Topik mengenai reformasi hukum dan pergeseran struktur birokrasi di tanah air kembali menghangat. Langkah DPR RI yang resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) baru pada Selasa (9/6/2026) langsung menjadi pusat perhatian publik, khususnya para pengamat politik dan kebijakan publik.
Salah satu isu paling krusial yang memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat sipil adalah pasal yang mengatur tentang peluang para personel polisi aktif di jabatan sipil. Banyak pihak khawatir aturan ini akan membuka ruang tumpang tindih jabatan seperti era masa lalu.
Mendengar riuhnya kekhawatiran tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, langsung memberikan klarifikasi resmi. Langkah ini diambil untuk meluruskan persepsi keliru yang beredar di ruang publik pasca-pengesahan regulasi tersebut.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Sigit menegaskan bahwa korps Bhayangkara tidak akan pernah mengirimkan anggotanya ke instansi pemerintahan luar secara sembarangan. Proses transisi ini dikunci oleh sistem birokrasi yang sangat ketat dan transparan.
Menepis Kekhawatiran Publik, Kapolri: Kalau Tidak Ada Permintaan, Kami Tidak Kirim!
Berbicara di hadapan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kunci utama dari penugasan eksternal ini berada di tangan kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Polri bertindak sebagai penyedia SDM, bukan pemegang keputusan.
“Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syarat utamanya harus ada permintaan resmi dari kementerian yang memang membutuhkan keahlian spesifik anggota Polri,” kata Sigit dengan nada tegas.
Selain harus mengantongi surat permintaan resmi, skenario penempatan ini wajib melewati dua filter besar pertahanan birokrasi negara yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapa pun:
“Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan personel secara sepihak, tapi proses ketat itu harus dilalui sehingga tidak terjadi serta-merta. Saya kira ini menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat sipil. Kalau tidak ada permintaan, Polri tidak akan mengirim,” jelas Sigit.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Baca juga artikel tentang: Tok! UU Baru Disahkan: Cek Rincian Batas Usia Pensiun Anggota Polri dan Kapan Kapolri Listyo Sigit Pensiun
4 Poin Perubahan Substansial dalam UU Kepolisian yang Baru Disahkan
Undang-Undang Kepolisian yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 ini sejatinya merupakan revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2002. Aturan ini membawa misi besar untuk meremajakan tata kelola keamanan nasional.
Bagi Anda pembaca setia yang ingin mengetahui poin-poin perubahan besar di dalamnya, berikut adalah rangkuman empat klaster utama yang mengalami perombakan:
Pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang batas usia purnatugas anggota Polri. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan ritme kerja dengan dinamika tugas di lapangan yang membutuhkan kematangan pengalaman.
Poin inilah yang mengatur mekanisme legal penempatan perwira aktif di lingkungan kementerian. Aturan ini mengunci syarat-syarat kompetensi agar penugasan berjalan profesional tanpa merusak tatanan sipil.
Guna menghadapi tantangan zaman digital, UU baru ini mempertegas fungsi pengamanan, pembinaan, dan pengawasan Polri di ruang siber. Hal ini mencakup tindakan hukum tegas demi menjaga stabilitas keamanan dalam negeri dari serangan siber.
Aspek akuntabilitas ditingkatkan dengan memperkuat pengawasan internal dan eksternal, termasuk melibatkan unsur advokat profesional. Pemanfaatan teknologi modern juga diintegrasikan agar kinerja kepolisian semakin transparan.
Tempat service Device Terbaik di Surabaya:
Alasan di Balik Penghapusan Daftar 17 Kementerian Spesifik
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, membagikan sebuah fakta menarik dari balik ruang sidang Panitia Kerja (Panja) DPR.
Eddy menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR sepakat menghapus usulan awal yang sempat merinci 17 kementerian/lembaga spesifik di dalam draf (Pasal 31-51 resmi dihapus). Penghapusan ini dilakukan agar undang-undang tidak bersifat kaku dan cepat usang.
Sebagai gantinya, regulasi ini mengunci penempatan polisi aktif di jabatan sipil hanya pada instansi yang fungsi utamanya beririsan langsung dengan tiga tugas pokok Polri: penegakan hukum, kamtibmas, dan pelayanan masyarakat. Selama tugasnya berkaitan dengan tiga fungsi itu, mereka tidak perlu pensiun.
Rekomendasi Cakwar.com: DPR Resmi Ketok Palu! RUU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang di Tengah Hujan Kritik Tajam Koalisi Sipil
“Misalnya kami di Kemenkum punya posisi Direktur Penyidikan untuk Kekayaan Intelektual. Kalau pejabatnya dipaksa pensiun padahal kita tidak butuh orang pensiun di situ, kita akan rugi. Yang kita butuhkan adalah seorang jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu,” ungkap Eddy memberikan simulasi konkret.
Klaster Lembaga yang Bisa Diisi Berdasarkan Fungsi Kepolisian
Untuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, berikut adalah peta jalan penempatan personel yang telah disepakati berdasarkan koridor fungsi utama:
Media sosial:
Aturan main yang lebih mendalam, mulai dari jenjang kepangkatan minimum hingga teknis pelaksanaan operasional di lapangan, nantinya akan digodok secara khusus melalui instrumen Peraturan Pemerintah (PP) turunan dalam waktu dekat.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com. “Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com,” dan “jika apple anda bermasalah apapun variannya forto solusinya dan dapatkan berita terkini tentang handphone android agar tidak ketinggalan informasi teknologi terbaru” jika pembaca mencari informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain. informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah: Rencana Praperadilan Penyitaan Emas & Uang Tunai July 25, 2026 Rahmat Yanuar Dinamika hukum kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan...
Read MoreGugatan Praperadilan Uang dan Emas Kasus Febrie Adriansyah: Pandangan Pakar Hukum July 25, 2026 Rahmat Yanuar Perkembangan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang...
Read MoreMantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kasus TPPU Tanpa Rompi Pink: Sorotan Publik, Asas Hukum July 25, 2026 Rahmat Yanuar Perkembangan berita penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi pusat perhatian publik...
Read MoreMAKI Soroti Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Pink July 25, 2026 Rahmat Yanuar Kabar penegakan hukum di tanah air kembali menghiasi halaman utama berita nasional. Proses penahanan mantan...
Read MoreBaterai Apple Watch Cepat Boros? Waspadai 5 Kesalahan Sepele Saat Mengisi Daya Ini July 25, 2026 Rahmat Yanuar Baru beli Apple Watch belum ada sebulan, tetapi kapasitas maksimal baterai (Battery...
Read MoreBuset Dah! Face ID Nggak Kenal Muka Sendiri, Emang Gua Berubah Ya? Ini Pemicu dan Solusinya July 25, 2026 Rahmat Yanuar Buka HP di pagi hari sambil pasang muka bantal,...
Read MoreiMac Kesayangan Makin Lemot? Waspadai 6 Kebiasaan Sepele Ini yang Bikin Performa iMac Drop July 24, 2026 Rahmat Yanuar Meringis melihat ikon rainbow ball (spinning beach ball) berputar-putar tanpa henti...
Read MoreCuma Buka Browser tapi MacBook Panas Membara? Ini 5 Pemicu Tersembunyi July 24, 2026 Rahmat Yanuar Lagi asyik santai sambil membuka beberapa tab di peramban web untuk membaca berita politik...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions