PWI Jaya Sayangkan Tudingan ‘Londo Ireng’ terhadap Jurnalis, Ini Ulasannya

Dinamika politik di tanah air kembali menghangat dan memicu perhatian publik nasional.

Penggunaan frasa bernada tajam dalam pidato pejabat tinggi negara sering kali memicu polemik di kalangan masyarakat sipil dan insan pers.

Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mempertanyakan peran serta sumber pendanaan kelompok kritis—seperti jurnalis, ekonom, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)—sambil menganalogikan mereka sebagai ‘londo ireng’ langsung menuai sorotan luas.

Sikap kritis tersebut disampaikan dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menanggapi sindiran tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta secara tegas menyayangkan tudingan yang mengidentikkan profesi jurnalis dengan istilah pengkhianat bangsa pada masa kolonial tersebut.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya


Sembari mencermati isu nasional yang berkembang pesat di media massa digital, keandalan gawai utama Anda dalam mengakses berita tentu menjadi kebutuhan krusial. Bagi warga Kota Pahlawan yang membutuhkan perbaikan peranti pintar profesional, tempat service apple surabaya atau service  HP android surabaya hadir memberikan perbaikan yang transparan, presisi, dan bergaransi resmi.

Mari kita bahas secara mendalam poin-poin keberatan PWI Jaya, konteks pidato Presiden, serta pentingnya etika komunikasi publik di ruang demokrasi!

PWI Jaya: “Jurnalis Ikut Mendirikan dan Mengisi Kemerdekaan Bangsa”

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyampaikan bahwa sebutan ‘londo ireng’ secara historis merujuk pada pribumi yang memihak kepentingan penjajah Belanda saat masa perang kemerdekaan.

Konotasi tersebut membawa stigma buruk sebagai pihak yang mengkhianati bangsa sendiri.

Oleh sebab itu, pelabelan istilah ini terhadap insan pers dan akademisi dinilai dapat mencederai kehormatan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

 

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Presiden yang mengidentikkan wartawan/jurnalis seperti ‘Londo Ireng’ yang artinya ‘Belanda Hitam’ atau pengkhianat,” kata Kesit pada Jumat (24/7/2026).

Kesit mengingatkan kembali bahwa pers memiliki rekam jejak panjang dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Banyak tokoh pendiri bangsa yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menggunakan pena mereka untuk membakar semangat perlawanan terhadap kolonialisme.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: MAKI Soroti Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Pink

 

  1. Menjaga Etika Komunikasi Publik

PWI Jaya mengimbau semua pihak agar tetap menjaga etika berkomunikasi di ruang terbuka.

Kebebasan berpendapat seharusnya tidak digunakan untuk merendahkan harkat dan martabat profesi lain yang secara sah diakui oleh negara.

Latar Belakang Pidato Prabowo Soal Narasi Pesimistis

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan independensi serta sumber pendanaan dari lembaga-lembaga yang sering melontarkan kritik keras terhadap kinerja pemerintah.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya tidak pernah anti-kritik, namun beliau menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilainya sengaja membawakan narasi negatif demi melayani kepentingan asing.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 


“Kita negara demokrasi, kita tidak anti kritik tapi kita bukan anak kecil. Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang seneng mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng,” tegas Prabowo di JCC Senayan (23/7/2026).

Prabowo juga menyinggung kemunculan prediksi-prediksi pesimistis dari sejumlah pengamat yang berulang kali menyebut ekonomi Indonesia akan mengalami penurunan drastis atau kolaps.

Beliau mengibaratkan pihak-pihak yang terus menurunkan moral bangsa sendiri di tengah perjuangan layaknya suporter sepak bola yang tidak rasional saat mendukung tim kesayangannya bertanding.

Solusi Service iPhone Surabaya dan Pemeliharaan Gawai Digital

Memantau perkembangan berita politik, isu hukum, dan kebijakan ekonomi melalui ponsel pintar membutuhkan kondisi hardware yang selalu dalam keadaan prima.

Jika ponsel kesayangan Anda mengalami kendala teknis pada layar, baterai yang cepat habis, atau modul kamera yang bermasalah saat membaca artikel berita, spesialis service iphone surabaya siap membantu memulihkan fungsinya secara cepat.

Rekomendas Cakwar.com:  Febrie Adriansyah Ditahan, Mengapa Tanpa Rompi Pink? Ini Penjelasan dan Faktanya

Bagi Anda yang lebih suka membaca analisis berita, berita olahraga, serta ulasan edukatif lewat layar yang lebih lapang, perbaikan tablet dapat dilakukan di tempat service ipad surabaya.

Aksesori penunjang seperti jam tangan pintar dan earphone nirkabel juga dapat diperbaiki secara profesional melalui layanan service iwatch surabaya dan pusat service airpods surabaya.

Untuk menunjang pekerjaan harian para jurnalis, mahasiswa, hingga pekerja profesional yang membutuhkan komputer kinerja tinggi, ketersediaan fasilitas service macbook surabaya serta spesialis service imac surabaya memastikan seluruh perangkat ekosistem Apple Anda dapat bekerja optimal tanpa kendala teknis.

3 Insight Penting Mengatasi Tantangan Komunikasi Politik

Agar dinamika antara pemerintah dan kalangan pers tetap berjalan harmonis tanpa saling mencederai, berikut 3 langkah penyeimbang yang perlu diterapkan:

  • Saling Menghormati Peran Masing-Masing:Pemerintah fokus menjalankan program kerja nasional, sementara pers menjalankan tugas pengawasan secara independen dan obyektif.
  • Mengedepankan Komunikasi Berbasis Data:Kritik disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pemerintah meresponnya dengan penjelasan berbasis data yang transparan.

Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat: Menghindari penggunaan stigma atau julukan yang dapat memecah belah elemen bangsa di ruang digital maupun media massa.

Media Sosial:

iJOE – Spesialis Service Apple iPhone & MacBook

Forto Service HP Surabaya

 

Jaminan Kemerdekaan Pers & Bebas Pembredelan

Pasal 4 Ayat (1) & (2)

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

  • Maknanya: Negara tidak lagi memiliki hak untuk menutup, mencabut izin operasi, atau memblokir penerbitan media massa hanya karena berita yang disajikan tidak disukai oleh pihak penguasa atau pejabat publik.
  1. Hak Mencari Informasi & Perlindungan Hukum Wartawan

Pasal 4 Ayat (3)

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

  • Maknanya: Wartawan yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berada di bawah payung hukum negara. Mereka tidak boleh diintimidasi, dihalang-halangi, atau dianiaya saat sedang mengumpulkan bahan berita di lapangan.
  1. Hak Tolak: Melindungi Kerahasiaan Narasumber

Pasal 4 Ayat (4)

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

  • Maknanya: Jurnalis berhak menolak untuk mengungkapkan nama, identitas, atau keberadaan narasumber rahasia—bahkan di hadapan penyidik atau persidangan sekalipun. Hak ini sangat krusial untuk melindungi whistleblowerdalam liputan mendalam atau kasus investigasi korupsi.
  1. Sanksi Pidana Bagi Penghalang Kerja Jurnalistik

Pasal 18 Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

  • Maknanya: Ini adalah “taring” utama UU Pers. Siapa pun—baik warga biasa, aparat keamanan, maupun pejabat—yang secara sengaja merampas kamera, menghapus hasil liputan, melarang jurnalis mengambil foto/video di tempat umum, atau melakukan tindakan fisik untuk menghalangi wawancara, dapat dipidana penjara dan didenda setengah miliar rupiah.
  1. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemberitaan

Pasal 5 Ayat (2) & (3)

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

  • Maknanya: Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, UU Pers mengamanatkan penggunaan Hak Jawab atau Hak Koreksi terlebih dahulu melalui penyelesaian di Dewan Pers, bukan langsung mempidanakan wartawan menggunakan KUHP atau pasal-pasal dalam UU ITE.

Kesimpulan

Sikap kritis yang disampaikan oleh PWI Jaya menjadi pengingat penting bahwa independensi pers adalah salah satu pilar utama penjaga demokrasi di Indonesia.

Dengan menjaga etika komunikasi di ruang publik serta saling menghormati peran konstitusional masing-masing, iklim demokrasi di tanah air akan tetap tumbuh secara sehat dan matang.

Semoga ulasan ini memberikan sudut pandang yang jernih, informatif, dan bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.comUntuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com,” dan “jika apple anda.

Jika apple anda bermasalah apapun variannya forto solusinya dan dapatkan berita terkini tentang handphone android agar tidak ketinggalan informasi teknologi terbaru. Jangan lupa untuk mengikuti perkembangan tips teknologi, ulasan berita menarik, dan konten edukatif lainnya melalui kanal media sosial resmi iJOE di TikTokInstagram, dan YouTube  kami agar Anda selalu mendapatkan update harian yang tepercaya! Jika pembaca mencari informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeripendidikanteknologiwisataolah ragakulinermusikmiliter dan lain-lain.

Ikuti terus perkembangan informasi hukum, politik, edukasi, serta tips optimasi teknologi modern melalui media sosial resmi cakwar.com.

Deskripsi

Pernyataan yang mengaitkan istilah Londo Ireng dengan jurnalis memicu perhatian publik dan menuai respons dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari PWI Jaya yang menyayangkan penggunaan istilah tersebut serta menyoroti pentingnya menjaga etika komunikasi terhadap profesi pers di tengah dinamika politik nasional.

Melalui artikel ini, Anda dapat menyimak kronologi polemik yang berkembang, sikap PWI Jaya, serta ulasan mengenai berbagai pandangan yang muncul dari isu ini. Pembahasan disajikan secara informatif dan berimbang agar pembaca dapat memahami konteks peristiwa berdasarkan fakta serta pernyataan yang telah dipublikasikan.

Baca ulasan lengkapnya hanya di cakwar.com dan ikuti perkembangan berita politik, isu kebebasan pers, serta informasi nasional terbaru yang dikemas secara akurat dan mudah dipahami. Jangan lupa bagikan artikel ini agar semakin banyak pembaca mendapatkan informasi yang utuh dan terpercaya.

Hastag

#PWIJaya #LondoIreng #Jurnalis #PersIndonesia #PWI #KebebasanPers #EtikaPers #MediaIndonesia #BeritaPolitik #PolitikIndonesia #BeritaNasional #IsuPolitik #AnalisisPolitik #Polemik #FaktaTerbaru #Kronologi #NewsUpdate #InfoPolitik #cakwar #cakwarcom

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions