Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu, Polisi Segera Panggil Piche Kota sebagai Tersangka

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), segera memanggil penyanyi PYDAJK alias Piche Kota untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam perkara ini adalah seorang siswi SMA berinisial ACT (16), warga Atambua, Kabupaten Belu.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Sabtu (21/2), menyampaikan bahwa terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Piche Kota, RS alias Rifle, dan RM alias Roni.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan,” ujar Astawa.

Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya di wilayah NTT, karena melibatkan figur publik serta menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Tiga Tersangka Ditetapkan Usai Gelar Perkara

Penetapan ketiga tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu setelah melalui proses gelar perkara di Mapolres Belu pada Kamis (19/2).

Gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah alat bukti yang dikumpulkan telah cukup guna menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup terhadap tiga terlapor.

Selain Piche Kota, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RS alias Rifle dan RM alias Roni.

Menurut Kapolres, dua tersangka yakni RS dan Piche Kota akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses hukum.

Satu Tersangka Akan Ditangkap

Sementara itu, tersangka RM alias Roni disebut tidak kooperatif. Ia tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah,” kata Astawa.

Langkah penangkapan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum apabila tersangka mangkir dari panggilan penyidik. Dalam sistem peradilan pidana, tersangka memiliki kewajiban memenuhi panggilan resmi untuk kepentingan pemeriksaan.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara jelas peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomendedPricelist iJoe Apple Service Surabaya

👉Baca juga artikel tentang: Polda NTB Ganti Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Hariyanto Ditunjuk Usai Kasus Narkoba

Proses Hukum Masih Berjalan

Kapolres Belu menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan memanggil para tersangka untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Proses pembuktian selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan lanjutan hingga persidangan di pengadilan.

Polres Belu menyatakan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Dampak Sosial dan Perhatian Publik

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak selalu menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Selain aspek hukum, dampak sosial dan psikologis terhadap korban menjadi sorotan utama.

Keterlibatan figur publik dalam perkara pidana juga sering memperbesar perhatian publik. Namun demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Pencegahan kekerasan seksual memerlukan peran aktif semua pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan aparat penegak hukum.

Rekomendasi Cakwar.com: Arti Mokel yang Ramai di X Saat Ramadan 2026, Ini Asal-Usul dan Maknanya

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Belu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah pemanggilan dan penangkapan tersangka yang tidak kooperatif menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan efektif.

Dalam kasus yang melibatkan anak, aparat penegak hukum juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak korban terlindungi. Pendampingan psikologis dan hukum biasanya menjadi bagian dari proses tersebut.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menjaga privasi korban, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Media sosial:

 

Kasus dugaan pemerkosaan anak di Kabupaten Belu yang menyeret nama Piche Kota dan dua tersangka lainnya kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Pemanggilan tersangka serta rencana penangkapan terhadap yang tidak kooperatif menjadi langkah berikutnya dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau publik. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar hukum, kriminalitas, dan isu nasional lainnya secara berimbang dan mendalam, Anda dapat membaca artikel-artikel pilihan di media digital cakwar.com

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions