Halo Sobat cakwar.com! Masih mengikuti perkembangan drama panjang ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo? Sepertinya tensinya nggak makin turun, malah makin panas nih. Kali ini, giliran pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang mengambil langkah berani dengan “menggedor” pintu Senayan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (1/5/2026), Refly mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI. Tujuannya jelas: mengadukan nasib kliennya, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan tersangka lainnya yang hingga kini masih terseret dalam pusaran kasus hukum ini.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Namun, ada cerita unik di baliknya. Refly mengaku kalau usahanya menjalin komunikasi dengan Ketua Komisi III, Habiburokhman, ternyata bertepuk sebelah tangan. Pesan singkat via WhatsApp hingga telepon pribadinya kini tak lagi direspons. Wah, ada apa ya?
Mengadu ke “Macan” Parlemen: Mengapa Harus Komisi III?
Buat kamu yang belum tahu, Komisi III DPR RI itu punya peran vital karena mereka membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan. Mereka adalah pengawas lembaga penegak hukum kelas kakap seperti Polri, Kejagung, hingga KPK.
Artikel Lainnya:
Refly berharap Komisi III tidak “adem ayem” melihat kasus yang sudah setahun menghiasi media massa ini. Ia merasa aneh jika kasus-kasus biasa diterima audiensinya, tapi kasus sepenting ini malah seperti diabaikan.
“Ini menurut saya aneh. Rekan-rekan media tahu kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja,” tegas Refly. Harapannya sederhana, Roy Suryo cs ingin diberikan ruang untuk mengadukan kejanggalan hukum yang mereka rasakan langsung di hadapan para wakil rakyat.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Baca juga artikel tentang: Hujan Janji Prabowo di May Day 2026: Angin Segar Buat Buruh atau Sekadar “Omon-Omon” Tanpa Dana?
Bukan Restorative Justice (RJ), Tapi Penghentian Demi Hukum!
Nah, ini poin yang paling menarik dari pernyataan Refly Harun. Jika beberapa tersangka lain seperti Rismon Sianipar atau Eggi Sudjana sudah bebas status tersangkanya melalui jalur Restorative Justice (RJ), Roy Suryo dan Dokter Tifa justru memilih jalan yang berbeda.
Mereka tegas menolak meminta maaf dan tidak mau mengambil jalur RJ. Kenapa? Karena menurut Refly, kasus ini seharusnya dihentikan demi hukum lantaran proses penyelidikan dan penyidikannya dianggap melanggar aturan.
Refly menginginkan kasus ini disetop bukan karena kasihan atau karena kliennya “insaf”, tapi karena memang secara hukum kasus ini dinilai cacat prosedur sejak awal.
Tempat service Device Terbaik di Surabaya:
Klaster Tersangka: Siapa yang Masih Bertahan?
Hingga saat ini, peta hukum kasus ijazah Jokowi terbagi dalam dua klaster besar:
Klaster | Nama Tersangka | Status Terkini |
Klaster 1 | Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis | Bebas status tersangka (Via RJ tanpa minta maaf). |
| Kurnia Tri, Rustam Effendi, Rizal Fadillah | Masih berstatus hukum/tersangka. |
Klaster 2 | Rismon Sianipar | Bebas status tersangka (Via RJ & minta maaf). |
|
|
|
Refly dan timnya tidak hanya menyurati DPR, mereka juga telah melayangkan surat ke Komnas HAM untuk mencari perlindungan atas hak asasi kliennya dalam berpendapat dan mencari keadilan.
Rekomendasi Cakwar.com: Tatap Muka di Monas! Presiden Prabowo Catat Langsung 11 Tuntutan Buruh, Driver Ojol Dapat “Bonus” Besar
Insight Praktis: Apa yang Bisa Kita Amati?
Sebagai penonton di luar ring, ada beberapa hal yang patut kita perhatikan:
Media sosial:
Kesimpulan: Menanti Nyali Senayan dan Komnas HAM
Langkah Refly Harun ini seolah melempar bola panas ke arah Senayan. Sekarang pertanyaannya, apakah Komisi III DPR RI punya keberanian untuk memenuhi permintaan audiensi tersebut? Ataukah mereka akan tetap “adem ayem” seperti yang dituduhkan?
Rakyat tentu menunggu perkembangan ini. Jika hukum adalah panglima, maka pembuktian yang memadai dalam forum yang sah—seperti yang diminta Refly—adalah jalan keluar terbaik agar polemik ijazah ini tidak terus-menerus menjadi “hantu” dalam sejarah politik Indonesia. Kita lihat saja perkembangannya nanti!
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.
AS vs Jerman Memanas! Gara-Gara Sindiran “Iran”, Donald Trump Perintahkan Tarik 5.000 Pasukan dari Berlin May 2, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah dengar pepatah “karena nila setitik, rusak...
Read MoreNegara Kok Jadi Poco-poco? Sentilan Pedas Megawati Soekarnoputri Soal Nasib Hukum dan DPR Kita May 2, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih lo merasa kalau kebijakan di...
Read MoreDriver Ojol Kini Bisa Narik dengan Tenang! Perpres Baru Pastikan Jaminan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Online May 2, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih lo lagi asyik...
Read MoreRefly Harun “Gedor” Komisi III DPR RI: Kasus Ijazah Jokowi Harus Stop Demi Hukum, Bukan Karena Minta Maaf! May 2, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Masih mengikuti perkembangan drama...
Read MoreKetika Waktu Tiba-tiba Berhenti di Pergelangan Tangan: Solusi Cerdas Mengatasi Apple Watch Mati Total May 2, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernahkah kamu merasa ada yang kurang saat pergelangan...
Read MoreiPhone 15 Pro Max Panas Saat Gaming? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Jitu Biar HP Tetap Awet! May 2, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih lagi...
Read MoreKamera iPhone 14 Pro Rusak? Jangan Panik! Ini Penyebab, Solusi, dan Tips Rahasia Perawatannya agar Tetap Jernih May 1, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernahkah kamu sedang ingin mengabadikan...
Read MoreBukan Cuma Buat Gaya! Kenali Masalah iPad yang Sering Muncul dan Solusi Jitu Biar Perangkatmu Tetap Awet May 1, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Siapa di sini yang sudah...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions