Dianggap Terburu-buru, Wamenkumham Beberkan Alasan Pengesahan RUU Polri Begitu Cepat: Cuma 7 Poin!

Jagat politik dan hukum tanah air kembali diguncang oleh keputusan besar di gedung parlemen Senayan pada Selasa (9/6/2026). Langkah kilat DPR RI dalam agenda pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang resmi memicu perdebatan panas yang mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat.

Banyak pihak menilai ketukan palu kali ini terasa sangat dipaksakan dan terkesan “kejar tayang”. Aroma kecurigaan pun merebak, terutama dari para pengamat sipil dan akademisi yang melihat prosesnya begitu instan tanpa adanya perdebatan publik yang bertele-tele.

Namun, tudingan miring tersebut langsung ditepis oleh pihak pemerintah. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, langsung pasang badan dan memberikan klarifikasi mendalam mengenai alasan di balik cepatnya proses legislasi tersebut.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Menurut Eddy, publik tidak perlu menaruh kecurigaan berlebih terkait durasi pembahasan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa segala proses yang dilalui oleh DPR dan Pemerintah sudah berjalan di atas koridor hukum yang sah dan transparan.

Menepis Tudingan “Kejar Tayang”: Pembahasan Terbatas dan Sudah Melalui RDPU

Berbicara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Eddy Hiariej secara blak-blakan meluruskan persepsi keliru yang menganggap DPR sengaja terburu-buru. Cepatnya proses ketuk palu ini murni karena draf yang diajukan tidak merombak total isi undang-undang lama.

“Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III,” kata Eddy dengan nada santai namun tegas di hadapan media.

Eddy menjelaskan, revisi kali ini bukanlah sebuah proyek perombakan total yang mengubah seluruh arsitektur Kepolisian Republik Indonesia. Pemerintah dan DPR hanya fokus menyentuh beberapa poin krusial yang dinilai sudah mendesak untuk diperbarui demi tuntutan zaman.

“Saya ingatkan sekali lagi bahwa yang kita melakukan perubahan ini kan sangat terbatas, hanya sekitar 7 poin saja,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, ia mengklaim proses pembentukan payung hukum baru ini sudah memenuhi asas keterbukaan dan melibatkan partisipasi publik yang sah. Masukan dari berbagai elemen masyarakat diklaim telah ditampung lewat mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“RDPU sudah mengundang para ahli di bidangnya dan juga sudah mengundang perwakilan masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri ini,” ungkap Eddy menjamin akuntabilitas prosesnya.

 

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Mengapa Polisi Aktif Boleh Menduduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur? Ini Penjelasan Resmi Wamenkumham

Membedah Poin-Poin Krusial dalam UU Kepolisian yang Baru

Untuk memberikan pemahaman yang jernih bagi masyarakat, Eddy merinci beberapa klaster materi pembahasan yang membedakan aturan baru ini dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebelumnya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi inti dari perubahan undang-undang tersebut:

  • Penyelarasan Tugas Pokok: Poin pertama mengatur bahwa dalam menjalankan tugasnya, institusi kepolisian diamanatkan untuk turut menyukseskan arah kebijakan strategis Presiden yang sedang menjabat.
  • Kebijakan Afirmasi Rekrutmen: Poin kedua ini dinilai sangat humanis oleh pemerintah. Polri kini membuka pintu lebar bagi para penyandang disabilitas untuk direkrut menjadi anggota aktif berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki.
  • Penguatan Jaminan Sosial: Poin ketiga berfokus pada peningkatan kesejahteraan internal, di mana negara memperkuat sektor jaminan sosial serta jaminan kesehatan bagi seluruh anggota kepolisian yang aktif bertugas.
  • Perubahan Batas Usia Pensiun: Poin keempat merombak usia purnatugas. Golongan Bintara dan Tamtama kini pensiun di usia 59 tahun, sedangkan golongan Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi) ditetapkan hingga usia 60 tahun.

 

Selain empat poin di atas, undang-undang baru ini juga mengesahkan aturan kontroversial lain, seperti fleksibilitas perpanjangan masa jabatan Kapolri lewat Keputusan Presiden (Keppres) serta pemberian izin bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian tanpa harus mundur.

Ada pula penguatan di sektor penanganan ruang siber serta modernisasi sistem pengawasan internal kepolisian yang kini melibatkan unsur advokat luar demi menjaga transparansi kinerja korps Bhayangkara.

Kecurigaan Sosiolog: Ada Indikasi “Tangan Kotor” yang Bermain?

Di sisi seberang, nada optimistis pemerintah justru berbanding terbalik dengan analisis tajam para akademisi. Sosiolog politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mencium adanya kejanggalan besar di balik ketukan palu sidang paripurna hari ini.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Ubedilah menilai proses kilat pengesahan RUU Polri ini berpotensi besar menyalahi prosedur legislasi yang baku. Ia menduga ada kekuatan besar yang sengaja mendorong agar aturan ini segera disahkan tanpa hambatan.

“DPR rapat paripurna hari ini saya cermati terlihat terburu-buru. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, rapat DPR yang terburu-buru biasanya kemudian terungkap selalu ada tangan-tangan kotor yang bekerja,” ujar Ubedilah secara kritis.

Menurut analisisnya, salah satu cacat prosedur yang paling nyata adalah belum terlihatnya proses harmonisasi yang matang di Badan Legislasi (Baleg) DPR, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang MD3.

Ubedilah merujuk secara detail pada Pasal 105 ayat (1) huruf e UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3. Pasal tersebut mewajibkan Baleg untuk melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum sebuah RUU dibawa ke sidang paripurna.

Rekomendasi Cakwar.com: Tok! UU Baru Disahkan: Cek Rincian Batas Usia Pensiun Anggota Polri dan Kapan Kapolri Listyo Sigit Pensiun

“Saya cermati proses pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian ini belum melalui tahapan harmonisasi di Baleg sebagaimana amanat UU MD3. Ini jelas melompati prosedur hukum yang ada,” tegasnya.

Selain masalah teknis prosedur, Ubedilah juga mengkritik keras klaim pemerintah soal partisipasi masyarakat. Menurutnya, publik sama sekali tidak diberikan ruang yang memadai untuk membedah pasal-pasal karet di dalamnya.

“Rakyat tidak didengarkan oleh DPR. Tidak ada meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna. Rakyat tidak diberi kesempatan secara luas untuk menyampaikan aspirasinya,” keluh Ubedilah.

Ia pun memperingatkan bahwa jika proses penataan hukum dipaksakan dengan cara seperti ini, maka hal itu menjadi sinyal buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia. DPR dinilai telah gagal menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yang objektif.

Media sosial:

 

Tak Puas dengan Aturan Baru? Wamenkumham: Silakan Gugat ke MK!

Menanggapi hujan kritik dan tudingan miring dari para sosiolog serta koalisi masyarakat sipil, Eddy Hiariej menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia justru menantang pihak-pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum yang elegan.

Eddy mempersilakan siapa pun warga negara yang merasa dirugikan oleh pasal-pasal di dalam UU Polri baru ini untuk mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, itu bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil,” kata Eddy memberikan solusi konstitusional.

Pihak pemerintah menegaskan tidak akan menutup mata terhadap kritik, namun mereka meminta agar segala bentuk penolakan disalurkan melalui lembaga peradilan yang sah, bukan sekadar membangun opini liar di ruang publik.

“Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan di meja hijau MK,” pungkas Eddy menutup pernyataannya.

Kini, bola panas undang-undang kepolisian yang baru telah resmi bergulir. Apakah masyarakat sipil akan benar-benar melayangkan gugatan massal ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial tersebut? Kita tunggu saja kelanjutan dinamika hukum ini.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.comUntuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com,” dan “jika apple anda bermasalah apapun variannya forto solusinya dan dapatkan berita terkini tentang handphone android agar tidak ketinggalan informasi teknologi terbaru” jika pembaca mencari informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.  informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.  

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions