Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu merasa sedih saat mendengar berita tentang kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga (PRT), tapi bingung karena hukum kita seolah “masuk angin” saat menangani urusan privat di dalam rumah? Penantian panjang itu akhirnya berakhir manis hari ini.
Tepat pada Selasa (21/4/2026), suasana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta mendadak haru sekaligus meriah. Di bawah pimpinan Ketua DPR RI, Puan Maharani, palu sidang resmi diketuk untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Momen ini bukan sekadar rutinitas politik biasa. Bayangkan, para aktivis dan LSM yang hadir di balkon ruang sidang sampai bersorak sorai dan meneteskan air mata bahagia. Ini adalah kemenangan bagi jutaan “pahlawan domestik” yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Akhir Penantian Panjang Selama 22 Tahun
Sobat Cakwar perlu tahu, perjalanan UU PPRT ini sangat berliku. RUU ini sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2004 silam. Namun, selama dua dekade lebih, draf ini hanya mondar-mandir masuk Prolegnas tanpa pernah disahkan.
Artikel Lainnya:
Kenapa pengesahan ini begitu krusial? Karena selama ini, karakter kerja PRT berada di ruang privat (dalam rumah). Hal ini membuat pengawasan negara sangat terbatas, sehingga banyak kawan-kawan PRT kita yang berisiko mengalami eksploitasi, diskriminasi, hingga kekerasan tanpa ada dasar hukum untuk melapor.
Beruntung, di era kepemimpinan Presiden Prabowo, komitmen ini dipercepat. Melalui instruksi langsung dan koordinasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pembahasan yang sempat mandek puluhan tahun ini akhirnya bisa “dibereskan” dalam waktu singkat sesuai janji pemerintah.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Baca juga artikel tentang: Dilema RAM Virtual: Mengapa Fitur ‘Extended RAM’ di HP Android Tidak Sehebat yang Kita Kira?
Poin Penting UU PPRT: Jaminan Sosial Hingga Larangan Potong Upah
Undang-Undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara detail hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Apa saja sih manfaat nyata yang akan didapatkan para PRT?
Berikut adalah beberapa poin strategis yang telah disepakati:
Tempat service Device Terbaik di Surabaya:
Rekrutmen Luring dan Daring yang Lebih Profesional
Dalam UU PPRT yang baru ini, sistem perekrutan juga dibuat lebih modern dan akuntabel. Perekrutan bisa dilakukan secara langsung (atas dasar kekerabatan atau adat) maupun tidak langsung melalui perusahaan penempatan.
Perusahaan penempatan PRT kini wajib memiliki izin resmi dan berbadan hukum. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi agen-agen nakal yang melakukan penipuan atau penyaluran tenaga kerja secara ilegal. Menariknya, sistem rekrutmen kini juga diatur bisa dilakukan secara daring (online), mengikuti perkembangan teknologi digital.
Namun, UU ini tetap menjunjung tinggi asas kekeluargaan. Orang-orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan kekerabatan atau pendidikan keagamaan (seperti santri yang membantu kyai) tidak dikategorikan sebagai PRT dalam UU ini agar tidak terjadi benturan budaya.
Rekomendasi Cakwar.com: Mitos ‘Clean Install’ macOS: Kapan Anda Benar-benar Perlu Menghapus Seluruh Data MacBook?
Insight Praktis: Apa yang Harus Dilakukan Pemberi Kerja?
Dengan sahnya UU ini, Sobat Cakwar yang memiliki asisten rumah tangga di rumah perlu melakukan langkah-langkah berikut:
Media sosial:
Kesimpulan: Kado Indah di Hari Kartini
Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan tanggal 21 April seolah menjadi kado terindah bagi emansipasi wanita dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Kini, tidak ada lagi alasan bagi negara untuk tidak hadir di ruang-ruang privat guna melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai PRT.
Mari kita kawal bersama implementasi aturan ini. Jangan sampai sudah sah menjadi UU, namun praktiknya di lapangan tetap tidak berubah. Peraturan pelaksanaan ditargetkan rampung paling lambat satu tahun sejak UU ini berlaku. Selamat untuk para pekerja rumah tangga Indonesia!
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.
Aktivis ’98 Bersuara! Sebut Bergabungnya RI ke ‘Board of Peace’ Khianati Semangat Dasa Sila Bandung April 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Apa kabar hari ini? Di tengah hiruk-pikuk...
Read MoreMafia Energi Kena Sikat! Bareskrim Bongkar Penyelundupan BBM & LPG Subsidi, 330 Tersangka Diciduk April 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu merasa kesal karena antrean...
Read MoreFakta atau Penistaan? Jusuf Kalla Kumpulkan Tokoh Perdamaian Malino Terkait Polemik Konflik Poso & Ambon April 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Belakangan ini dunia maya lagi ramai membicarakan...
Read MoreNyawa Prajurit Taruhannya! Puan Maharani Desak Evaluasi Total Misi Perdamaian TNI di Lebanon April 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu merasa bangga sekaligus cemas saat...
Read MoreMitos ‘Clean Install’ macOS: Kapan Anda Benar-benar Perlu Menghapus Seluruh Data MacBook? April 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu merasa MacBook kesayanganmu mulai terasa “berat”,...
Read MoreLembab Bukan Berarti Basah: Ancaman Cairan Tersembunyi yang Sering Merusak Sensor iPhone & MacBook April 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu merasa kaget luar biasa...
Read MoreAnatomi Kerusakan Flexgate pada MacBook: Mengapa Desain Tipis Apple Menjadi Bumerang Bagi Pengguna? April 20, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu lagi asyik kerja atau nonton...
Read MoreSiklus Baterai dan Mitos 80%: Benarkah Fitur Limit Pengisian Baterai Bikin iPhone Lebih Awet? April 20, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu merasa was-was setiap kali...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions