Bantah Terima Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bongkar Isi BAP Tan Kian

Ramai Isu Suap Rp40 Miliar, Benarkah Mengarah ke Febrie Adriansyah?

Kasus dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memanas. Kali ini publik dikejutkan dengan isu aliran dana sebesar Rp40 miliar yang disebut-sebut berasal dari pengusaha bernama Tan Kian.

Wajar kalau banyak orang langsung bertanya-tanya, benarkah uang sebesar itu benar-benar mengalir ke tangan Febrie? Apalagi isu ini muncul tepat setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihak Febrie kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tim kuasa hukum Febrie langsung angkat bicara dan menegaskan bahwa isu ini masih sebatas keterangan sepihak, bukan fakta hukum yang sudah terbukti. Yuk, kita telusuri duduk perkara sebenarnya berdasarkan penjelasan lengkap yang disampaikan langsung oleh tim penasihat hukumnya.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya


Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ada Kesimpulan Hakim soal Aliran Dana

Penasihat hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan klarifikasi usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Ia ingin meluruskan bagaimana isi putusan praperadilan sebenarnya dibaca oleh publik.

Menurutnya, setelah membaca ulang transkrip putusan secara menyeluruh, tidak ditemukan kesimpulan dari hakim praperadilan yang menyatakan Febrie menerima dana senilai Rp40 miliar dari Tan Kian. Ini menjadi poin penting yang ingin ia luruskan ke publik.

Febri menegaskan bahwa yang selama ini beredar hanyalah potongan keterangan sepihak dari pihak lain, bukan pernyataan resmi hakim yang sudah memutuskan soal kebenaran materiil kasus tersebut.

 

Membedah Isi BAP Tan Kian: Uang Mengalir ke Sosok Bernama Ferry

Lebih jauh, Febri Diansyah membedah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Tan Kian yang sebelumnya diajukan Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan. Menurutnya, ada perbedaan penting yang perlu diluruskan dari narasi yang berkembang di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa dalam keterangan tersebut, Tan Kian menyebutkan telah memberikan sejumlah uang dengan nilai setara Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry, bukan secara langsung merujuk pada kliennya. Perbedaan detail ini menurutnya sangat krusial dan sering luput dari pemberitaan.

Kalau ditelusuri lebih dalam, ada satu sosok saksi kunci dalam kasus ini yang saat ini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yaitu Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Ferry Boboho. Meski begitu, Febri sendiri tidak menjelaskan secara gamblang apakah sosok Ferry yang dimaksud dalam BAP tersebut adalah orang yang sama.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Redmi Note 7 Restart Terus? Ini Penyebab dan Solusi Lengkapnya

 

Gugatan Ditolak, Febrie Tetap Bersikap Kooperatif

Meski gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya akhirnya ditolak, dan tindakan upaya paksa dari penyidik Polri dinyatakan sah secara hukum, Febrie Adriansyah disebut tetap menunjukkan sikap yang tenang dan kooperatif menghadapi proses hukum ini.

Febri Diansyah menyampaikan bahwa kliennya menerima dan menghormati putusan hakim tunggal tersebut dengan lapang dada. Sikap ini menurutnya wajar mengingat Febrie sendiri berlatar belakang sebagai penegak hukum, sehingga produk hukum apa pun hasilnya tetap harus dihormati.

Sikap kooperatif semacam ini menjadi catatan tersendiri di tengah proses hukum yang masih terus berjalan, sekaligus menunjukkan bahwa pihak Febrie memilih jalur hukum resmi untuk membela diri, bukan melalui opini publik semata.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 


Kilas Balik Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah

Supaya lebih memahami konteks kasus ini secara utuh, ada baiknya kita lihat kembali kronologi awal munculnya perkara ini. Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang melibatkan emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai miliaran rupiah.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Febrie sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam. Tidak lama setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik mengingat posisi Febrie yang sebelumnya menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan berbagai perkara pidana khusus berskala besar.

Rekomendas Cakwar.com: Ganti LCD HP Tapi Kok Beda? Ini Rahasia di Balik Panel LCD yang Jarang Diungkap Teknisi

Kesimpulan

Isu aliran dana Rp40 miliar yang menyeret nama Febrie Adriansyah ternyata masih menyisakan banyak ruang klarifikasi. Menurut kuasa hukumnya, keterangan yang beredar selama ini baru sebatas pengakuan sepihak dari Tan Kian, dan mengarah pada sosok bernama Ferry, bukan kesimpulan resmi dari hakim praperadilan.

Sementara itu, proses hukum terkait kebenaran materiil dari kasus ini masih akan berlanjut ke tahap pokok perkara. Publik pun masih menunggu bagaimana babak selanjutnya dari kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini akan berkembang.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

Jika apple anda bermasalah apapun variannya iJOE  solusinya dan jika gadget android anda bermasalah apapun variannya FORTO.id solusinya, dapatkan berita terkini tentang apple atau handphone android agar tidak ketinggalan informasi teknologi terbaru.

Media Sosial:

iJOE – Spesialis Service Apple iPhone & MacBook

Forto Service HP Surabaya

 

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik, dan konten edukatif lainnya melalui kanal media sosial resmi iJOE di TikTokInstagram, dan YouTube  kami agar Anda selalu mendapatkan update harian yang tepercaya! Jika pembaca mencari informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeripendidikanteknologiwisataolah ragakulinermusikmiliter dan lain-lain.

Deskripsi

Kasus dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memanas. Kali ini publik dikejutkan dengan isu aliran dana sebesar Rp40 miliar yang disebut-sebut berasal dari pengusaha Tan Kian.

Wajar kalau banyak orang langsung bertanya-tanya, benarkah uang sebesar itu benar-benar sampai ke tangan Febrie? Apalagi isu ini mencuat tepat setelah gugatan praperadilannya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tim kuasa hukum Febrie langsung angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa narasi yang beredar selama ini baru sebatas keterangan sepihak, bukan kesimpulan resmi dari hakim, dan justru mengarah pada sosok lain bernama Ferry. Ada juga penjelasan soal batas kewenangan hakim praperadilan yang ternyata tidak bisa memutus kebenaran materiil kasus ini.

Biar nggak salah paham dengan isu yang berkembang, yuk simak duduk perkara lengkapnya berdasarkan klarifikasi langsung dari tim penasihat hukum Febrie Adriansyah.

📖 Baca selengkapnya di cakwar.com

Kasus ini masih akan terus bergulir ke tahap berikutnya, dan penting untuk terus diikuti agar kamu tidak salah menangkap informasi. Simak perkembangan lengkapnya dan dapatkan update seputar isu hukum, kebijakan publik, serta berita terkini lainnya hanya di cakwar.com.

👉 Kunjungi: cakwar.com

Hastag

#FebrieAdriansyah #TanKian #KasusTPPU #KejaksaanAgung #PraperadilanFebrie #FerryHongkiriwang #BeritaHukum #KorupsiIndonesia #KPK #CakwarCom #BeritaTerkini #IsuSosial #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #TransparansiHukum

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions