Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kelanjutan dari pusaran kasus hukum yang menyeret nama mantan Menpora Roy Suryo dan aktivis media sosial Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa kini memasuki babak baru yang semakin sengit. Setelah sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian, nasib kedua tersangka kini berada di tangan pihak kejaksaan.

Bagi Anda yang terus mengawal isu penegakan hukum dan dinamika politik di tanah air, perkembangan kasus ini tentu memicu banyak pertanyaan. Terutama mengenai bagaimana prosedur penahanan dijalankan dan apa saja langkah pembelaan yang tengah diupayakan oleh pihak tersangka.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Tepat pada hari Senin (22/6/2026), proses hukum keduanya resmi mengalami peningkatan status. Merespons langkah cepat dari aparat penegak hukum tersebut, tim penasihat hukum kedua tokoh ini langsung bergerak cepat dengan melayangkan sebuah permohonan penting kepada meja hijau kejaksaan.

Babak Baru di Kejari Jaksel: Proses Pelimpahan Tahap II Pasca Perawatan RS Polri

Langkah hukum terbaru ini ditandai dengan pelaksanaan pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Agenda pelimpahan tahap II ini merupakan proses penyerahan resmi tanggung jawab hukum atas para tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.

Sebelum dibawa menuju gedung Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi, Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pemindahan ke rutan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian perawatan dan pengawasan medis intensif di RS Polri Kramat Jati.

Dengan rampungnya administrasi pelimpahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya. Pihak kejaksaan akan segera menyusun draf dakwaan resmi sebelum akhirnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

 

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Layar iPad Muncul Bayangan Hitam di Pinggir? Kenali Efek Lampu Panggung (Stage Light)

Istri dan Anak Pasang Badan Jadi Penjamin Utama Penangguhan Penahanan

Melihat kliennya kini berada di bawah otoritas kejaksaan, tim kuasa hukum tidak tinggal diam. Mereka langsung menyerahkan draf permohonan penangguhan penahanan untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa agar kedua kliennya tidak perlu mendekam di balik jeruji besi selama proses penyusunan dakwaan berjalan.

Langkah pengajuan ini tidak main-main karena melibatkan lingkar keluarga inti sebagai tameng hukum utamanya. Istri dari Roy Suryo serta anak kandung dari Dokter Tifa secara resmi tercatat dan menandatangani dokumen sebagai penjamin utama dalam permohonan tersebut.

Bagi pihak keluarga, tindakan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formalitas belaka. Kehadiran keluarga inti sebagai penjamin merupakan bentuk komitmen moral tertinggi untuk memastikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa akan tetap bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh jalannya proses hukum.

Abdul Gafur selaku kuasa hukum kedua tersangka menegaskan bahwa pihak keluarga memberikan garansi penuh kepada pihak kejaksaan. Keluarga siap menjamin bahwa kedua tersangka tidak akan mencoba melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti apa pun, serta tidak akan menghambat proses peradilan.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Dukungan Tertulis dari Puluhan Tokoh Masyarakat

Selain dari pihak keluarga inti, kekuatan permohonan penangguhan penahanan ini juga mendapatkan suntikan moral yang cukup masif dari eksternal:

  • Solidaritas Tokoh Publik: Sekitar 50 tokoh masyarakat lintas sektor ikut memberikan dukungan nyata melalui bubuhan tanda tangan resmi di dalam berkas pengajuan.
  • Rekam Jejak Jelas: Para tokoh penjamin menilai kedua tersangka memiliki identitas dan rekam jejak sosial yang sangat jelas di mata publik, sehingga tidak ada alasan logis bagi mereka untuk kabur.
  • Aspek Kemanusiaan: Tim hukum mengetuk hati nurani kepala Kejari Jaksel agar mempertimbangkan asas keadilan serta sisi kemanusiaan sebelum mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan.

 

Rekomendas Cakwar.com: Aplikasi Android Sering Keluar Sendiri saat Ditinggal? Ini Cara Mengatasinya

Kritik Tajam Tim Hukum: Soroti Pasal UU ITE dan Polemik Pemulangan Tengah Malam

Di samping mengupayakan penangguhan, Abdul Gafur juga melontarkan kritik pedas terkait prosedur penahanan yang menimpa kliennya. Ia menilai ada indikasi perlakukan hukum yang tebang pilih dan tidak seimbang jika disandingkan dengan kasus pencemaran nama baik serupa yang melibatkan tokoh publik lain.

Tim hukum mendeteksi adanya kejanggalan dalam penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dalam draf berkas perkara. Gafur menduga kuat bahwa penyisipan pasal UU ITE tersebut sengaja dilakukan oleh penyidik hanya untuk memperberat konsekuensi hukum.

Menurut pandangan hukumnya, pokok perkara kasus ini sejatinya berada pada ranah dugaan pencemaran nama baik yang ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun, di mana secara aturan objektif tidak mewajibkan adanya penahanan. Namun, dengan disisipkannya pasal UU ITE, penyidik memiliki celah hukum subjektif untuk melakukan penahanan ketika berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Media Sosial:

iJOE – Spesialis Service Apple iPhone & MacBook

Forto Service HP Surabaya

 

Suasana menjelang pelimpahan tahap II ini ternyata juga sempat diwarnai ketegangan. Tim hukum menyoroti adanya polemik perdebatan keras antara pihak keluarga dengan penyidik pada malam sebelum pelimpahan, terkait keputusan sepihak memulangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati pada tengah malam. Pihak kuasa hukum menilai tindakan pemulangan paksa pasien yang belum sembuh total tersebut sangat tidak tepat dan mengabaikan aspek perlindungan hak asasi pasien.

Di sisi lain, pihak kepolisian tetap percaya diri dengan seluruh prosedur yang telah mereka jalankan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, mulai dari penangkapan hingga penyerahan berkas ke kejaksaan, telah dieksekusi secara profesional dan sepenuhnya tunduk pada aturan yang sah di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.comUntuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com,” dan “jika apple anda bermasalah apapun variannya forto solusinya dan dapatkan berita terkini tentang handphone android agar tidak ketinggalan informasi teknologi terbaru” jika pembaca mencari informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.  informasi berita terkini tentang politik dalam dan luar negeri, pendidikan, teknologi, wisata, olah raga, kuliner, musik, militer dan lain-lain.  

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions