Kalau ngomongin soal BPJS Kesehatan, topik yang paling sering bikin penasaran tentu soal iuran bulanan. Siapa yang bayar? Berapa besarannya? Dan bagaimana skemanya?
Nah, semua itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Di perpres ini, dijelaskan secara detail mengenai ketentuan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terbagi berdasarkan kelompok peserta.
Biar nggak bingung, yuk kita bahas satu per satu.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini adalah peserta yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Biasanya mereka berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu, sesuai data yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Jadi, untuk peserta PBI ini tidak perlu membayar iuran sendiri, karena sudah dibayarkan lewat anggaran negara.
Artikel Terkait :
Artikel Rekomendasi Cakwar.com :
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Baca Artikel lainnya : Rekomendasi tempat service Apple terbaik di Surabaya
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
Ini adalah kategori untuk peserta yang bekerja sendiri, freelancer, wirausaha, atau pekerja informal. Mereka membayar iuran secara mandiri sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Besaran iuran berdasarkan kelas rawat:
4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Kenapa Skema Iuran Perpres 63/2022 Penting?
Perpres ini dibuat untuk memastikan ada pembagian tanggung jawab yang adil. Pemerintah menanggung kelompok miskin dan rentan, perusahaan ikut menanggung pekerja, sementara masyarakat yang mampu bisa membayar sesuai kelas layanan yang diinginkan.
Selain itu, skema ini menjaga keberlanjutan dana jaminan kesehatan agar BPJS Kesehatan tetap bisa melayani seluruh peserta di Indonesia.
Aturan Denda Layanan BPJS Kesehatan
Nah, bagian yang sering bikin orang was-was adalah soal denda. Berdasarkan Perpres 64/2020, kalau peserta menunggak iuran, maka kepesertaan tetap bisa diaktifkan setelah tunggakan dibayar. Tapi ada ketentuan soal denda layanan yang harus dipahami:
Jadi, peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran agar kartu aktif kembali.
Jika dalam waktu 45 hari setelah kartu aktif kembali peserta langsung menggunakan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda 5% dari biaya pelayanan kesehatan.
Jadi walaupun biaya perawatan besar, dendanya tetap dibatasi agar tidak terlalu memberatkan.
Seperti kata Cak War: “Sehat itu investasi. Bayar iuran BPJS tepat waktu jauh lebih murah dari pada bayar biaya rumah sakit kalau sakit mendadak.”
Melesat dari Rp7 Miliar Jadi Rp109 Miliar, Harta Kekayaan Zita Anjani di LHKPN Terbaru Jadi Sorotan Publik June 19, 2026 Rahmat Yanuar Isu mengenai transparansi finansial para pejabat negara selalu...
Read MorePembahasan RUU Pemilu Mulai Memanas: Tarik Ulur Antara Kepentingan Rakyat atau Elektoral Elite Politik June 19, 2026 Rahmat Yanuar Sistem demokrasi di Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang krusial....
Read MoreRoy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Pertanyakan Upaya Paksa Polisi June 19, 2026 Rahmat Yanuar Panggung politik dan penegakan hukum di tanah air kembali diguncang...
Read MoreKuota Terbatas! Segera Daftar Lowongan Kerja Padat Karya Jakarta 2026 Sebelum Ditutup June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi warga Ibu Kota yang sedang aktif mencari peluang penghasilan tambahan, Pemerintah Provinsi...
Read MoreiPad is Disabled atau Security Lockout? Ini Cara Memulihkannya Menggunakan iCloud June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi para orang tua, memberikan iPad kepada anak-anak sebagai sarana belajar atau menonton hiburan...
Read MoreLayar MacBook Muncul Garis-Garis Vertikal? Kenali Gejala dan Penyebab “Dustgate” June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi Anda pemilik laptop premium besutan Apple, mendapati layar MacBook muncul garis-garis vertikal atau tiba-tiba...
Read MoreiPhone Gagal Cas saat Ditaruh Menyamping? Ini Cara Mengatasi Bug StandBy Mode June 18, 2026 Rahmat Yanuar Bagi pemilik iPhone model modern, kehadiran fitur StandBy Mode tentu menjadi daya tarik...
Read MoreLayar Apple Watch Muncul Kotak Hijau dan Tidak Bisa Disentuh? Ini Cara Mematikannya June 18, 2026 Rahmat Yanuar Pernahkah Anda dibuat panik karena layar Apple Watch mendadak bertingkah aneh? Bayangkan,...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions