Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), segera memanggil penyanyi PYDAJK alias Piche Kota untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam perkara ini adalah seorang siswi SMA berinisial ACT (16), warga Atambua, Kabupaten Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Sabtu (21/2), menyampaikan bahwa terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Piche Kota, RS alias Rifle, dan RM alias Roni.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan,” ujar Astawa.
Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya di wilayah NTT, karena melibatkan figur publik serta menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Tiga Tersangka Ditetapkan Usai Gelar Perkara
Penetapan ketiga tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu setelah melalui proses gelar perkara di Mapolres Belu pada Kamis (19/2).
Gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah alat bukti yang dikumpulkan telah cukup guna menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup terhadap tiga terlapor.
Selain Piche Kota, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RS alias Rifle dan RM alias Roni.
Menurut Kapolres, dua tersangka yakni RS dan Piche Kota akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses hukum.
Artikel Lainnya:
Satu Tersangka Akan Ditangkap
Sementara itu, tersangka RM alias Roni disebut tidak kooperatif. Ia tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah,” kata Astawa.
Langkah penangkapan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum apabila tersangka mangkir dari panggilan penyidik. Dalam sistem peradilan pidana, tersangka memiliki kewajiban memenuhi panggilan resmi untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara jelas peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Baca juga artikel tentang: Polda NTB Ganti Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Hariyanto Ditunjuk Usai Kasus Narkoba
Perlindungan Hukum bagi Anak di Bawah Umur
Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Belu karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam hukum Indonesia, anak yang menjadi korban tindak pidana seksual mendapatkan perlindungan khusus.
Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak. Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda dan sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara anak juga harus memperhatikan aspek psikologis korban. Proses pemeriksaan biasanya dilakukan dengan pendekatan khusus untuk meminimalkan trauma.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kapolres Belu menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan memanggil para tersangka untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Status tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Proses pembuktian selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan lanjutan hingga persidangan di pengadilan.
Polres Belu menyatakan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Dampak Sosial dan Perhatian Publik
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak selalu menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Selain aspek hukum, dampak sosial dan psikologis terhadap korban menjadi sorotan utama.
Keterlibatan figur publik dalam perkara pidana juga sering memperbesar perhatian publik. Namun demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Pencegahan kekerasan seksual memerlukan peran aktif semua pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan aparat penegak hukum.
Rekomendasi Cakwar.com: Arti Mokel yang Ramai di X Saat Ramadan 2026, Ini Asal-Usul dan Maknanya
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Belu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah pemanggilan dan penangkapan tersangka yang tidak kooperatif menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan efektif.
Dalam kasus yang melibatkan anak, aparat penegak hukum juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak korban terlindungi. Pendampingan psikologis dan hukum biasanya menjadi bagian dari proses tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menjaga privasi korban, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Media sosial:
Kasus dugaan pemerkosaan anak di Kabupaten Belu yang menyeret nama Piche Kota dan dua tersangka lainnya kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Pemanggilan tersangka serta rencana penangkapan terhadap yang tidak kooperatif menjadi langkah berikutnya dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau publik. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar hukum, kriminalitas, dan isu nasional lainnya secara berimbang dan mendalam, Anda dapat membaca artikel-artikel pilihan di media digital cakwar.com.
Melesat dari Rp7 Miliar Jadi Rp109 Miliar, Harta Kekayaan Zita Anjani di LHKPN Terbaru Jadi Sorotan Publik June 19, 2026 Rahmat Yanuar Isu mengenai transparansi finansial para pejabat negara selalu...
Read MorePembahasan RUU Pemilu Mulai Memanas: Tarik Ulur Antara Kepentingan Rakyat atau Elektoral Elite Politik June 19, 2026 Rahmat Yanuar Sistem demokrasi di Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang krusial....
Read MoreRoy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Pertanyakan Upaya Paksa Polisi June 19, 2026 Rahmat Yanuar Panggung politik dan penegakan hukum di tanah air kembali diguncang...
Read MoreKuota Terbatas! Segera Daftar Lowongan Kerja Padat Karya Jakarta 2026 Sebelum Ditutup June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi warga Ibu Kota yang sedang aktif mencari peluang penghasilan tambahan, Pemerintah Provinsi...
Read MoreiPad is Disabled atau Security Lockout? Ini Cara Memulihkannya Menggunakan iCloud June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi para orang tua, memberikan iPad kepada anak-anak sebagai sarana belajar atau menonton hiburan...
Read MoreLayar MacBook Muncul Garis-Garis Vertikal? Kenali Gejala dan Penyebab “Dustgate” June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi Anda pemilik laptop premium besutan Apple, mendapati layar MacBook muncul garis-garis vertikal atau tiba-tiba...
Read MoreiPhone Gagal Cas saat Ditaruh Menyamping? Ini Cara Mengatasi Bug StandBy Mode June 18, 2026 Rahmat Yanuar Bagi pemilik iPhone model modern, kehadiran fitur StandBy Mode tentu menjadi daya tarik...
Read MoreLayar Apple Watch Muncul Kotak Hijau dan Tidak Bisa Disentuh? Ini Cara Mematikannya June 18, 2026 Rahmat Yanuar Pernahkah Anda dibuat panik karena layar Apple Watch mendadak bertingkah aneh? Bayangkan,...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions