Kalau ngomongin soal BPJS Kesehatan, topik yang paling sering bikin penasaran tentu soal iuran bulanan. Siapa yang bayar? Berapa besarannya? Dan bagaimana skemanya?
Nah, semua itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Di perpres ini, dijelaskan secara detail mengenai ketentuan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terbagi berdasarkan kelompok peserta.
Biar nggak bingung, yuk kita bahas satu per satu.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini adalah peserta yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Biasanya mereka berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, sesuai data yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Jadi, untuk peserta PBI ini tidak perlu membayar iuran sendiri, karena sudah dibayarkan lewat anggaran negara.
Artikel Terkait :
Artikel Rekomendasi Cakwar.com :
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Baca Artikel lainnya : Rekomendasi tempat service Apple terbaik di Surabaya
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
Ini adalah kategori untuk peserta yang bekerja sendiri, freelancer, wirausaha, atau pekerja informal. Mereka membayar iuran secara mandiri sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Besaran iuran berdasarkan kelas rawat:
4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Kenapa Skema Iuran Perpres 63/2022 Penting?
Perpres ini dibuat untuk memastikan ada pembagian tanggung jawab yang adil. Pemerintah menanggung kelompok miskin dan rentan, perusahaan ikut menanggung pekerja, sementara masyarakat yang mampu bisa membayar sesuai kelas layanan yang diinginkan.
Selain itu, skema ini menjaga keberlanjutan dana jaminan kesehatan agar BPJS Kesehatan tetap bisa melayani seluruh peserta di Indonesia.
Aturan Denda Layanan BPJS Kesehatan
Nah, bagian yang sering bikin orang was-was adalah soal denda. Berdasarkan Perpres 64/2020, kalau peserta menunggak iuran, maka kepesertaan tetap bisa diaktifkan setelah tunggakan dibayar. Tapi ada ketentuan soal denda layanan yang harus dipahami:
Jadi, peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran agar kartu aktif kembali.
Jika dalam waktu 45 hari setelah kartu aktif kembali peserta langsung menggunakan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda 5% dari biaya pelayanan kesehatan.
Jadi walaupun biaya perawatan besar, dendanya tetap dibatasi agar tidak terlalu memberatkan.
Seperti kata Cak War: “Sehat itu investasi. Bayar iuran BPJS tepat waktu jauh lebih murah dari pada bayar biaya rumah sakit kalau sakit mendadak.”
Presiden Prabowo Resmi Lantik 5 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Ini Daftar Lengkapnya September 8, 2025 Rahmat Yanuar Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perubahan dalam jajaran Kabinet Merah Putih...
Read MorePrabowo Reshuffle Kabinet: 5 Menteri Dicopot, 1 Menteri Baru Dilantik Sesuai Keppres No.86P/2025 September 8, 2025 Rahmat Yanuar Presiden Prabowo Subianto akhirnya melakukan reshuffle besar-besaran di Kabinet Merah Putih periode...
Read MoreMengupas Musim Pancaroba Saat Cuaca Tak Menentu Menguji Ketahanan September 8, 2025 Rahmat Yanuar Jika belakangan kamu merasa cuaca sering berubah dalam waktu singkat, jangan heran. Pagi bisa panas terik,...
Read More21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025, Wajib Kamu Tahu! September 8, 2025 Rahmat Yanuar Kalau ngomongin soal layanan kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan masih jadi andalan banyak...
Read MoreLowongan Kerja Teknisi MacBook dan iPhone: Persiapan, Peluang, dan Janji Hidup Layak August 28, 2025 Rahmat Yanuar Teknisi Apple: Profesi yang Semakin Dicari Di era digital seperti sekarang, perangkat Apple...
Read More7 Ciri Layar iPad Rusak yang Harus Kamu Waspadai August 28, 2025 Rahmat Yanuar Buat kamu pengguna iPad, layar adalah komponen paling penting yang harus dijaga. Tanpa layar yang normal,...
Read MoreTips Supaya Performa iPad Ngebut Bak Ultra Sonic — Biar Multitasking Lancar Tanpa Drama August 27, 2025 Rahmat Yanuar Pernah ngerasain iPad yang tiba-tiba lemot padahal baru dibeli? Tenang —...
Read MoreBaterai iPad Sudah Drop atau Rusak? Ini Pengetahuan Dasar yang Wajib Kamu Tahu August 27, 2025 Rahmat Yanuar Baterai iPad Drop: Kenali Gejalanya Kalau iPad kamu mulai boros baterai padahal...
Read More© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions