Hakim Ragukan Motif “Dendam Pribadi” Prajurit BAIS TNI dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus: Inisiatif Sendiri atau Perintah?

Halo Sobat cakwar.com! Dunia hukum militer kita lagi dihebohkan dengan sebuah kasus yang bikin dahi mengernyit. Bayangkan, empat orang prajurit TNI dari unit intelijen strategis terseret kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026), suasana terasa cukup tegang. Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto secara terang-terangan menyatakan keraguannya atas motif “dendam pribadi” yang diajukan para terdakwa. Logikanya, kok bisa prajurit yang tugasnya ngurus logistik dan keuangan tiba-tiba nekat melakukan aksi “operasi intelijen” di luar kendali?

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Yuk, kita bedah pelan-pelan teka-teki hukum ini biar Sobat Cakwar nggak ketinggalan informasi!

Logika Hakim: “Apa Urusannya Prajurit Denma dengan RUU TNI?”

Keempat terdakwa—Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka—adalah anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Secara struktural, tugas mereka itu jauh banget dari urusan “lapangan” atau operasi khusus. Mereka lebih banyak berkutat dengan urusan pangkalan, logistik, dan keuangan.

Hakim Fredy pun merasa ada yang janggal. Beliau mempertanyakan kenapa prajurit berpangkat rendah dan perwira di bagian administrasi bisa sampai sebegitu “baper”-nya terhadap aksi Andrie Yunus yang menggeruduk Hotel Fairmont terkait revisi UU TNI setahun lalu.

“Apa urusan mereka sampai melakukan itu? Kan mereka cuma prajurit Denma,” cetus hakim saat memeriksa saksi Letkol Alwi Hakim Nasution. Hakim merasa nggak masuk akal kalau aksi nekat menyiram air keras ini dilakukan cuma gara-gara nonton berita di TV tanpa ada dorongan atau perintah tertentu.

Saksi dan Atasan Tetap Kompak Membantah

Meski dicecar habis-habisan oleh hakim, pihak BAIS TNI tetap pada pendiriannya. Letkol Alwi menegaskan bahwa berdasarkan pendalaman internal, motifnya murni karena para terdakwa merasa institusi TNI diinjak-injak oleh narasi anti-militerisme yang sering digaungkan korban.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Ambang Batas Parlemen Mau Naik Jadi 5 Persen? Begini Alasan Pakar Demi Demokrasi yang Lebih “Satset”!

Berikut beberapa poin penting dari kesaksian di persidangan:

  • Bukan Unit Operasi: Saksi menjelaskan jika memang ada “operasi militer”, harusnya itu tugas Direktorat Operasi (Direktorat H), bukan Denma.
  • Bantahan Dandenma: Kolonel (Inf) Heri Hariadi selaku atasan langsung juga bersumpah tidak pernah memberikan perintah penyerangan.
  • Kebingungan Internal: Menariknya, saksi Letkol Alwi sendiri mengaku bingung kenapa anak buahnya melakukan aksi yang nggak ada hubungannya dengan rutinitas mereka.

Namun, hakim tetap sulit percaya. Beliau berargumen bahwa sangat tidak mungkin tiga perwira dan satu bintara bergerak kompak melakukan kejahatan terencana tanpa ada restu atau komando dari “atas”.

Kronologi Versi Oditur: Bermula dari Ngopi di Masjid

Berdasarkan dakwaan, rencana aksi ini ternyata lahir dari obrolan santai yang berujung emosi. Semuanya bermula pada 9 Maret 2026, saat Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto bertemu di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.

Mereka membahas video viral Andrie Yunus yang melakukan interupsi saat rapat panja DPR. Kekesalan itu kemudian memuncak saat mereka berkumpul sambil ngopi di mess. Mereka menuduh Andrie Yunus:

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

  1. Melecehkan institusi TNI lewat gugatan di MK.
  2. Melancarkan narasi anti-militerisme.
  3. Menuding TNI sebagai aktor kerusuhan Agustus 2025.

Gara-gara emosi yang membakar inilah, muncul ide untuk memberikan “efek jera” yang akhirnya berujung pada tragedi penyiraman air keras tersebut.

  1.  

Rekomendasi Cakwar.com: Teka-teki Penyerangan Aktivis KontraS: Saksi BAIS TNI Bantah Ada Operasi Khusus, Hakim Ragukan Motif “Dendam Pribadi”

Insight Praktis: Memahami Pasal Berlapis

Keempat terdakwa kini dijerat pasal berlapis yang nggak main-main:

  • Pasal 469 ayat (1) KUHP (Dakwaan Primer).
  • Pasal 468 ayat (1) (Subsider).
  • Pasal 467 ayat (1) & (2) (Lebih Subsider).
  • Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.

Ancaman hukumannya sangat serius, apalagi dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil yang sedang menyuarakan kritik publik.

Media sosial:

 

Kesimpulan: Mencari Kebenaran di Antara Alibi

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi Pengadilan Militer. Apakah ini benar-benar aksi “serigala sendirian” (lone wolf) dari prajurit yang terlalu fanatik pada institusi, ataukah ada skenario besar yang belum terungkap? Hakim Fredy tampaknya sedang berusaha keras merobek tabir misteri tersebut.

Sobat Cakwar, kita tentu berharap hukum berdiri tegak. Jangan sampai aksi kekerasan terhadap aktivis menjadi hal yang lumrah, apalagi jika dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions