Scaling Gigi Ditanggung BPJS: Syarat, Prosedur, dan Aturan Lengkap

Scaling atau pembersihan karang gigi merupakan tindakan penting untuk menjaga kesehatan mulut. Karang gigi yang dibiarkan menumpuk dapat merusak jaringan gigi dan gusi, bahkan memicu peradangan yang lebih serius. Oleh karena itu, tindakan ini sering direkomendasikan oleh dokter gigi untuk mencegah masalah kesehatan mulut jangka panjang.

Menariknya, BPJS Kesehatan turut memberikan fasilitas penjaminan untuk scaling, tetapi dengan aturan dan syarat tertentu. Salah satunya adalah bahwa scaling hanya ditanggung dua tahun sekali dan harus berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan estetika.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

BPJS Kesehatan Menanggung Scaling Berdasarkan Indikasi Medis

Melalui akun resmi Twitter BPJS Kesehatan (@BPJSKesehatanRI), dijelaskan bahwa:

“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.”

Artinya, pasien yang mengalami peradangan gusi atau kondisi serupa dapat mendapatkan layanan scaling di fasilitas kesehatan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

BPJS juga menegaskan:

“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri.”

Dengan demikian, tidak semua permintaan scaling akan disetujui. Hanya pasien dengan diagnosa medis yang membutuhkan perawatan inilah yang bisa memanfaatkan layanan tersebut secara gratis atau tanpa biaya tambahan.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉 Baca juga artikel tentang: Perang Rusia-Ukraina Makin Memanas: Ratusan Drone Hantam Kyiv, 8 Warga Tewas

Mengapa Scaling Tidak Bisa Atas Permintaan Sendiri?

Layanan Ditanggung Hanya untuk Kebutuhan Medis

Dalam panduan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menetapkan bahwa scaling yang ditanggung hanya yang bertujuan:

  • mengatasi peradangan gusi,
  • mencegah kerusakan jaringan periodontal,
  • menangani penumpukan karang gigi yang mengganggu kesehatan.

Sementara scaling untuk tujuan estetika – misalnya agar gigi terlihat lebih bersih dan putih – tidak ditanggung.

Hal ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran kesehatan secara tepat sasaran, yaitu pada kondisi yang benar-benar membutuhkan penanganan medis.

Bagaimana Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS?

Jika ingin mendapatkan scaling dengan BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang harus Anda ketahui:

  1. Datang ke FKTP Terdaftar

Pasien harus datang ke Puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang tertera pada kartu BPJS.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

  1. Pemeriksaan Awal oleh Dokter Gigi

Dokter akan mengevaluasi kondisi mulut, termasuk:

  • tingkat penumpukan karang gigi,
  • kondisi gusi (apakah ada peradangan atau tidak),
  • riwayat kesehatan mulut pasien.

Jika ditemukan indikasi medis, dokter akan merekomendasikan scaling.

  1. Pelaksanaan Tindakan Scaling

Scaling dilakukan menggunakan alat khusus untuk menghilangkan plak dan karang yang menempel pada gigi dan gusi. Tindakan ini dapat dilakukan di FKTP, kecuali kasus tertentu yang memerlukan rujukan lanjutan.

Rekomendasi Cakwar.com: KPK Geledah Ponorogo: Dugaan Suap Jabatan dan Proyek Ungkap Bukti Baru

  1. Catatan Penjaminan Dua Tahun Sekali

BPJS hanya menanggung scaling setiap dua tahun sekali. Artinya, jika Anda sudah menjalani scaling dengan BPJS tahun ini, maka Anda baru bisa mendapatkannya lagi dua tahun kemudian, selama ada indikasi medis.

Manfaat Scaling untuk Kesehatan Mulut

Selain mengikuti aturan BPJS, memahami manfaat scaling juga penting untuk menjaga kesehatan gigi. Beberapa manfaatnya antara lain:

  • mencegah penyakit gusi dan peradangan,
  • menjaga nafas tetap segar,
  • mengurangi risiko karies dan kerusakan gigi,
  • menjaga kesehatan tulang penyangga gigi.

Media sosial:

Melakukan scaling secara berkala, entah ditanggung BPJS atau mandiri, tetap menjadi langkah penting agar kesehatan mulut selalu terjaga.

Penutup

Scaling gigi merupakan tindakan medis penting yang kini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika Anda ingin mengetahui informasi edukatif lainnya seputar kesehatan dan layanan publik, kunjungi cakwar.com untuk mendapatkan berita terbaru dan terpercaya.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions