Kalau ngomongin soal BPJS Kesehatan, topik yang paling sering bikin penasaran tentu soal iuran bulanan. Siapa yang bayar? Berapa besarannya? Dan bagaimana skemanya?
Nah, semua itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Di perpres ini, dijelaskan secara detail mengenai ketentuan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terbagi berdasarkan kelompok peserta.
Biar nggak bingung, yuk kita bahas satu per satu.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini adalah peserta yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Biasanya mereka berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, sesuai data yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Jadi, untuk peserta PBI ini tidak perlu membayar iuran sendiri, karena sudah dibayarkan lewat anggaran negara.
Artikel Terkait :
Artikel Rekomendasi Cakwar.com :
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Baca Artikel lainnya : Rekomendasi tempat service Apple terbaik di Surabaya
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
Ini adalah kategori untuk peserta yang bekerja sendiri, freelancer, wirausaha, atau pekerja informal. Mereka membayar iuran secara mandiri sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Besaran iuran berdasarkan kelas rawat:
4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Kenapa Skema Iuran Perpres 63/2022 Penting?
Perpres ini dibuat untuk memastikan ada pembagian tanggung jawab yang adil. Pemerintah menanggung kelompok miskin dan rentan, perusahaan ikut menanggung pekerja, sementara masyarakat yang mampu bisa membayar sesuai kelas layanan yang diinginkan.
Selain itu, skema ini menjaga keberlanjutan dana jaminan kesehatan agar BPJS Kesehatan tetap bisa melayani seluruh peserta di Indonesia.
Aturan Denda Layanan BPJS Kesehatan
Nah, bagian yang sering bikin orang was-was adalah soal denda. Berdasarkan Perpres 64/2020, kalau peserta menunggak iuran, maka kepesertaan tetap bisa diaktifkan setelah tunggakan dibayar. Tapi ada ketentuan soal denda layanan yang harus dipahami:
Jadi, peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran agar kartu aktif kembali.
Jika dalam waktu 45 hari setelah kartu aktif kembali peserta langsung menggunakan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda 5% dari biaya pelayanan kesehatan.
Jadi walaupun biaya perawatan besar, dendanya tetap dibatasi agar tidak terlalu memberatkan.
Seperti kata Cak War: “Sehat itu investasi. Bayar iuran BPJS tepat waktu jauh lebih murah dari pada bayar biaya rumah sakit kalau sakit mendadak.”
Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dipisah Lewat APBN-P 2026 Benarkah? Ini Penjelasan/Ulasan Hukumnya August 17, 2026 R.Y. Fajri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026) mendadak menjadi obrolan...
Read MorePutusan MK Soal Anggaran MBG, Apa Dampaknya bagi APBN 2027? August 17, 2026 R.Y. Fajri Dinamika hukum tata negara dan kebijakan anggaran nasional kembali menyita perhatian publik. Mahkamah Konstitusi (MK)...
Read MorePemerintah Hormati Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan, Apa Langkah Selanjutnya? August 17, 2026 R.Y. Fajri Dinamika hukum dan kebijakan publik di Indonesia kembali mencetak sejarah penting yang berdampak...
Read MoreKenapa HP Xiaomi Mati Total? Ini Penyebab yang Paling Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya August 17, 2026 R.Y. Fajri HP Xiaomi Anda yang sedang dipakai untuk membaca berita terkini, menonton...
Read MoreiPhone Sering Restart Sendiri? Cek Penyebabnya Sebelum Terlanjur Ganti Mesin August 17, 2026 R.Y. Fajri Sedang asyik dipakai membalas pesan penting, merekam momen dengan kamera, atau membuka aplikasi navigasi, tiba-tiba...
Read MoreBaterai iPhone 11 Cepat Habis? Jangan Panik, Ini Penyebabnya Sebelum Ganti Baterai August 17, 2026 R.Y. Fajri Baru saja dipakai selama beberapa jam untuk scrolling media sosial, membaca berita terkini, atau...
Read MoreUSB-C iPhone 15 Tidak Mengisi Daya? Cek Dulu Penyebabnya Sebelum Bawa ke Tempat Servis August 15, 2026 R.Y. Fajri Kabel USB-C sudah dicolokkan rapat ke port iPhone 15 Anda, tetapi...
Read MoreBattery Health iPhone Turun Cepat? Jangan Panik, Ini Penyebab yang Jarang Diketahui August 15, 2026 R.Y. Fajri Baru saja membeli iPhone beberapa bulan lalu, atau baru memunculkan pembaruan iOS terbaru...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions