Saan Mustopa Tegaskan Ahmad Sahroni Tuntaskan Sanksi MKD, Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Dinamika politik di Senayan kembali bergulir. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa Ahmad Sahroni telah menyelesaikan sanksi penonaktifan selama enam bulan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis (19/2).

Pernyataan itu disampaikan Saan di kompleks parlemen, Jakarta. Ia menekankan bahwa keputusan MKD telah dijalani sepenuhnya dan secara administratif dinyatakan selesai.

“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan gitu,” ujar Saan.

Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III menjadi sorotan karena komisi tersebut membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan—bidang yang strategis dalam kerja legislatif.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Sanksi MKD dan Proses Penonaktifan

Sebagaimana diketahui, MKD DPR pada November 2025 menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan terhadap Sahroni. Sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme etik internal DPR yang bertujuan menjaga integritas dan marwah lembaga legislatif.

MKD sendiri memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa teguran hingga pemberhentian dari alat kelengkapan dewan, tergantung tingkat pelanggaran.

Dalam kasus Sahroni, sanksi yang diberikan berupa penonaktifan dari jabatan pimpinan komisi selama enam bulan. Selama periode tersebut, Fraksi NasDem melakukan penyesuaian komposisi internal di Komisi III.

Kini, setelah masa sanksi berakhir dan keputusan MKD dianggap telah dilaksanakan, Fraksi NasDem kembali menunjuk Sahroni untuk mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III DPR.

Dinamika Internal Fraksi NasDem

Penunjukan kembali Sahroni juga tidak terlepas dari perubahan komposisi internal fraksi. Pada Januari 2026, Rusdi Masse memutuskan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Keputusan tersebut membuat Fraksi NasDem melakukan penataan ulang posisi di alat kelengkapan dewan. Dalam konteks inilah, Sahroni kembali dipercaya menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III.

Secara politik, rotasi dan reposisi jabatan di DPR bukan hal yang luar biasa. Fraksi memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang mewakili partai dalam komisi maupun alat kelengkapan lainnya, sepanjang sesuai tata tertib dan mekanisme internal DPR.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomendedPricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉Baca juga artikel tentang: Ramadan di Tengah Reruntuhan Khan Younis: Cahaya Kecil Harapan dari Gaza

Peran Strategis Komisi III DPR

Komisi III DPR RI dikenal sebagai salah satu komisi paling strategis di parlemen. Komisi ini membidangi urusan hukum, HAM, keamanan, serta membawahi mitra kerja seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan ruang lingkup yang luas dan menyentuh isu-isu sensitif, posisi pimpinan Komisi III memiliki peran penting dalam mengatur agenda pembahasan, memimpin rapat, dan menjembatani komunikasi antara DPR dan mitra kerja.

Kembalinya Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III tentu membawa implikasi terhadap dinamika kerja komisi ke depan. Ia diharapkan dapat kembali menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal.

Respons dan Persepsi Publik

Kembalinya Sahroni ke jabatan pimpinan komisi memunculkan beragam respons di ruang publik. Sebagian menilai bahwa selama sanksi telah dijalani sesuai putusan MKD, maka secara etik dan administratif tidak ada lagi hambatan untuk kembali menduduki jabatan.

Namun, tidak sedikit pula yang menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci.

Pengamat politik kerap menekankan bahwa mekanisme etik seperti MKD merupakan bagian dari sistem checks and balances internal DPR. Selama mekanisme tersebut berjalan sesuai aturan, keputusan yang dihasilkan harus dihormati.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Konsistensi Penegakan Etik di DPR

Kasus Sahroni juga kembali membuka diskusi mengenai efektivitas penegakan kode etik di parlemen. MKD dibentuk untuk memastikan anggota DPR menjalankan tugas sesuai norma etik dan peraturan perundang-undangan.

Sanksi penonaktifan selama enam bulan menunjukkan bahwa DPR memiliki instrumen untuk menindak anggotanya yang dinilai melanggar. Namun di sisi lain, publik juga berharap agar setiap keputusan etik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat integritas lembaga.

Dalam praktiknya, keberhasilan penegakan etik tidak hanya diukur dari berat-ringannya sanksi, tetapi juga dari dampaknya terhadap perilaku dan kepercayaan publik.

Rekomendasi Cakwar.com: Indonesia dan Tujuh Negara Kecam Keputusan Israel Tetapkan Wilayah Tepi Barat sebagai “Tanah Negara”

Fokus pada Kinerja dan Legislasi

Di tengah dinamika tersebut, perhatian kini beralih pada kinerja Komisi III ke depan. Sejumlah agenda legislasi dan pengawasan masih menunggu penyelesaian, termasuk pembahasan revisi undang-undang serta penguatan sistem hukum nasional.

Kembalinya Sahroni diharapkan dapat memperkuat soliditas fraksi dan efektivitas kerja komisi. Sebagai pimpinan, ia memiliki tanggung jawab memastikan rapat berjalan produktif dan keputusan diambil secara kolektif.

Sementara itu, Fraksi NasDem melalui Saan Mustopa menegaskan bahwa keputusan ini murni mengikuti mekanisme yang berlaku. Menurutnya, tidak ada lagi persoalan terkait putusan MKD karena masa sanksi telah selesai dijalani.

Media sosial:

 

Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa integritas lembaga legislatif sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan internal. DPR sebagai wakil rakyat dituntut menjaga standar etik yang tinggi demi mempertahankan legitimasi di mata publik.

Kembalinya Sahroni ke posisi Wakil Ketua Komisi III menandai babak baru dalam dinamika internal parlemen. Apakah langkah ini akan berdampak positif terhadap kinerja komisi, waktu yang akan menjawab.

Yang jelas, publik berharap DPR tetap fokus pada fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan representasi aspirasi rakyat.

Untuk mengikuti perkembangan politik nasional, dinamika parlemen, dan isu-isu kebijakan terkini lainnya, pembaca dapat menyimak artikel-artikel informatif lainnya di media digital cakwar.com.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions