan penangkapan buronan internasional, di antaranya:

  • Perbedaan sistem hukum antarnegara
  • Sistem politik dan kebijakan domestik negara tujuan
  • Struktur organisasi dan kewenangan aparat penegak hukum setempat
  • Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara yang bersangkutan

“Setiap negara memiliki sistem hukum dan mekanisme sendiri, sehingga prosesnya tidak bisa disamakan,” jelas Ricky.

Rekomendasi Cakwar.com: Tottenham vs Man City Berakhir 2-2, Pep Guardiola Soroti Gol Kontroversial Dominic Solanke

Perlu Kesabaran dan Koordinasi Intensif

Ricky menambahkan bahwa proses penangkapan buronan internasional membutuhkan kesabaran, kelengkapan administrasi, serta koordinasi intensif antara aparat penegak hukum nasional dan internasional. Dalam banyak kasus, proses ini bisa berlangsung bertahun-tahun sebelum buronan benar-benar berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Peran Strategis Interpol bagi Indonesia

Memperkuat Penegakan Hukum Global

Kasus Riza Chalid menunjukkan pentingnya peran Interpol sebagai jembatan kerja sama penegakan hukum global. Melalui red notice, Indonesia dapat meminta bantuan komunitas internasional untuk memastikan buronan tidak leluasa berpindah negara tanpa pengawasan.

Media sosial:

Bagi Polri, mekanisme ini menjadi instrumen penting dalam membuktikan komitmen negara untuk menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan besar seperti korupsi.

Pesan Tegas bagi Buronan

Penerbitan red notice juga menjadi pesan tegas bahwa melarikan diri ke luar negeri bukan solusi untuk menghindari proses hukum. Selama kasus belum selesai, buronan tetap dapat diburu melalui jalur hukum internasional.

Penutup

Penjelasan Polri mengenai masa berlaku dan perpanjangan red notice Interpol memberikan gambaran jelas kepada publik tentang bagaimana mekanisme pengejaran buronan internasional dijalankan. Dengan masa berlaku lima tahun yang dapat diperpanjang, negara tetap memiliki ruang hukum untuk memburu tersangka kasus besar seperti Mohammad Riza Chalid hingga tuntas.

Ikuti terus berita hukum, politik, dan edukasi terkini dengan analisis mendalam hanya di cakwar.com — sumber informasi terpercaya untuk pembaca cerdas Indonesia.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions