KY Temukan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar majelis hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah KY menyelesaikan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong.
Rekomendasi ini tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, yang telah resmi dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA). Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KY, Anita Kadir, pada Jumat, 26 Desember 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA,” ujar Anita Kadir.
Tiga Hakim Dinyatakan Melanggar KEPPH
Rincian Pelanggaran Etik yang Ditemukan KY
Dalam putusannya, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor yang menangani persidangan Tom Lembong terbukti melanggar KEPPH. Pelanggaran tersebut mencakup sejumlah ketentuan penting yang mengatur integritas, profesionalitas, serta sikap hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
KY menyebutkan pelanggaran terhadap Angka 1 butir 1.1 (5) dan 1.1 (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.
Selain itu, para hakim juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 mengenai panduan penegakan KEPPH.
Sanksi Hakim Nonpalu Selama Enam Bulan
Berdasarkan temuan tersebut, KY mengusulkan sanksi sedang kepada ketiga hakim terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Sanksi nonpalu berarti hakim yang bersangkutan tetap berstatus sebagai hakim, namun tidak diperkenankan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara selama masa sanksi berlaku.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
👉 Baca juga artikel tentang: Ledakan Masjid di Homs Suriah Saat Salat Jumat, 8 Orang Tewas dan 18 Luka-luka
Menurut KY, sanksi ini bertujuan untuk menjaga marwah peradilan sekaligus memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.
Proses Pengambilan Putusan di Sidang Pleno KY
Dihadiri Lima Komisioner Periode Sebelumnya
Putusan rekomendasi sanksi tersebut diambil dalam sidang pleno Komisi Yudisial yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pleno tersebut dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni:
Sidang pleno menjadi forum tertinggi di KY dalam menentukan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
Dampak Rekomendasi KY terhadap Dunia Peradilan
Menjaga Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik
Rekomendasi sanksi terhadap majelis hakim dalam perkara Tom Lembong ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Langkah KY dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam sistem hukum Indonesia.
Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan sangat bergantung pada sikap dan perilaku hakim. Oleh karena itu, penegakan kode etik dipandang krusial untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, objektif, dan bebas dari kepentingan lain.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Wewenang Final Ada di Mahkamah Agung
Meski KY telah mengeluarkan rekomendasi, keputusan akhir terkait pemberian sanksi berada di tangan Mahkamah Agung. MA memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti, menerima, atau menyesuaikan rekomendasi yang disampaikan KY sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku.
Publik kini menanti langkah MA dalam merespons rekomendasi tersebut, sekaligus melihat komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan etika hakim.
Rekomendasi Cakwar.com: Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus 1MDB, Didenda Rp47 Triliun
Penutup
Kasus rekomendasi sanksi hakim nonpalu dalam perkara Tom Lembong menjadi pengingat pentingnya pengawasan etik di tubuh lembaga peradilan. Peran Komisi Yudisial sebagai penjaga moral dan integritas hakim diharapkan terus diperkuat demi terciptanya keadilan yang bermartabat.
Untuk mengikuti perkembangan isu hukum, kebijakan publik, dan berita edukatif lainnya secara mendalam dan terpercaya, pembaca dapat terus mencari informasi terbaru melalui cakwar.com, sumber berita edukasi yang relevan dan berimbang.
Media sosial:
Heboh Anggaran Sepatu “Sekolah Rakyat” Rp700 Ribu, Brand Lokal Stradenine Buka Suara: Harga Aslinya Cuma Rp179 Ribu! May 4, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih lo merasa...
Read MoreDonald Trump di Ujung Tanduk: Popularitas Anjlok ke Titik Terendah Akibat Perang Iran dan Harga Bensin Selangit! May 4, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih ngerasa dunia...
Read MoreProfil Hari Karyuliarto: Eks Direktur Gas Pertamina yang Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG Rp1,8 Triliun May 4, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Kabar mengejutkan kembali datang dari...
Read MoreAkun Instagram Ahmad Dhani Hilang Misterius: Sebut Ada “Orang Penting” di Balik Layar, Bukan Sekadar Mass Report! May 4, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Dunia jagat maya kembali dibuat...
Read MoreGanti LCD Tapi True Tone Hilang? Kenali iCopy, Alat Sakti Biar Layar iPhone Tetap Terasa Orisinal! May 4, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com**! Pernah nggak sih lo atau teman...
Read MoreSang Veteran Masih Gagah! Apakah iPhone 11 Masih Layak Pakai di Tahun 2026 atau Waktunya Masuk Museum? May 4, 2026 Rahmat Yanuar Sobat cakwar.com, pernah nggak sih lo lagi asyik...
Read MoreKetika Waktu Tiba-tiba Berhenti di Pergelangan Tangan: Solusi Cerdas Mengatasi Apple Watch Mati Total May 2, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernahkah kamu merasa ada yang kurang saat pergelangan...
Read MoreiPhone 15 Pro Max Panas Saat Gaming? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Jitu Biar HP Tetap Awet! May 2, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih lagi...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions