Hakim Militer Geram! Saksi Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN Tolak Hadir, Kolonel Fredy: Bisa Dipanggil Paksa!

Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu merasa gregetan kalau ada orang yang seharusnya memberikan keterangan penting tapi malah menghindar? Nah, perasaan itulah yang dialami oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).

Sidang ini membahas kasus yang sangat serius, yakni dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Suasana sidang mendadak memanas saat dua saksi kunci yang juga merupakan terdakwa di pengadilan sipil, menolak hadir untuk memberikan kesaksian.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Kolonel Fredy tampak tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Menurutnya, ketidakhadiran saksi kunci ini bukan cuma menghambat proses keadilan, tapi juga bisa berujung pada ancaman pidana baru bagi mereka yang mangkir. Yuk, kita bedah apa yang sebenarnya terjadi di ruang sidang!

Drama Penolakan Saksi: Takut Memberatkan Diri Sendiri?

Awalnya, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung melaporkan bahwa dari tujuh saksi yang dijadwalkan, tiga orang absen. Salah satunya adalah anggota Polri yang sedang bertugas di Jawa Timur. Namun, yang bikin hakim geleng-geleng kepala adalah alasan dari dua saksi lainnya, yaitu Dwi Hartono dan Candy alias Ken.

Kedua orang ini melalui pengacaranya mengirim surat yang menyatakan tidak bersedia hadir. Alasannya? Mereka khawatir keterangan yang mereka berikan di Pengadilan Militer justru akan memberatkan posisi mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (sipil).

Mendengar alasan tersebut, Kolonel Fredy langsung “ngegas”. Menurut hakim, memberikan kesaksian adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Beliau menegaskan bahwa keterangan di peradilan militer itu berdiri sendiri dan tidak bisa dijadikan alasan untuk mangkir.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Babak Baru Isu Ijazah: Jokowi Siap Bawa Dokumen Asli ke Sidang, Kubu Roy Suryo Malah Ragu?

Ancaman Pidana Menanti Saksi yang Mangkir

Kolonel Fredy mengingatkan Oditur bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat jika saksi menolak memberikan keterangan. Beliau tidak segan-segan membuka peluang untuk melakukan upaya panggil paksa jika para saksi kunci tersebut tetap bersikeras tidak mau hadir.

  • Upaya Paksa: Jika tidak kooperatif, hakim bisa mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa oleh petugas.
  • Tindakan Pidana Baru: Menolak memberikan keterangan dalam persidangan pidana materiil bisa dilaporkan kembali ke penyidik sebagai tindak pidana baru.
  • Kerugian Bagi Terdakwa: Hakim menekankan jika hanya membacakan BAP tanpa kehadiran saksi, hak terdakwa untuk mengonfirmasi keterangan jadi hilang.

“Kalau sistemnya begini, ya berantakan nanti peradilan,” tegas Fredy. Beliau meminta Oditur bersikap tegas agar kebenaran materiil dalam kasus tragis ini bisa terungkap secara terang benderang.

Menilik Kembali Kasus Mohamad Ilham Pradipta: Tragedi di Bekasi

Bagi Sobat Cakwar yang mungkin terlewat informasinya, kasus ini bermula dari kejadian mengerikan pada 20 Agustus 2025. Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik saat berada di area parkir sebuah lokasi pertemuan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia dipaksa masuk ke dalam kendaraan oleh sekelompok orang.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Keesokan harinya, publik dikejutkan dengan penemuan jasad korban di persawahan Kabupaten Bekasi. Kondisinya sangat memprihatinkan, terikat dan penuh tanda kekerasan. Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen karena adanya tekanan benda tumpul pada leher dan dada.

Kasus ini melibatkan jaringan yang cukup besar dengan total 18 tersangka. Sebanyak 15 orang berasal dari warga sipil yang diadili di pengadilan umum, sedangkan 3 lainnya adalah oknum anggota TNI (Serka M. Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru) yang kini diadili di Pengadilan Militer.

Rekomendasi Cakwar.com: Duka di Misi Perdamaian: Praka Rico Pramudia Gugur, Hidayat Nur Wahid Desak PBB Beri Sanksi Tegas ke Israel!

 

 

Insight Praktis bagi Saksi Persidangan

Agar kamu nggak kebingungan kalau suatu saat diminta menjadi saksi (semoga jangan ya!), ingat hal ini:

  1. Panggilan Pengadilan adalah Perintah: Tidak bisa ditolak tanpa alasan yang sah secara hukum.
  2. Keterangan Palsu Ada Pidananya: Berikan keterangan sejujur-jujurnya tentang apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
  3. Perlindungan Saksi: Jika merasa terancam, kamu berhak meminta perlindungan kepada lembaga seperti LPSK.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

 

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions