Konspirasi di Balik Layar: Mengapa Eks Ketua Ombudsman Dipecat Setelah Larang Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis?

Bagaimana jadinya jika lembaga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir masyarakat melawan maladminstrasi, justru mengunci matanya sendiri? Sebuah ironi besar baru saja melanda instansi pengawas pelayanan publik di tanah air.

Jagat politik dan hukum nasional kembali diguncang oleh kabar miring dari internal lembaga negara. Kabar mengejutkan ini datang langsung dari pucuk pimpinan Ombudsman Republik Indonesia yang seharusnya bertindak objektif.

Masyarakat dibuat tercengang setelah kabar mengenai mantan pimpinan instansi pengawas ini beredar luas di berbagai media massa. Sosok tersebut kedapatan melakukan tindakan di luar batas kewenangannya sebagai pengawas independen.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Secara mengejutkan, publik mendapati kabar bahwa mantan Hery Susanto dipecat dari jabatannya dengan cara yang tidak terhormat. Pemberhentian ini membuka kotak pandora mengenai adanya dugaan pengondisian proyek besar di lingkungan pemerintahan.

Titah Terlarang Hery Susanto: “Program MBG Jangan Disentuh!”

Tabir hitam ini pertama kali dibongkar oleh Ketua Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie. Beliau membeberkan sebuah fakta mencengangkan yang terjadi di dalam dapurnya sendiri selama beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran kode etik, terungkap bahwa Hery Susanto sempat mengeluarkan instruksi sepihak. Ia secara tegas melarang seluruh anggota maupun staf operasional Ombudsman untuk mengawasi jalannya salah satu program unggulan pemerintah.

Program yang dimaksud tidak lain adalah megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Perintah pengondisian ini tentu langsung memicu kemarahan dari jajaran Majelis Etik karena dinilai telah melanggar prinsip dasar independensi lembaga.

“Ombudsman RI dengan pemerintah ini harusnya independen, tapi ada arahan dari HS (Hery Susanto) yang tadi kita berhentikan, bahwa program MBG jangan disentuh,” ungkap Jimly dengan nada kecewa di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).

Kekesalan Jimly Asshiddiqie Atas Sikap “Kurang Ajar” Mantan Ketua

Jimly mengaku sangat heran dan tidak habis pikir dengan keputusan yang diambil oleh Hery kala itu. Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman tidak boleh tunduk atau merasa sungkan terhadap program apa pun, termasuk program strategis nasional.

 

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Sumpah di Bawah Al-Qur’an Berujung Rompi Merah: Babak Baru Kasus Korupsi MBG yang Menyeret Petinggi BGN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan tidak canggung menggunakan kalimat yang cukup keras untuk menggambarkan situasi tersebut. Baginya, tindakan memproteksi program pemerintah dari pengawasan adalah sebuah pelanggaran fatal.

“Jadi selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar,” sambung Jimly di hadapan para awak media yang meliput.

Ironi Penangkapan Petinggi MBG dan Masalah Tata Kelola

Kekhawatiran Majelis Etik kini terbukti nyata di lapangan. Larangan pengawasan yang sempat diterapkan oleh Hery terbukti menjadi celah lebar bagi masuknya praktik lancung di dalam proyek pangan gratis tersebut.

Jimly mengaitkan kasus ini dengan fenomena hukum terbaru, di mana pimpinan pengelola program MBG justru berakhir di tangan kejaksaan. Hal ini menjadi bukti otentik bahwa sektor tersebut memang sedang mengalami krisis tata kelola yang akut.

 

  • Bukti Masalah Sistemik: Penangkapan para petinggi pelaksana program MBG menjadi bukti nyata adanya kebobrokan manajemen.
  • Fungsi Pengawasan Mutlak: Ombudsman menegaskan tidak ada satu pun program pemerintah yang kebal dari pengawasan eksternal.
  • Penghapusan Budaya Feodal: Jimly menilai instruksi terlarang tersebut mencerminkan sisa-sisa mental birokrasi feodal yang tunduk pada penguasa.

“Tapi ini jadi pelajaran, jangan lagi ada yang kayak gini. Mau apa pun program dari presiden, presiden itu semangat idenya bagus, idenya mulia, tapi implementasinya harus diawasi jangan dibiarkan,” tegas Jimly mengingatkan.

Budaya Kerja Feodal yang Berujung Sanksi PTDH dari Majelis Etik

Akibat tindakan ugal-ugalan yang mencederai marwah institusi tersebut, Majelis Etik mengambil langkah paling radikal. Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari posisinya sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman periode 2026-2031.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Keputusan berat ini diambil setelah Majelis Etik menggelar rapat pleno tertutup pada Senin, 8 Juni 2026. Hery dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kategori berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku institusi.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ucap Anggota Majelis Etik, Partono, saat membacakan amar putusan.

Langkah Lanjutan: Menunggu Keppres dan Koordinasi dengan DPR RI

Pihak Majelis Etik memastikan bahwa putusan PTDH ini bersifat final serta mengikat di lingkungan internal Ombudsman. Namun, untuk mengeksekusi pemberhentian secara permanen, diperlukan dokumen hukum lanjutan dari kepala negara.

Rekomendasi Cakwar.com: Di Balik Mutasi Kapolda Jabar yang Tertunda: Mengapa Nama Irjen Pol Pipit Rismanto Terseret Pusaran Kasus Tambang?

Guna menuntaskan proses administrasi tersebut, Majelis Etik segera mengirimkan berkas rekomendasi dan salinan putusan kepada pihak-pihak terkait:

  • Presiden Prabowo Subianto: Sebagai dasar hukum mutlak bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tetap.
  • Ketua DPR RI: Laporan resmi mengenai kekosongan kursi kepemimpinan di dalam tubuh lembaga pengawas negara.
  • Komisi II DPR RI: Diberikan tembusan khusus agar segera mengagendakan proses seleksi ulang untuk mencari sosok ketua baru yang berintegritas.

Sebelum putusan etik ini diketok, Majelis Etik mengaku telah melakukan rangkaian pemeriksaan maraton, mulai dari meminta keterangan Panitia Seleksi (Pansel) hingga memeriksa pembelaan tertulis dari Hery.

Media sosial:

 

Jejak Hitam Kasus Hukum Hery Susanto: Skandal Suap Nikel PT TSHI

Di luar pelanggaran etika internal terkait program makan gratis, Hery Susanto sebenarnya sudah lebih dulu menyandang status sebagai pesakitan hukum. Ia diringkus oleh Kejaksaan Agung terkait bisnis gelap pertambangan di tanah air.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Hery sebagai tersangka sejak Kamis, 16 April 2026 lalu. Ia diduga kuat terlibat dalam pusaran aliran dana suap tata kelola niaga komoditas nikel dalam rentang tahun 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada kecukupan alat bukti. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis untuk menyita dokumen penting.

Modus Operandi Membatalkan Kebijakan Kementerian Kehutanan

Akar perkara korupsi ini bermula ketika sebuah perusahaan tambang swasta, PT TSHI, mengalami sengketa serius dengan regulasi negara. Perusahaan tersebut terganjal masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Melihat celah tersebut, PT TSHI kemudian mendekati Hery yang kala itu masih menjabat sebagai Komisioner aktif di Ombudsman RI. Mereka melobi sang komisioner agar mengeluarkan instrumen kelembagaan demi membatalkan sanksi dari pihak kementerian.

Hery kemudian menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat rekomendasi khusus dari Ombudsman. Surat sanksi dari Kemenhut akhirnya dinyatakan gugur, dan PT TSHI diberikan keistimewaan untuk menghitung sendiri beban biaya PNBP yang harus mereka bayorkan kepada negara.

Sebagai imbalan atas jasa pembersihan sanksi tersebut, pihak swasta tidak lupa memberikan kompensasi finansial yang sangat menggiurkan. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah,” papar Syarief ke media.

Regulasi Hukum dan Insight Penting bagi Independensi Lembaga Negara

Atas tindakan menerima gratifikasi bernilai fantastis tersebut, Kejaksaan Agung menjerat Hery dengan pasal berlapis yang cukup berat. Ia dibidik menggunakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, Hery langsung dijebloskan ke sel tahanan. Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus pemecatan dan penahanan Ketua Ombudsman ini menjadi alarm keras bagi sistem demokrasi di Indonesia. Solusi utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa adalah dengan memperkuat sistem pengawasan digital yang transparan dan menutup celah intervensi personal dari para komisioner.

Lembaga negara seperti Ombudsman harus diisi oleh figur-figur yang selesai dengan urusan finansial pribadinya. Tanpa integritas yang kokoh, lembaga pengawas justru akan sangat rawan berubah fungsi menjadi pelindung bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com. Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com,” dan “jika apple anda bermasalah apapun variannya forto solusinya dan dapatkan berita terkini tentang handphone android agar tidak ketinggalan informasi teknologi terbaru” jika pembaca mencari informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.  informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.  

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions