Sidang Panas! Oditur Militer II-07 Jakarta Tolak Mentah-Mentah Pleidoi Tiga Oknum Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN

Halo Sobat cakwar.com! Pernah gak sih lo membayangkan bagaimana jadinya jika aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru terlibat dalam tindakan kriminal yang sangat keji? Kasus hukum yang melibatkan oknum aparat bersenjata selalu berhasil menyita perhatian publik karena menyangkut rasa keadilan dan nama baik institusi negara.

Bagi lo yang selalu memantau info berita terkini tentang dunia militer, politik hukum, serta isu sosial di tanah air, perkembangan persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berdarah dingin ini pastinya sangat menarik untuk diikuti. Kasus yang menewaskan seorang Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN ini kini telah memasuki babak baru yang semakin sengit di meja hijau.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Dalam persidangan terbaru yang digelar dengan tensi tinggi, Oditur Militer II-07 Jakarta secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh para terdakwa. Pihak penuntut militer menilai dalil pembelaan tersebut hanyalah drama yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Suasana Sidang Replik: Tiga Terdakwa Berpakaian Dinas Berbaris Tegak

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (25/5/2026) mendadak hening sekira pukul 11.00 WIB. Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwanya, yaitu Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, tampak berdiri tegak sambil berbaris sejajar di hadapan majelis hakim dengan mengenakan pakaian dinas lengkap berwarna hijau.

Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, membacakan surat tanggapan (replik) atas pembelaan para terdakwa secara lugas. Wasinton menyatakan bahwa seluruh argumen yang dibangun oleh penasihat hukum terdakwa tidak didasarkan pada fakta persidangan yang sah, sehingga sudah sepatutnya ditolak mentah-mentah.

  • Terdakwa 1 (Serka M Nasir): Terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik ekstrem secara sadar, seperti menendang dada dan rusuk korban menggunakan tumit kaki sebanyak dua kali, serta melilit leher korban dengan handuk saat kondisi tangan, kaki, dan mulut korban terikat erat.
  • Terdakwa 2 (Kopda Feri Herianto): Berperan aktif mengendalikan jalannya operasi penculikan di lapangan dengan menyuruh saksi lain untuk mengambil paksa korban dari lokasinya.
  • Terdakwa 3 (Serka Frengky Yaru): Terbukti ikut terlibat sejak awal dalam perencanaan matang maupun pelaksanaan komunikasi aktif sebelum hingga sesudah korban diekskusi secara paksa.

 

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Tombol Power Hp Android Macet atau Keras? Ini Solusi Alternatif dan Trik Rahasia Menyalakan Layar Sebelum Ke Tempat Servis!

Lolos dari Jerat Pembunuhan Berencana: Detail Tuntutan Pidana dan Pemecatan

Sobat cakwar.com, jika kita menengok kembali agenda sidang seminggu sebelumnya pada Senin (18/5/2026), ketiga oknum prajurit ini sebenarnya sempat bernapas sedikit lega. Meskipun di awal dakwaan mereka dijerat pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana, pihak Oditur Militer menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Sebagai gantinya, Oditur merombak tuntutan dengan pasal pembunuhan bersama-sama, penyembunyian mayat, serta perampasan kemerdekaan orang lain yang mengakibatkan kematian. Kendati lolos dari hukuman mati, tuntutan kurungan penjara dan sanksi moral yang dijatuhkan tetap tergolong sangat berat.

1.Serka M Nasir:Terdakwa 1.

Dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta hukuman tambahan berupa dipecat secara tidak hormat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

2.Kopda Feri Herianto:Terdakwa 2.

Dituntut hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta hukuman tambahan berupa dipecat secara tidak hormat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

3.Serka Frengky Yaru:Terdakwa 3.

Dituntut hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan atas keterlibatannya dalam pusaran permufakatan jahat.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Motif Uang di Balik Corengan Nama Baik Satuan Elite Kopassus

Hal yang paling miris dari jalannya persidangan ini adalah terungkapnya motif utama para pelaku. Mayor (Chk) Wasinton Marpaung memaparkan bahwa ketiga oknum prajurit ini tega menghabisi nyawa Mohamad Ilham Pradipta hanya demi urusan materi alias ingin mendapatkan uang secara instan, mengalahkan sumpah setia mereka sebagai tentara.

Pihak Oditur Militer juga merinci lima poin krusial yang memberatkan hukuman para terdakwa, di antaranya karena perbuatan mereka bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta mencoreng nama baik korps satuan tempat mereka berdinas, yaitu Kopassus. Selain itu, tindakan keji ini menyisakan duka mendalam bagi istri dan anak korban, ditambah para pelaku sama sekali belum pernah meminta maaf kepada keluarga korban.

Rekomendasi Cakwar.com: Kamera Hp Andrid Buram atau Susah Fokus? Jangan Ganti Dulu, Ini Cara Mengatasinya Tanpa Perlu Bongkar Mesin!

Di sisi lain, terdapat tiga poin meringankan yang diajukan, yakni para terdakwa telah menyesali perbuatannya serta memiliki rekam jejak operasi militer yang panjang di daerah rawan seperti Papua dan Poso. Bahkan, khusus untuk Terdakwa 3, ia mendapatkan surat permohonan keringanan hukuman langsung dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus.

Insight Hukum Militer dan Solusi Pengawasan Disiplin Prajurit di Era Modern

Tragedi pembunuhan yang melibatkan oknum satuan elite ini menjadi alarm keras bagi sistem pembinaan mental dan pengawasan internal di tubuh Tentara Nasional Indonesia. Sebagai langkah praktis ke depan, institusi militer harus memperketat proses audit keuangan berkala bagi setiap personelnya serta membangun sistem konseling psikologis preventif guna mendeteksi dini jika ada prajurit yang terjerat masalah utang atau tekanan ekonomi ekstrem.

Media sosial:

 

Integritas penegakan hukum di Pengadilan Militer yang transparan seperti dalam kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak akan pernah tumpul ke atas, bahkan kepada prajurit terlatih sekalipun. Insight berharga bagi kita semua sebagai masyarakat sipil adalah mari kita terus mendukung keterbukaan informasi publik dan mengawal proses hukum ini hingga vonis akhir dari majelis hakim dijatuhkan, demi memastikan keadilan yang hakiki bagi keluarga almarhum Mohamad Ilham Pradipta.

Semoga artikel ini memberikan edukasi bagi pembaca artikel cakwar.com. Jangan lupa untuk terus mengawal jalannya kasus ini hingga ketukan palu terakhir hakim berkumandang!

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions