Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama Menguat, Apa Perbedaan UU KPK Lama dan Revisi 2019?

Wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan setuju jika aturan hasil revisi 2019 dikembalikan seperti semula. Pernyataan itu muncul saat ia mengomentari pandangan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi kini terlihat melemah.

Isu ini kembali memantik perdebatan lama: apakah revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 memang menjadi titik balik penurunan kinerja lembaga antirasuah tersebut? Dan apa sebenarnya perbedaan mendasar antara UU KPK versi lama dan versi baru?

Artikel ini merangkum konteks politiknya sekaligus membedah substansi perubahan yang kerap menjadi sorotan publik.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Pernyataan Jokowi dan Sorotan terhadap Revisi 2019

Jokowi menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani undang-undang revisi KPK yang merupakan inisiatif DPR. Ia juga menyebut setuju jika Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama.

Pernyataan itu muncul setelah Abraham Samad mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, Samad mengaku sempat ditanya mengapa KPK terlihat lemah. Ia menjawab bahwa revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 menjadi salah satu penyebabnya.

Diskursus ini kemudian dibahas bersama mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang. Sementara perwakilan Komisi III DPR yang diundang untuk berdialog belum dapat bergabung hingga saat ini.

Wacana tersebut memunculkan kembali pertanyaan publik: apa perbedaan UU KPK sebelum dan sesudah revisi 2019?

Perbedaan UU KPK Versi Lama dan Versi Revisi 2019

Revisi terhadap Undang-Undang KPK pada 2019 mengubah sejumlah ketentuan mendasar yang menyangkut struktur, kewenangan, dan mekanisme kerja lembaga tersebut. Berikut poin-poin utama perbedaannya:

  1. Status Kelembagaan KPK

Versi Lama (UU No. 30 Tahun 2002)

KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Status ini ditegaskan sebagai bentuk penguatan independensi dalam penanganan perkara korupsi.

Versi Revisi (UU No. 19 Tahun 2019)

KPK dinyatakan sebagai bagian dari rumpun eksekutif, meskipun tetap disebut independen dalam menjalankan tugasnya. Perubahan ini memicu perdebatan karena sebagian kalangan menilai status tersebut dapat memengaruhi independensi lembaga.

  1. Pembentukan Dewan Pengawas

Versi Lama

Tidak ada Dewan Pengawas dalam struktur KPK.

Versi Revisi

Dibentuk Dewan Pengawas (Dewas) yang memiliki kewenangan signifikan, termasuk memberi izin atas penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Kehadiran Dewas menjadi salah satu perubahan paling krusial. Pendukung revisi menyebutnya sebagai bentuk kontrol dan akuntabilitas. Namun pengkritik menilai mekanisme izin tersebut berpotensi memperlambat proses penegakan hukum.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉Baca juga artikel tentang: AS Longgarkan Sikap terhadap China: Izin Ekspor Chip Nvidia H200 dan Penghapusan Daftar Hitam Picu Kontroversi

  1. Kewenangan Penyadapan

Versi Lama

KPK memiliki kewenangan penyadapan tanpa perlu meminta izin pihak eksternal. Mekanisme ini dianggap sebagai senjata utama dalam membongkar kasus korupsi besar.

Versi Revisi

Penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Aturan ini dinilai sebagai pembatasan kewenangan yang sebelumnya lebih fleksibel.

Isu penyadapan menjadi salah satu poin paling kontroversial karena banyak operasi tangkap tangan (OTT) KPK bergantung pada kewenangan tersebut.

  1. Penghentian Penyidikan (SP3)

Versi Lama

KPK tidak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan harus dilanjutkan hingga pengadilan.

Versi Revisi

KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan jika perkara tidak selesai dalam waktu dua tahun.

Perubahan ini dianggap sebagian pihak sebagai langkah rasional dalam sistem hukum modern, tetapi juga dikhawatirkan membuka celah penghentian perkara sensitif.

  1. Status Pegawai KPK

Versi Lama

Pegawai KPK bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka direkrut secara mandiri oleh lembaga.

Versi Revisi

Pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Perubahan ini berdampak pada sistem kepegawaian, termasuk proses alih status yang sempat memicu polemik dan pemberhentian sejumlah pegawai.

Dampak Revisi terhadap Kinerja KPK

Sejak revisi berlaku pada 2019, data menunjukkan dinamika dalam kinerja KPK. Jumlah operasi tangkap tangan sempat mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Namun, indikator kinerja lembaga penegak hukum tidak hanya diukur dari OTT, melainkan juga pencegahan dan sistem perbaikan tata kelola.

Perdebatan publik muncul karena KPK sebelumnya dikenal agresif dalam membongkar kasus besar, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara dan kepala daerah.

Sebagian kalangan menilai revisi UU KPK membuat lembaga lebih berhati-hati dan birokratis. Sementara pihak lain berpendapat bahwa revisi justru memperkuat akuntabilitas dan tata kelola internal.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Perspektif Politik dan Tantangan Ke Depan

Wacana pengembalian UU KPK ke versi lama tentu tidak sederhana. Proses legislasi membutuhkan persetujuan DPR dan pemerintah. Selain itu, dinamika politik di parlemen akan sangat menentukan arah perubahan.

Jika revisi ulang benar-benar dibahas, isu independensi, pengawasan, dan efektivitas pemberantasan korupsi akan kembali menjadi tema utama.

Pemberantasan korupsi di Indonesia sendiri telah menjadi agenda reformasi sejak 1998. KPK dibentuk pada 2002 sebagai respons atas lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi yang dianggap sistemik.

Kini, lebih dari dua dekade berdiri, tantangan KPK tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga kepercayaan publik.

Rekomendasi Cakwar.com: Andre Rosiade Soroti Dugaan Pemerasan di Pasar Raya Padang, Polisi Periksa Sosok ‘Tuan Takur’

Antara Penguatan dan Pengawasan

Perdebatan soal UU KPK pada dasarnya berkisar pada dua hal: bagaimana menjaga independensi lembaga, sekaligus memastikan akuntabilitas dan kontrol yang memadai.

Versi lama dianggap memberi keleluasaan penuh bagi KPK. Versi revisi menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Keduanya memiliki argumen masing-masing.

Pertanyaannya, model mana yang paling efektif dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini?

Media sosial:

 

Menanti Arah Kebijakan Selanjutnya

Pernyataan Jokowi yang membuka ruang untuk kembali ke UU KPK versi lama tentu menambah dinamika politik. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan pembentuk undang-undang.

Publik kini menanti apakah wacana ini akan berlanjut menjadi pembahasan resmi di DPR atau hanya menjadi diskursus politik sesaat.

Yang jelas, isu UU KPK bukan sekadar soal regulasi teknis, melainkan menyangkut arah dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kami akan terus mengulas perkembangan terbaru seputar isu hukum dan kebijakan nasional secara mendalam dan berimbang. Untuk membaca artikel analisis lainnya yang tak kalah menarik, kunjungi media digital cakwar.com dan temukan perspektif informatif yang relevan dengan dinamika terkini.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions