Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam membersihkan institusinya dari praktik penyalahgunaan narkoba kembali diuji. Kali ini, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Perwira menengah tersebut terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Keputusan pemecatan itu diambil setelah AKP Malaungi menjalani sidang Majelis Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB. Sidang berlangsung pada hari ini dan menghasilkan putusan bulat bahwa yang bersangkutan telah melanggar etik berat sebagai anggota Polri.
“Yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, kepada awak media.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Putusan Etik Tegas di Tengah Sorotan Publik
Kasus yang menjerat AKP Malaungi menjadi perhatian luas karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba, unit yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkotika. Putusan PTDH dinilai sebagai langkah tegas Polda NTB dalam menjaga marwah institusi.
Menurut Kholid, sanksi etik tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan perbuatan terlapor yang dinilai mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan nilai dasar kepolisian. Dalam sidang, AKP Malaungi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap AKP Malaungi juga terus berjalan dan ditangani secara profesional oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Artikel Lainnya:
Dijerat Pasal Berat Undang-Undang Narkotika
Dalam perkara pidana, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Pasal-pasal tersebut membuka kemungkinan ancaman hukuman berat, mengingat posisi pelaku sebagai aparat penegak hukum.
“Proses penyidikan masih berjalan dan akan ditangani secara transparan,” kata Kholid menegaskan.
.Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
👉Baca juga artikel tentang: BGN Soroti Kinerja Mitra SPPG, Tegaskan Pengawasan Dapur Jadi Kunci Program Makan Bergizi Gratis
Barang Bukti Sabu Ditemukan di Rumah Dinas
Dari hasil rangkaian penyidikan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh pengakuan dari AKP Malaungi. Pengakuan itu muncul usai yang bersangkutan menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, zat yang merupakan kandungan utama narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan AKP Malaungi dalam aktivitas peredaran narkoba, bukan sekadar sebagai pengguna.
Terungkap dari Kasus Anggota Bawahan
Keterlibatan AKP Malaungi pertama kali terungkap dari pengembangan kasus yang melibatkan seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial Karol. Bripka Karol sebelumnya ditangkap bersama istrinya dan dua orang lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkotika. Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap Bripka Karol, penyidik kemudian menemukan benang merah yang mengarah pada peran AKP Malaungi.
“Dari pemeriksaan itulah peran AKP Malaungi terungkap,” ungkap Kholid.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Komitmen Bersih-Bersih Internal Polri
Kasus ini kembali menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat narkoba, terlebih jika pelaku merupakan pejabat strategis di satuan narkotika. Polda NTB memastikan langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk melakukan bersih-bersih internal.
Langkah PTDH terhadap AKP Malaungi diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh anggota Polri bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Di sisi lain, Polda NTB juga mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada institusi kepolisian dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum oleh aparat.
Rekomendasi Cakwar.com: Kim Jong-un Tunjukkan Kepercayaan Diri Tinggi pada Militer Korea Utara, Isyaratkan Agenda Besar Lima Tahun ke Depan
Dampak dan Pelajaran bagi Institusi
Kasus yang menimpa AKP Malaungi menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan internal harus terus diperkuat. Pengamat kepolisian menilai, keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba dapat merusak kepercayaan publik dan melemahkan upaya pemberantasan narkotika secara nasional.
Dengan langkah cepat dan terbuka yang diambil Polda NTB, diharapkan kepercayaan masyarakat dapat tetap terjaga. Transparansi dalam penanganan perkara ini menjadi kunci agar publik melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Media sosial:
Penutup
Pemecatan AKP Malaungi dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak memberi ruang bagi anggotanya yang terlibat narkotika. Dengan sanksi etik berupa PTDH dan proses pidana yang terus berjalan, kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh dalam pengawasan internal Polri.
Perkembangan lanjutan kasus ini, termasuk proses persidangan pidana yang akan dijalani mantan perwira tersebut, patut untuk terus dicermati. Untuk mengikuti berita hukum, kriminal, dan isu nasional lainnya dengan sudut pandang informatif dan berimbang, pembaca dapat menemukan artikel menarik lainnya di media digital cakwar.com.
Melesat dari Rp7 Miliar Jadi Rp109 Miliar, Harta Kekayaan Zita Anjani di LHKPN Terbaru Jadi Sorotan Publik June 19, 2026 Rahmat Yanuar Isu mengenai transparansi finansial para pejabat negara selalu...
Read MorePembahasan RUU Pemilu Mulai Memanas: Tarik Ulur Antara Kepentingan Rakyat atau Elektoral Elite Politik June 19, 2026 Rahmat Yanuar Sistem demokrasi di Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang krusial....
Read MoreRoy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Pertanyakan Upaya Paksa Polisi June 19, 2026 Rahmat Yanuar Panggung politik dan penegakan hukum di tanah air kembali diguncang...
Read MoreKuota Terbatas! Segera Daftar Lowongan Kerja Padat Karya Jakarta 2026 Sebelum Ditutup June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi warga Ibu Kota yang sedang aktif mencari peluang penghasilan tambahan, Pemerintah Provinsi...
Read MoreiPad is Disabled atau Security Lockout? Ini Cara Memulihkannya Menggunakan iCloud June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi para orang tua, memberikan iPad kepada anak-anak sebagai sarana belajar atau menonton hiburan...
Read MoreLayar MacBook Muncul Garis-Garis Vertikal? Kenali Gejala dan Penyebab “Dustgate” June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi Anda pemilik laptop premium besutan Apple, mendapati layar MacBook muncul garis-garis vertikal atau tiba-tiba...
Read MoreiPhone Gagal Cas saat Ditaruh Menyamping? Ini Cara Mengatasi Bug StandBy Mode June 18, 2026 Rahmat Yanuar Bagi pemilik iPhone model modern, kehadiran fitur StandBy Mode tentu menjadi daya tarik...
Read MoreLayar Apple Watch Muncul Kotak Hijau dan Tidak Bisa Disentuh? Ini Cara Mematikannya June 18, 2026 Rahmat Yanuar Pernahkah Anda dibuat panik karena layar Apple Watch mendadak bertingkah aneh? Bayangkan,...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions