Ajukan Pledoi! Hery Sutanto Bantah Perintahkan Rekening Penampungan Kasus K3 Kemnaker, Pengacara Sebut Tuntutan 7 Tahun Gak Adil

Halo Sobat cakwar.com! Pernah gak sih lo merasa heran melihat jalannya sebuah kasus hukum, di mana ada seseorang yang perannya dinilai kecil tapi malah dituntut hukuman yang jauh lebih berat dibanding pelaku utama lainnya? Urusan keadilan di meja hijau ini memang sering kali memicu perdebatan sengit, apalagi jika menyangkut nasib para mantan pejabat negara yang terseret pusaran pemerasan dana publik.

Bagi lo yang selalu memantau info berita terkini tentang dinamika politik dalam negeri, penegakan hukum, serta kebijakan publik, kasus pungutan liar alias pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tentu sudah tidak asing lagi. Kasus yang berpusat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini kembali menggelar sidang lanjutan yang penuh dengan aksi saling bantah argumen.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Sorotan utama dalam persidangan kali ini mengarah pada nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Mantan Direktur Bina Kelembagaan K3 periode 2021–2025, Hery Sutanto bantah perintahkan rekening penampungan dana nonteknis yang selama ini dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

Isi Pledoi Hery Sutanto: Gak Ada Bukti Administrasi Maupun Aliran Dana Pribadi

Sobat cakwar.com, mari kita pantau langsung suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Hery Sutanto membacakan dokumen pledoi secara tegas di hadapan majelis hakim. Mereka menyatakan bahwa kliennya sejak awal pemeriksaan hingga masuk ke ruang sidang selalu konsisten memberikan keterangan tidak pernah menginstruksikan bawahannya untuk membuat akun bank ilegal.

Pihak pengacara juga menyebutkan bahwa tuduhan miring yang dialamatkan kepada kliennya murni hanya berdasarkan asumsi sepihak tanpa didukung dokumen fisik yang valid.

“Bahwa terdakwa Hery Sutanto secara konsisten menerangkan tidak perlu memerintahkan perbuatan rekening penampungan dana nonteknis. Keterangan tersebut selaras dengan tidak ditemukannya bukti administrasi, komunikasi digital, maupun aliran dana pribadi terhadap terdakwa,” ujar kuasa hukum di dalam ruang persidangan.

 

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Apple CarPlay Sering Putus Sendiri atau Gagal Konek? Ini Solusi Ampuh di Semua Seri iPhone Tanpa Perlu ke Bengkel!

Menuding Kesaksian Irvian Bobby Sebagai Kebohongan yang Dipaksakan

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Hery Sutanto juga menunjuk hidung salah satu saksi kunci di persidangan, yaitu Irvian Bobby. Mereka menegaskan bahwa testimoni yang dikeluarkan oleh Irvian Bobby mengenai adanya perintah langsung dari Hery terkait pengumpulan dana taktis tersebut adalah sebuah kebohongan besar yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut analisis hukum mereka, kesaksian lisan dari Irvian Bobby berdiri sendiri tanpa adanya alat bukti sah pendukung yang diatur dalam hukum acara pidana nasional.

  • Pernyataan Tidak Valid: Kesaksian Irvian Bobby dinilai sebagai klaim sepihak yang tidak memiliki nilai pembuktian kuat.
  • Lemah Alat Bukti: Jaksa dianggap gagal memperlihatkan bukti pesan digital atau dokumen otentik yang menghubungkan instruksi Hery dengan pembuatan rekening tersebut.
  • Asas Personal: Kuasa hukum meminta hakim menilai pertanggungjawaban pidana secara personal, bukan berdasarkan asas pukul rata jabatan.

 

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Protes Tuntutan 7 Tahun Penjara: Nominal Paling Kecil tapi Hukuman Paling Berat

Sobat cakwar.com, poin yang paling membuat pihak keluarga dan tim pengacara Hery Sutanto meradang adalah besaran angka tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh JPU. Sebagai informasi, Hery Sutanto dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Angka tuntutan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan asas proporsionalitas hukum. Pasalnya, jika merujuk pada lembar dakwaan dan fakta-fakta yang terkuak sepanjang persidangan berjalan, jumlah nominal uang yang diduga dinikmati oleh Hery justru merupakan angka yang paling kecil dibandingkan dengan para terdakwa lainnya dalam pusaran kasus K3 Kemnaker ini.

Rekomendasi Cakwar.com: MacBook Mendadak Lemot Parah Saat Dicas? Ini Penyebab Utama dan Cara Mengatasi Bug Kernel_Task CPU 100%!

1.Nominal Aliran Dana Terkecil:Fakta Persidangan.

Data keuangan di persidangan membuktikan jumlah uang yang mengalir atau dinikmati oleh Hery Sutanto adalah yang paling minim di antara sindikat lainnya.

2.Keterlibatan Tidak Dominan:Peran Terdakwa.

Hery Sutanto dipastikan tidak memegang peran sentral atau dominan dalam mengesekusi praktik pemerasan sertifikasi sertifikat K3 perusahaan swasta.

3.Ketidakadilan Proporsionalitas:Tuntutan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum justru melayangkan tuntutan hukuman penjara yang jauh lebih tinggi dan berat daripada pelaku utama lainnya.

Oleh karena itu, secara logika hukum yang sehat, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan porsi perbuatan, peran riil, serta kemanfaatan materi yang diperoleh masing-masing pihak agar tidak terjadi ketimpangan vonis.

Media sosial:

 

Insight Solusi Praktis Transparansi Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi

Sengkarut kasus korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan kerja di Kemnaker ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem birokrasi konvensional kita masih rawan celah pemerasan oleh oknum pejabat. Sebagai solusi praktis ke depan, pemerintah wajib melakukan digitalisasi penuh (full automation) pada seluruh proses pengajuan sertifikasi K3 tanpa melibatkan interaksi fisik antara pemohon dan pejabat kementerian melalui platform satu pintu nasional. Transparansi biaya retribusi resmi juga harus dipajang secara terbuka di situs kementerian agar tidak ada lagi istilah “dana nonteknis” atau uang pelicin. Insight berharga bagi kita sebagai pelaku usaha maupun masyarakat biasa adalah mari berani menolak segala bentuk pungutan liar di luar tarif resmi dan manfaatkan kanal aduan digital terintegrasi seperti LAPOR! untuk memutus mata rantai korupsi sistemik ini dari bawah.

Semoga artikel ini memberikan edukasi bagi pembaca artikel cakwar.com. Mari kita kawal terus jalannya persidangan ini agar hukum di Indonesia bisa berdiri tegak, objektif, dan memberikan keadilan yang proporsional bagi setiap warga negara!

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions