Revisi UU Pemilu: Wacana Dukungan 2 Fraksi Setelah Presidential Threshold Dihapus, Apa Dampaknya?

Bayangkan aturan pencalonan presiden seperti pintu masuk sebuah pertandingan besar. Setelah bertahun-tahun pintu itu memiliki ambang batas tertentu, Mahkamah Konstitusi akhirnya menghapus aturan presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Namun, ketika satu aturan dihapus, pembahasan mengenai aturan baru justru mulai muncul.

Kini perhatian publik tertuju pada revisi UU Pemilu yang sedang disiapkan Komisi II DPR RI. Salah satu wacana yang berkembang adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya mendapat dukungan minimal dari dua fraksi atau partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Apakah aturan tersebut nantinya benar-benar menjadi bagian dari RUU Pemilu?

Belum tentu.

Sampai saat ini, gagasan dukungan minimal dua fraksi masih merupakan wacana yang akan dibahas dalam proses legislasi. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya memastikan Panja RUU Pemilu akan dibentuk pada 2026, sementara waktunya masih dapat berlangsung sebelum atau sesudah masa reses DPR.

Di sinilah masyarakat perlu berhenti sejenak dan membaca persoalannya secara utuh.

Sebab, isu revisi UU Pemilu bukan sekadar soal berapa partai yang boleh mengusung calon presiden. Di balik rumusan beberapa kata dalam undang-undang, terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai desain demokrasi Indonesia dan ruang kompetisi pada Pemilu 2029.

Putusan MK Menghapus Presidential Threshold

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut sebelumnya mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan perolehan kursi DPR atau suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

MK kemudian menyatakan bahwa rezim presidential threshold, berapa pun angka persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Putusan itu juga menjadi perubahan penting dibandingkan sejumlah putusan MK sebelumnya yang masih mempertahankan ketentuan presidential threshold.

Menurut pertimbangan MK, keberadaan aturan tersebut dapat membatasi alternatif pasangan calon yang tersedia bagi pemilih. Mahkamah juga menyoroti kecenderungan kontestasi yang dapat mengarah pada jumlah pasangan calon yang terbatas.

Dengan demikian, pembahasan setelah putusan tersebut tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan alasan konstitusional yang menjadi dasar keputusan MK.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Revisi UU Pemilu Mulai Memasuki Babak Baru

Setelah putusan MK tersebut, pekerjaan berikutnya berada pada pembentuk undang-undang.

Komisi II DPR menyatakan revisi UU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2026. Karena itu, penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu menjadi salah satu pekerjaan yang harus dilakukan.

Pada pertengahan September 2026, Ketua Komisi II DPR menyatakan Panja RUU Pemilu akan dibentuk tahun ini. Dalam perkembangan berikutnya, Komisi II juga menyebut Panja akan dibentuk dalam rentang satu sampai dua pekan.

Artinya, pembahasan aturan pemilu memasuki fase yang semakin penting.

Publik tidak hanya perlu menunggu hasil akhirnya.

Masyarakat juga perlu mengikuti prosesnya.

Mengapa?

Karena substansi sebuah undang-undang biasanya dibentuk melalui proses panjang yang melibatkan naskah akademik, daftar inventarisasi masalah, rapat, masukan ahli, pembahasan pemerintah dan DPR, hingga pengambilan keputusan.

Di tahap seperti inilah berbagai gagasan dapat berubah menjadi rumusan pasal.

Wacana Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Mulai Muncul

Perhatian publik kemudian tertuju pada gagasan mengenai dukungan minimal dua fraksi.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada 19 September 2026 menyatakan dirinya mendengar adanya masukan mengenai model pencalonan presiden yang mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa model tersebut dapat dipertimbangkan.

Pernyataan tersebut kemudian mendapatkan respons dari sejumlah partai politik.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan gagasan minimal dua fraksi dapat dipertimbangkan apabila mempunyai dasar yang logis dan sejalan dengan putusan MK. Ia juga menilai detail mengenai apakah yang dimaksud dua fraksi atau dua partai masih perlu diperjelas.

Sementara itu, dari Komisi II, wacana tersebut juga disebut akan menjadi bagian yang dapat dibahas dalam Panja.

Namun, masyarakat perlu mencatat satu hal penting.

 

Wacana belum sama dengan aturan.

Sampai sebuah ketentuan masuk dalam rumusan resmi RUU dan kemudian disetujui sesuai mekanisme pembentukan undang-undang, publik sebaiknya tidak memperlakukannya sebagai hukum yang sudah berlaku.

Inilah alasan mengapa berita politik perlu dibaca secara utuh, bukan hanya melalui judul atau potongan pernyataan.

Apakah Dua Fraksi Sama dengan Presidential Threshold Baru?

Pertanyaan ini sangat penting.

Secara konsep, presidential threshold yang dihapus MK merupakan ambang batas pencalonan berdasarkan persentase tertentu dari kursi DPR atau suara sah nasional.

Sementara wacana dua fraksi merupakan bentuk persyaratan dukungan politik.

Keduanya tidak otomatis identik secara teknis.

Namun, dari perspektif desain sistem, masyarakat tetap dapat membandingkan dampaknya.

Misalnya, apabila hanya partai atau fraksi tertentu yang memiliki kursi DPR yang dapat memenuhi syarat tersebut, maka ruang pencalonan akan tetap memiliki unsur penyaringan politik sebelum kandidat sampai kepada pemilih.

Di titik inilah rancangan aturan harus diuji secara hati-hati.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah angkanya nol persen, satu fraksi, dua fraksi, atau angka lainnya.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah mekanisme tersebut tetap membuka ruang kompetisi yang sesuai dengan putusan MK dan prinsip konstitusional pemilu.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Kamera HP Android Triple Camera Rusak, Harus Ganti Semua Modul? Jangan Bayar Sebelum Tahu Penyebabnya

Jangan Terjebak pada Istilah “Ambang Batas”

Pembaca juga perlu berhati-hati dengan istilah.

Tidak setiap syarat otomatis disebut presidential threshold.

Begitu pula, tidak semua mekanisme dukungan politik mempunyai bentuk yang sama.

Karena itu, ketika muncul istilah seperti “threshold baru”, masyarakat sebaiknya membaca rumusan pasalnya terlebih dahulu.

Apa objek yang dibatasi?

Siapa yang wajib memenuhi syarat?

Apakah syarat berdasarkan suara pemilih?

Apakah berdasarkan kursi DPR?

Apakah berdasarkan jumlah partai?

Apakah berdasarkan fraksi?

Atau terdapat mekanisme lain?

Pertanyaan sederhana tersebut bisa membantu pembaca memahami persoalan tanpa ikut terseret dalam perang istilah.

Apa Risiko Jika Aturan Baru Terlalu Membatasi?

Dari sisi demokrasi, desain pencalonan memiliki konsekuensi terhadap pilihan yang tersedia bagi pemilih.

Jika syarat pencalonan terlalu berat, jumlah kandidat potensial bisa menjadi lebih sedikit.

Sebaliknya, jika syarat dibuat terlalu longgar tanpa mekanisme administratif dan verifikasi yang memadai, jumlah kandidat dapat meningkat dan menimbulkan persoalan teknis lainnya.

Jadi, pembahasannya memang tidak sesederhana “semakin banyak calon pasti semakin baik” atau “semakin sedikit calon pasti lebih efektif”.

Keduanya mempunyai konsekuensi.

Yang perlu dicari adalah desain yang sesuai dengan konstitusi, dapat diterapkan secara teknis, transparan, serta tidak menciptakan pembatasan yang bertentangan dengan putusan MK.

Belajar dari Sistem Pemilu Sebelumnya

Sebelum presidential threshold dihapus, pencalonan presiden memiliki hubungan dengan hasil Pemilu DPR sebelumnya.

Pasal 222 UU Pemilu menetapkan ambang 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana ketentuan yang kemudian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK.

Model tersebut membuat proses pencalonan presiden memiliki hubungan kuat dengan konfigurasi politik hasil pemilu legislatif.

Setelah presidential threshold dihapus, hubungan tersebut berubah.

Karena itu, pembuat undang-undang sekarang menghadapi pekerjaan besar.

Mereka harus merancang mekanisme pencalonan yang dapat berjalan dalam sistem presidensial tanpa kembali menciptakan persoalan konstitusional yang sebelumnya telah diputus MK.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

Bagaimana dengan Parliamentary Threshold?

Isu lainnya adalah parliamentary threshold.

Pada September 2026, Ketua Komisi II menyebut kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu baseline pembahasan Panja RUU Pemilu. Namun, ia juga menyatakan pembahasan akan memperhatikan putusan MK serta masukan publik dan akademisi.

Di sini terdapat hubungan yang perlu dipahami pembaca.

Jika parliamentary threshold berubah, konfigurasi partai yang memiliki kursi DPR juga dapat berubah.

Jika pada saat yang sama pencalonan presiden membutuhkan dukungan fraksi tertentu, maka kedua aturan tersebut bisa saling memengaruhi.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak melihat aturan pencalonan presiden secara terpisah.

Lihat juga aturan mengenai parliamentary threshold, desain pemilu legislatif, dan mekanisme koalisi.

Ketiganya dapat membentuk satu ekosistem politik yang saling berhubungan.

Apakah Figur Nonpartai Bisa Muncul?

Ini menjadi salah satu pertanyaan menarik dalam pembahasan ke depan.

Indonesia menggunakan mekanisme pencalonan presiden melalui partai politik atau gabungan partai politik sesuai kerangka konstitusional yang berlaku.

Karena itu, pembahasan tentang figur nonpartai tidak bisa dipahami secara sederhana sebagai seseorang maju sendiri tanpa kendaraan politik.

Pertanyaannya lebih kepada bagaimana sistem partai memberikan ruang bagi figur yang memiliki dukungan masyarakat luas.

Apakah kandidat dengan popularitas tinggi tetapi tidak mempunyai basis partai besar bisa mendapatkan kendaraan politik?

Apakah partai kecil dapat membentuk koalisi?

Apakah aturan baru justru memperkuat negosiasi elite?

Semua pertanyaan tersebut layak dibahas secara terbuka dalam penyusunan RUU Pemilu.

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?

Masyarakat sebenarnya mempunyai peran penting.

Tidak harus menjadi kader partai.

Tidak harus mengikuti setiap rapat DPR.

Tidak pula harus memahami seluruh bahasa hukum.

Ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan.

  1. Pantau Draf RUU Pemilu

Jangan hanya membaca berita mengenai RUU Pemilu.

Jika draf resmi sudah tersedia, baca bagian yang mengatur pencalonan presiden, parliamentary threshold, koalisi, serta persyaratan partai politik.

Kadang perubahan paling penting hanya terdiri dari beberapa kata.

Tetapi beberapa kata itu bisa mengubah cara sebuah aturan diterapkan.

  1. Bedakan Wacana dan Keputusan

Pernyataan seorang tokoh politik belum tentu menjadi kebijakan.

Begitu pula hasil pertemuan antarpartai belum otomatis menjadi undang-undang.

Gunakan prinsip sederhana:

wacana adalah wacana, draf adalah draf, undang-undang adalah aturan yang sudah disahkan dan berlaku.

Dengan prinsip ini, pembaca tidak mudah terjebak informasi yang dipotong dari konteks.

  1. Bandingkan dengan Putusan MK

Ketika membaca perubahan UU Pemilu, buka kembali Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

MK tidak hanya menghapus Pasal 222.

Putusan tersebut juga memberikan argumentasi mengenai alasan konstitusional di balik penghapusan presidential threshold.

Dengan memahami alasan putusan, pembaca dapat menilai apakah sebuah wacana benar-benar merespons putusan atau hanya menggunakan istilah baru.

  1. Jangan Hanya Fokus pada Tokoh

Politik sering membuat perhatian publik tertuju pada siapa calon presidennya.

Padahal aturan main juga sangat menentukan.

Siapa pun figur yang nantinya muncul, masyarakat tetap perlu mengetahui bagaimana mekanisme pencalonannya.

Dengan kata lain, jangan hanya bertanya:

“Siapa calonnya?”

Tanyakan juga:

“Bagaimana aturan yang membuat seseorang bisa menjadi calon?”

Rekomendas Cakwar.com:  Baterai MacBook Air M1 Boros, Apakah Sudah Waktunya Diganti? Ini Cara Mengeceknya

Bagaimana Cara Membaca Isu Ini Secara Objektif?

Ada cara sederhana.

Pisahkan informasi menjadi tiga lapisan.

Pertama, fakta hukum.

Contohnya, MK telah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, fakta politik.

Contohnya, ada wacana dukungan minimal dua fraksi yang disampaikan sejumlah tokoh politik.

Ketiga, analisis.

Contohnya, kemungkinan dampak suatu aturan terhadap jumlah pasangan calon dan ruang kompetisi.

Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampur begitu saja.

Jika ketiganya tercampur, pembaca bisa mengira analisis seseorang sebagai fakta hukum.

Di era media sosial, kemampuan membedakan ketiga lapisan tersebut menjadi semakin penting.

Revisi UU Pemilu dan Masa Depan Pilpres 2029

Pilpres 2029 masih berada di depan mata.

Namun, aturan yang akan digunakan untuk menentukan mekanisme pencalonan sedang dibicarakan sekarang.

Itulah sebabnya pembahasan RUU Pemilu perlu mendapatkan perhatian publik.

Komisi II DPR menyatakan Panja akan dibentuk pada 2026 dan pembahasan akan memperhatikan aspek konstitusional serta partisipasi publik.

Pada saat yang sama, gagasan mengenai dukungan minimal dua fraksi masih berada dalam tahap wacana.

Jadi, belum tepat jika masyarakat langsung menganggap mekanisme tersebut sudah menjadi aturan final.

Yang bisa dilakukan sekarang adalah mengawal prosesnya.

Publik dapat meminta keterbukaan draf, mengikuti pembahasan, membaca argumentasi setiap perubahan, dan membandingkan rumusan baru dengan putusan MK.

Dengan cara tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penonton ketika aturan dibuat.

Catatan cakwar: Yang Perlu Dikawal Bukan Sekadar Angkanya

Perdebatan mengenai revisi UU Pemilu jangan berhenti pada angka.

Bukan hanya soal nol persen, dua fraksi, lima persen, atau angka lainnya.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana angka atau syarat tersebut diterjemahkan menjadi mekanisme demokrasi.

Jika sebuah aturan dibuat, masyarakat perlu mengetahui siapa yang mendapatkan akses, siapa yang harus memenuhi syarat tambahan, dan bagaimana aturan itu memengaruhi pilihan pemilih.

Wacana dua fraksi juga perlu dibaca sebagai bagian dari diskusi yang lebih besar, bukan langsung dianggap sebagai aturan final.

Saat ini, sejumlah partai telah memberikan respons terhadap gagasan tersebut, sementara pembahasan formal di Panja menjadi tahap yang akan menentukan bagaimana gagasan itu dirumuskan.

Pada akhirnya, kualitas aturan pemilu tidak hanya ditentukan oleh siapa yang duduk di ruang rapat.

Kualitasnya juga ditentukan oleh seberapa transparan prosesnya dan seberapa kuat publik mengawalnya.

Demokrasi bukan hanya datang ke TPS ketika hari pencoblosan.

Demokrasi juga hadir ketika aturan tentang siapa yang boleh bertanding sedang dirancang.

 

Media Sosial:

iJOE – Spesialis Service Apple iPhone & MacBook

Forto Service HP Surabaya

Jangan Sampai Ketinggalan Informasi Penting

Isu politik, kebijakan publik, pendidikan, teknologi, olahraga, wisata, kuliner, musik, militer, hingga perkembangan sosial terus bergerak setiap hari.

Karena itu, pembaca membutuhkan informasi yang bukan hanya cepat, tetapi juga mudah dipahami.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

Cakwar akan terus menghadirkan pembahasan dengan bahasa yang lebih sederhana agar isu yang terlihat rumit tetap bisa dipahami masyarakat luas.

Cakwar dan Informasi Teknologi

Selain membahas politik dan kebijakan publik, perkembangan teknologi juga menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari.

Masalah perangkat seperti iPhone, iPad, Apple Watch, AirPods, MacBook, iMac, maupun berbagai perangkat Android sering kali membutuhkan informasi yang tepat sebelum pengguna memutuskan melakukan perbaikan.

Bagi pembaca yang sedang mencari informasi Service Apple SurabayaService iPhone SurabayaService iPad SurabayaService MacBook SurabayaService iMac SurabayaService iWatch Surabaya hingga Service AirPods Surabaya, pastikan selalu memahami jenis kerusakan dan pilihan perbaikannya terlebih dahulu.

Jangan terburu-buru mengganti komponen hanya karena perangkat mengalami satu gejala.

Diagnosis yang tepat tetap menjadi langkah pertama.

Begitu pula ketika mencari service iPhone lokasi Surabaya, pengguna sebaiknya menanyakan hasil pemeriksaan, komponen yang bermasalah, risiko perbaikan, serta estimasi biaya sebelum menyetujui tindakan teknisi.

Dengan informasi yang cukup, keputusan perbaikan perangkat bisa dilakukan dengan lebih tenang.

Penutup

Revisi UU Pemilu saat ini menjadi salah satu pembahasan penting menuju Pemilu 2029.

Putusan MK telah menghapus presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Setelah itu, muncul berbagai gagasan mengenai bagaimana mekanisme pencalonan presiden seharusnya dirancang.

Salah satunya adalah wacana dukungan minimal dua fraksi.

Namun, sekali lagi, wacana tersebut belum sama dengan aturan final.

Masyarakat perlu menunggu proses formal di Panja RUU Pemilu dan mencermati rumusan resmi yang nantinya disusun.

Yang juga penting, setiap aturan baru harus dibaca dalam konteks Putusan MK, UUD 1945, sistem presidensial, hak pemilih, serta kebutuhan akan kompetisi politik yang sesuai dengan prinsip demokrasi.

Jadi, daripada buru-buru menyimpulkan apakah satu rumusan pasti menguntungkan atau merugikan pihak tertentu, lebih berguna jika publik mengajukan pertanyaan yang konkret.

Apa isi pasalnya?

Siapa yang memenuhi syarat?

Siapa yang tidak bisa memenuhi syarat?

Apa dasar hukumnya?

Bagaimana dampaknya terhadap pilihan pemilih?

Dan apakah aturan tersebut benar-benar sejalan dengan putusan MK?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan membantu masyarakat membaca revisi UU Pemilu dengan lebih jernih.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

Jika Apple Anda bermasalah apa pun variannya, iJOE solusinya. Untuk informasi dan edukasi seputar perangkat Apple, ikuti kanal resmi iJOE di TikTok, Instagram, dan YouTube agar tidak ketinggalan pembahasan teknologi, tips perawatan perangkat, serta informasi seputar kerusakan gadget.

Dan jika gadget Android Anda bermasalah apa pun variannya, FORTO.id solusinya. Ikuti media sosial resmi FORTO.id di TikTok, Instagram, dan YouTube untuk mendapatkan informasi seputar perbaikan, tips penggunaan, dan perkembangan perangkat Android.

Dapatkan berita terkini tentang Apple maupun handphone Android agar tidak ketinggalan informasi teknologi terbaru.

Follow dan pantau terus cakwar.com. Karena memahami berita bukan hanya soal mengetahui apa yang terjadi, tetapi juga memahami mengapa sebuah aturan atau kebijakan bisa memengaruhi kehidupan kita.

Pusat Perbaikan Perangkat & Service Terpercaya:

iJOE

Layanan Utama: Service Apple SurabayaService iPhone SurabayaService iPad SurabayaService MacBook SurabayaService iMac SurabayaService iWatch Surabaya hingga Service AirPods Surabaya.

Media Sosial:

 

Alamat : Jl. Raya Menur No.2C, Surabaya

Telepon: 08113308355

Buka Senin – Sabtu

JamBuka  10.00 Tutup pukul 21.00                                          

Provinsi: Jawa Timur

FORTO.id

Layanan Utama: Perbaikan motherboard, ganti layar AMOLED, pemulihan baterai, hingga penanganan software brick untuk seluruh merek HP Android (Samsung, Xiaomi, OPPO, vivo, realme, ASUS, dll).

Media Sosial;

 

 Alamat : Jl. Raya Manyar No.57, Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60134

Telepon: 0853-8555-7757

JamBuka  10.00 Tutup pukul 21.00

Provinsi: Jawa Timur

Deskripsi

Revisi UU Pemilu kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Kini muncul wacana baru mengenai pasangan calon presiden yang nantinya harus mendapatkan dukungan minimal dua fraksi. Apakah ini benar-benar menjadi rumusan baru dalam RUU Pemilu, atau masih sebatas gagasan yang sedang diperdebatkan?

Komisi II DPR memastikan Panja RUU Pemilu akan dibentuk pada 2026. Karena itu, publik punya alasan untuk ikut mengawal pembahasannya, terutama soal pencalonan presiden, parliamentary threshold, hak pemilih, dan keterbukaan proses legislasi.

Baca ulasan lengkapnya di cakwar.com dan pahami isu politik ini dengan bahasa yang lebih sederhana, tanpa harus tenggelam dalam istilah hukum yang rumit.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

Jangan hanya bertanya siapa yang akan maju pada Pilpres 2029. Pahami juga aturan yang menentukan siapa yang bisa maju.

Hastag

#RUUPemilu #PresidentialThreshold #Pemilu2029 #MahkamahKonstitusi #KomisiII #DPRRI #PolitikIndonesia #DemokrasiIndonesia #BeritaPolitik #KebijakanPublik #Cakwar

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions