Refly Harun “Gedor” Komisi III DPR RI: Kasus Ijazah Jokowi Harus Stop Demi Hukum, Bukan Karena Minta Maaf!

Halo Sobat cakwar.com! Masih mengikuti perkembangan drama panjang ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo? Sepertinya tensinya nggak makin turun, malah makin panas nih. Kali ini, giliran pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang mengambil langkah berani dengan “menggedor” pintu Senayan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (1/5/2026), Refly mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI. Tujuannya jelas: mengadukan nasib kliennya, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan tersangka lainnya yang hingga kini masih terseret dalam pusaran kasus hukum ini.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Namun, ada cerita unik di baliknya. Refly mengaku kalau usahanya menjalin komunikasi dengan Ketua Komisi III, Habiburokhman, ternyata bertepuk sebelah tangan. Pesan singkat via WhatsApp hingga telepon pribadinya kini tak lagi direspons. Wah, ada apa ya?

Mengadu ke “Macan” Parlemen: Mengapa Harus Komisi III?

Buat kamu yang belum tahu, Komisi III DPR RI itu punya peran vital karena mereka membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan. Mereka adalah pengawas lembaga penegak hukum kelas kakap seperti Polri, Kejagung, hingga KPK.

Refly berharap Komisi III tidak “adem ayem” melihat kasus yang sudah setahun menghiasi media massa ini. Ia merasa aneh jika kasus-kasus biasa diterima audiensinya, tapi kasus sepenting ini malah seperti diabaikan.

“Ini menurut saya aneh. Rekan-rekan media tahu kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja,” tegas Refly. Harapannya sederhana, Roy Suryo cs ingin diberikan ruang untuk mengadukan kejanggalan hukum yang mereka rasakan langsung di hadapan para wakil rakyat.

 

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Hujan Janji Prabowo di May Day 2026: Angin Segar Buat Buruh atau Sekadar “Omon-Omon” Tanpa Dana?

Bukan Restorative Justice (RJ), Tapi Penghentian Demi Hukum!

Nah, ini poin yang paling menarik dari pernyataan Refly Harun. Jika beberapa tersangka lain seperti Rismon Sianipar atau Eggi Sudjana sudah bebas status tersangkanya melalui jalur Restorative Justice (RJ), Roy Suryo dan Dokter Tifa justru memilih jalan yang berbeda.

Mereka tegas menolak meminta maaf dan tidak mau mengambil jalur RJ. Kenapa? Karena menurut Refly, kasus ini seharusnya dihentikan demi hukum lantaran proses penyelidikan dan penyidikannya dianggap melanggar aturan.

  • Tudingan Penyelundupan Hukum: Refly menilai penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam kasus ini sangat dipaksakan dan tidak sesuai fakta peristiwa.
  • Domain Publik: Berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), isu ijazah adalah domain publik. Jadi, mengkritik atau mempertanyakannya tidak bisa langsung dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

Refly menginginkan kasus ini disetop bukan karena kasihan atau karena kliennya “insaf”, tapi karena memang secara hukum kasus ini dinilai cacat prosedur sejak awal.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Klaster Tersangka: Siapa yang Masih Bertahan?

Hingga saat ini, peta hukum kasus ijazah Jokowi terbagi dalam dua klaster besar:

Klaster

Nama Tersangka

Status Terkini

Klaster 1

Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

Bebas status tersangka (Via RJ tanpa minta maaf).

 

Kurnia Tri, Rustam Effendi, Rizal Fadillah

Masih berstatus hukum/tersangka.

Klaster 2

Rismon Sianipar

Bebas status tersangka (Via RJ & minta maaf).

 

 

 

Refly dan timnya tidak hanya menyurati DPR, mereka juga telah melayangkan surat ke Komnas HAM untuk mencari perlindungan atas hak asasi kliennya dalam berpendapat dan mencari keadilan.

Rekomendasi Cakwar.com: Tatap Muka di Monas! Presiden Prabowo Catat Langsung 11 Tuntutan Buruh, Driver Ojol Dapat “Bonus” Besar

Insight Praktis: Apa yang Bisa Kita Amati?

Sebagai penonton di luar ring, ada beberapa hal yang patut kita perhatikan:

  1. Ujian Keberanian Lembaga: Apakah Komisi III dan Komnas HAM berani memanggil para pihak untuk melakukan audiensi terbuka? Ini akan menjadi indikator independensi mereka.
  2. Kepastian Hukum: Kasus yang berlarut-larut selama setahun tanpa kejelasan sidang pembuktian hanya akan menambah kegaduhan di ruang publik.
  3. Hukum vs Politik: Batasan antara pencemaran nama baik dan hak bertanya rakyat atas pejabat publik kembali diuji lewat kasus ini.
  1.  

Media sosial:

 

Kesimpulan: Menanti Nyali Senayan dan Komnas HAM

Langkah Refly Harun ini seolah melempar bola panas ke arah Senayan. Sekarang pertanyaannya, apakah Komisi III DPR RI punya keberanian untuk memenuhi permintaan audiensi tersebut? Ataukah mereka akan tetap “adem ayem” seperti yang dituduhkan?

Rakyat tentu menunggu perkembangan ini. Jika hukum adalah panglima, maka pembuktian yang memadai dalam forum yang sah—seperti yang diminta Refly—adalah jalan keluar terbaik agar polemik ijazah ini tidak terus-menerus menjadi “hantu” dalam sejarah politik Indonesia. Kita lihat saja perkembangannya nanti!

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions