Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Asabri Tapi Masih Terima Gaji: Mengapa Begitu?

Pernahkah Anda merasa elus dada saat membaca berita hukum di tanah air?

Ketika ada rakyat kecil tersandung kasus hukum, prosesnya terasa begitu cepat dan tegas. Namun, saat tersangka korupsi dari kalangan pejabat publik mengundurkan diri, publik justru dibuat kaget karena mereka ternyata masih menerima gaji rutin dari negara.

Rasa bingung dan ketidakadilan tentu melintas di pikiran kita. Banyak masyarakat bertanya-tanya: Kok bisa seorang tersangka korupsi yang sudah mundur dari jabatan mentereng masih aktif sebagai PNS/jaksa dan mengantongi gaji dari uang rakyat?

Dinamika hukum ini terjadi pada kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, Febrie dikonfirmasi masih menerima hak gajinya sebagai aparatur sipil negara.

Di tengah rumitnya regulasi kepegawaian dan kepastian hukum di negeri ini, kelancaran aktivitas harian serta produktivitas kita tetap harus dijaga. Bagi Anda warga Kota Pahlawan dan sekitarnya yang membutuhkan solusi perbaikan gawai tanpa drama, pusat service apple surabaya atau service  HP android surabaya hadir memberikan perbaikan yang transparan, jujur, dan bergaransi.

Mari kita bedah alasan yuridis di balik status gaji Febrie Adriansyah, aturan ASN yang berlaku, serta bagaimana masyarakat memahami asas hukum ini secara rasional.

Konfirmasi Kejagung: Kenapa Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji?

Isu ini mencuat setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, memberikan keterangan resmi kepada media mengenai status kepegawaian Febrie.

Rudi menjelaskan bahwa hingga saat ini Febrie masih berstatus sebagai jaksa aktif di Kejaksaan Agung dan tetap menerima hak finansialnya karena proses pemecatan belum bisa dilakukan.

“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?,” ujar Rudi kepada wartawan pada Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, mekanisme dalam hukum kepegawaian negara mengatur bahwa tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) baru bisa dieksekusi secara permanen apabila kasus hukumnya sudah mendapatkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang:  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BGN! Ulasan Skandal Pengadaan

Kronologi Pengunduran Diri dari Jabatan Jampidsus

Sebelumnya, Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jampidsus Kejagung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Pengunduran diri tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

Langkah ini diambil Febrie sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh jajaran Kepolisian RI.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal,” terang Anang.

Anang juga mengimbau publik untuk menyerahkan penanganan perkara pada koridor hukum dan memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Solusi Service iPhone Surabaya dan Keandalan Gawai Kerja

Sama halnya dengan penegakan hukum yang membutuhkan kejelasan prosedur, gawai yang kita gunakan untuk bekerja harian juga memerlukan penanganan yang tepat saat mengalami gangguan teknis.

Jika HP Anda mengalami masalah layar pecah, baterai cepat kembung, atau tidak bisa diisi daya, pusat perbaikan service iphone surabaya siap memulihkan performa perangkat Anda agar kembali optimal.

Untuk mendukung kelancaran pemantauan berita terkini, membaca berkas kerja, hingga hiburan keluarga, keandalan tablet Anda dapat dijaga melalui spesialis service ipad surabaya.

Aksesori penunjang gaya hidup digital seperti jam tangan pintar dan peranti audio nirkabel juga ditangani secara cermat oleh tempat service iwatch surabaya serta service airpods surabaya.

Bagi pekerja profesional, pengacara, hingga pebisnis di Surabaya yang mengandalkan laptop dan komputer desktop untuk mengolah data penting, ketersediaan tempat service macbook surabaya dan pusat service imac surabaya memastikan seluruh ekosistem Apple Anda bekerja cepat tanpa gangguan.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Memahami Aturan Hukum: “Anak Emas” atau Regulasi Kepegawaian?

Reaksi publik yang geram melihat situasi ini sangat bisa dipahami. Terlebih, muncul persepsi di masyarakat bahwa ada perlakuan berbeda antara pelanggaran hukum oleh masyarakat biasa dengan oknum elit negara.

Namun, jika dilihat dari kacamata hukum administrasi negara dan UU Kepegawaian (UU ASN), ada mekanisme formal yang memang wajib dijalani oleh lembaga pemerintah:

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Secara hukum, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah sampai adanya putusan hakim pengadilan yang memutuskannya secara sah dan meyakinkan.

  1. Aturan Pemberhentian Sementara ASN

Seorang PNS/ASN yang ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan diberhentikan sementara dari jabatan strukturnya, bukan langsung dipecat.

Selama masa pemberhentian sementara, uang jabatan dihentikan, namun ASN tersebut masih berhak menerima penghasilan berupa gaji pokok yang besarnya disesuaikan dengan peraturan (biasanya berkisar 50% hingga 75% dari gaji pokok tergantung status penahanan).

  1. Pemecatan Permanen Wajib Menunggu Putusan Inkrah

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) baru dapat diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah vonis pengadilan berkuatan hukum tetap (inkrah) dijatuhkan oleh hakim.

Artinya, secara aturan formal, pemberian gaji atau sisa hak penghasilan bukanlah bentuk perlakukan “istimewa”, melainkan kepatuhan lembaga negara terhadap UU Aparatur Sipil Negara yang berlaku.

 

Rekomendas Cakwar.com: Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Berujung Korupsi dan Disegel Kejagung

3 Insight Praktis Agar Tidak Bingung Menilai Isu Hukum

Agar masyarakat tidak terjebak dalam simpang siur informasi dan persepsi yang keliru saat mengamati kasus korupsi pejabat, berikut beberapa panduan sederhana:

  • Bedakan Jabatan Struktural dan Status ASN: Mengundurkan diri dari jabatan (seperti Jampidsus) berbeda dengan berhenti sebagai PNS/Jaksa. Mundur dari jabatan berarti melepas wewenang pimpinan, tetapi status kepegawaiannya masih melekat sampai ada keputusan pemberhentian resmi.
  • Pantau Proses Praperadilan dan Persidangan: Penetapan tersangka adalah awal dari proses peradilan. Kawal terus persidangannya hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
  • Dukung Transparansi Pengawasan Internal: Dorong lembaga pengawas seperti Jamwas, Komisi Kejaksaan, hingga KPK untuk terus mengawasi jalannya penanganan kasus tanpa intervensi.

Media Sosial:

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions