Kalau ngomongin soal BPJS Kesehatan, topik yang paling sering bikin penasaran tentu soal iuran bulanan. Siapa yang bayar? Berapa besarannya? Dan bagaimana skemanya?
Nah, semua itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Di perpres ini, dijelaskan secara detail mengenai ketentuan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terbagi berdasarkan kelompok peserta.
Biar nggak bingung, yuk kita bahas satu per satu.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini adalah peserta yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Biasanya mereka berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, sesuai data yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Jadi, untuk peserta PBI ini tidak perlu membayar iuran sendiri, karena sudah dibayarkan lewat anggaran negara.
Artikel Terkait :
Artikel Rekomendasi Cakwar.com :
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Baca Artikel lainnya : Rekomendasi tempat service Apple terbaik di Surabaya
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
Ini adalah kategori untuk peserta yang bekerja sendiri, freelancer, wirausaha, atau pekerja informal. Mereka membayar iuran secara mandiri sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Besaran iuran berdasarkan kelas rawat:
4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Kenapa Skema Iuran Perpres 63/2022 Penting?
Perpres ini dibuat untuk memastikan ada pembagian tanggung jawab yang adil. Pemerintah menanggung kelompok miskin dan rentan, perusahaan ikut menanggung pekerja, sementara masyarakat yang mampu bisa membayar sesuai kelas layanan yang diinginkan.
Selain itu, skema ini menjaga keberlanjutan dana jaminan kesehatan agar BPJS Kesehatan tetap bisa melayani seluruh peserta di Indonesia.
Aturan Denda Layanan BPJS Kesehatan
Nah, bagian yang sering bikin orang was-was adalah soal denda. Berdasarkan Perpres 64/2020, kalau peserta menunggak iuran, maka kepesertaan tetap bisa diaktifkan setelah tunggakan dibayar. Tapi ada ketentuan soal denda layanan yang harus dipahami:
Jadi, peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran agar kartu aktif kembali.
Jika dalam waktu 45 hari setelah kartu aktif kembali peserta langsung menggunakan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda 5% dari biaya pelayanan kesehatan.
Jadi walaupun biaya perawatan besar, dendanya tetap dibatasi agar tidak terlalu memberatkan.
Seperti kata Cak War: “Sehat itu investasi. Bayar iuran BPJS tepat waktu jauh lebih murah dari pada bayar biaya rumah sakit kalau sakit mendadak.”
Napi Korupsi Kok Bisa Nongkrong di Kafe? DPR Sentil Dugaan Kolusi Petugas: “Jangan Sampai Hukum Ompong!” April 16, 2026 Rahmat Yanuar Apa jadinya kalau hukum yang seharusnya bikin jera malah...
Read MoreSejarah Baru Polri! Brigjen Pol Sri Bardiyati Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Kepala BNNP Gorontalo April 16, 2026 Rahmat Yanuar Siapa bilang dunia pemberantasan narkoba hanya milik laki-laki? Baru-baru ini,...
Read MoreLangkah Berani Giorgia Meloni: Italia Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Israel, Trump Langsung Berang! April 16, 2026 Rahmat Yanuar Dunia politik internasional kembali diguncang oleh keputusan tak terduga dari Roma....
Read MoreTitik Terang di Teluk: AS dan Iran Menuju Kesepakatan Damai Sebelum Gencatan Senjata Berakhir! April 16, 2026 Rahmat Yanuar Dunia internasional sedang menahan napas. Kabar terbaru menyebutkan bahwa para negosiator...
Read MoreMau Upgrade Android ke iPhone? Awas Tertipu! Ini Ciri iPhone Asli VS Replika yang Wajib Kamu Tahu April 16, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih kamu merasa...
Read MoreRekomendasi Macbook untuk Kuliah Informatika: Biar Mas Hendi ITS Nggak Lemot Sampai Wisuda! April 16, 2026 Rahmat Yanuar Halo pembaca setia cakwar.com! Hari ini spesial banget karena kami akan menjawab...
Read MoreiPhone Sering Lag Setelah Update iOS Terbaru? Jangan Emosi Dulu, Ini Penjelasan Logisnya! April 15, 2026 Rahmat Yanuar Pernah nggak sih kamu merasa kalau iPhone kesayangan yang sudah menemani selama...
Read More10 Alasan Kuat Kenapa Kamu Harus Menunggu iPhone 18 Pro Sebelum Beli iPhone Baru Sekarang! April 15, 2026 Rahmat Yanuar Lagi galau mau checkout iPhone baru di bulan April 2026...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions