Wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan setuju jika aturan hasil revisi 2019 dikembalikan seperti semula. Pernyataan itu muncul saat ia mengomentari pandangan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi kini terlihat melemah.
Isu ini kembali memantik perdebatan lama: apakah revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 memang menjadi titik balik penurunan kinerja lembaga antirasuah tersebut? Dan apa sebenarnya perbedaan mendasar antara UU KPK versi lama dan versi baru?
Artikel ini merangkum konteks politiknya sekaligus membedah substansi perubahan yang kerap menjadi sorotan publik.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Pernyataan Jokowi dan Sorotan terhadap Revisi 2019
Jokowi menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani undang-undang revisi KPK yang merupakan inisiatif DPR. Ia juga menyebut setuju jika Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama.
Pernyataan itu muncul setelah Abraham Samad mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, Samad mengaku sempat ditanya mengapa KPK terlihat lemah. Ia menjawab bahwa revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 menjadi salah satu penyebabnya.
Diskursus ini kemudian dibahas bersama mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang. Sementara perwakilan Komisi III DPR yang diundang untuk berdialog belum dapat bergabung hingga saat ini.
Wacana tersebut memunculkan kembali pertanyaan publik: apa perbedaan UU KPK sebelum dan sesudah revisi 2019?
Perbedaan UU KPK Versi Lama dan Versi Revisi 2019
Revisi terhadap Undang-Undang KPK pada 2019 mengubah sejumlah ketentuan mendasar yang menyangkut struktur, kewenangan, dan mekanisme kerja lembaga tersebut. Berikut poin-poin utama perbedaannya:
Versi Lama (UU No. 30 Tahun 2002)
KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Status ini ditegaskan sebagai bentuk penguatan independensi dalam penanganan perkara korupsi.
Versi Revisi (UU No. 19 Tahun 2019)
KPK dinyatakan sebagai bagian dari rumpun eksekutif, meskipun tetap disebut independen dalam menjalankan tugasnya. Perubahan ini memicu perdebatan karena sebagian kalangan menilai status tersebut dapat memengaruhi independensi lembaga.
Versi Lama
Tidak ada Dewan Pengawas dalam struktur KPK.
Versi Revisi
Dibentuk Dewan Pengawas (Dewas) yang memiliki kewenangan signifikan, termasuk memberi izin atas penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Kehadiran Dewas menjadi salah satu perubahan paling krusial. Pendukung revisi menyebutnya sebagai bentuk kontrol dan akuntabilitas. Namun pengkritik menilai mekanisme izin tersebut berpotensi memperlambat proses penegakan hukum.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
👉Baca juga artikel tentang: AS Longgarkan Sikap terhadap China: Izin Ekspor Chip Nvidia H200 dan Penghapusan Daftar Hitam Picu Kontroversi
Versi Lama
KPK memiliki kewenangan penyadapan tanpa perlu meminta izin pihak eksternal. Mekanisme ini dianggap sebagai senjata utama dalam membongkar kasus korupsi besar.
Versi Revisi
Penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Aturan ini dinilai sebagai pembatasan kewenangan yang sebelumnya lebih fleksibel.
Isu penyadapan menjadi salah satu poin paling kontroversial karena banyak operasi tangkap tangan (OTT) KPK bergantung pada kewenangan tersebut.
Versi Lama
KPK tidak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan harus dilanjutkan hingga pengadilan.
Versi Revisi
KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan jika perkara tidak selesai dalam waktu dua tahun.
Perubahan ini dianggap sebagian pihak sebagai langkah rasional dalam sistem hukum modern, tetapi juga dikhawatirkan membuka celah penghentian perkara sensitif.
Versi Lama
Pegawai KPK bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka direkrut secara mandiri oleh lembaga.
Versi Revisi
Pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Perubahan ini berdampak pada sistem kepegawaian, termasuk proses alih status yang sempat memicu polemik dan pemberhentian sejumlah pegawai.
Dampak Revisi terhadap Kinerja KPK
Sejak revisi berlaku pada 2019, data menunjukkan dinamika dalam kinerja KPK. Jumlah operasi tangkap tangan sempat mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Namun, indikator kinerja lembaga penegak hukum tidak hanya diukur dari OTT, melainkan juga pencegahan dan sistem perbaikan tata kelola.
Perdebatan publik muncul karena KPK sebelumnya dikenal agresif dalam membongkar kasus besar, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara dan kepala daerah.
Sebagian kalangan menilai revisi UU KPK membuat lembaga lebih berhati-hati dan birokratis. Sementara pihak lain berpendapat bahwa revisi justru memperkuat akuntabilitas dan tata kelola internal.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Perspektif Politik dan Tantangan Ke Depan
Wacana pengembalian UU KPK ke versi lama tentu tidak sederhana. Proses legislasi membutuhkan persetujuan DPR dan pemerintah. Selain itu, dinamika politik di parlemen akan sangat menentukan arah perubahan.
Jika revisi ulang benar-benar dibahas, isu independensi, pengawasan, dan efektivitas pemberantasan korupsi akan kembali menjadi tema utama.
Pemberantasan korupsi di Indonesia sendiri telah menjadi agenda reformasi sejak 1998. KPK dibentuk pada 2002 sebagai respons atas lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi yang dianggap sistemik.
Kini, lebih dari dua dekade berdiri, tantangan KPK tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga kepercayaan publik.
Rekomendasi Cakwar.com: Andre Rosiade Soroti Dugaan Pemerasan di Pasar Raya Padang, Polisi Periksa Sosok ‘Tuan Takur’
Antara Penguatan dan Pengawasan
Perdebatan soal UU KPK pada dasarnya berkisar pada dua hal: bagaimana menjaga independensi lembaga, sekaligus memastikan akuntabilitas dan kontrol yang memadai.
Versi lama dianggap memberi keleluasaan penuh bagi KPK. Versi revisi menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Keduanya memiliki argumen masing-masing.
Pertanyaannya, model mana yang paling efektif dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini?
Media sosial:
Menanti Arah Kebijakan Selanjutnya
Pernyataan Jokowi yang membuka ruang untuk kembali ke UU KPK versi lama tentu menambah dinamika politik. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan pembentuk undang-undang.
Publik kini menanti apakah wacana ini akan berlanjut menjadi pembahasan resmi di DPR atau hanya menjadi diskursus politik sesaat.
Yang jelas, isu UU KPK bukan sekadar soal regulasi teknis, melainkan menyangkut arah dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kami akan terus mengulas perkembangan terbaru seputar isu hukum dan kebijakan nasional secara mendalam dan berimbang. Untuk membaca artikel analisis lainnya yang tak kalah menarik, kunjungi media digital cakwar.com dan temukan perspektif informatif yang relevan dengan dinamika terkini.
Hilal Ramadan Belum Terlihat di Surabaya, Uinsa: Posisi Masih di Bawah Ufuk February 17, 2026 Rahmat Yanuar Penentuan awal Ramadan kembali menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Hasil rukyatul hilal...
Read MoreMisteri Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Karawang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Pihak yang Mengarahkan February 17, 2026 Rahmat Yanuar Kecelakaan maut truk kontainer di Karawang yang menewaskan satu keluarga masih...
Read MoreBMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang 17 Februari 2026, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada February 17, 2026 Rahmat Yanuar Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia...
Read MoreKeir Starmer Percepat Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Inggris Kaji Larangan di Bawah 16 Tahun February 17, 2026 Rahmat Yanuar Pemerintah Inggris bersiap mengambil langkah tegas terkait akses anak muda...
Read MoreBocoran iPhone 17e: Rilis 19 Februari 2026 dengan Harga Mulai 599 Dollar AS? February 16, 2026 Rahmat Yanuar Kabar mengenai iPhone 17e kembali mencuat dan memicu perbincangan di kalangan penggemar...
Read MoreiOS 26.3 Resmi Dirilis, Apple Permudah Transfer Data dari iPhone ke Android February 12, 2026 Rahmat Yanuar Apple kembali menghadirkan pembaruan sistem operasi lewat iOS 26.3 dengan sejumlah perubahan yang...
Read MoreSkor DxOMark 2025: Huawei Pura 80 Ultra Kalahkan iPhone 17 Pro untuk Kamera, Tapi Apple Unggul di Video February 12, 2026 Rahmat Yanuar Setiap kali Apple meluncurkan iPhone generasi terbaru,...
Read MoreApple Luncurkan iPhone 17e 19 Februari 2026, Seri Ekonomis dengan Chip A19 dan Apple Intelligence 2.0 February 11, 2026 Rahmat Yanuar iPhone 17e jadi lini ramah anggaran pertama Apple yang...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions