Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Keuntungan Diduga Capai Rp2,8 Miliar per Hari

Polisi Ungkap Praktik Tambang Emas Ilegal Skala Besar di Way Kanan

Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap aktivitas tambang ilegal berskala besar di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian, terungkap bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga menghasilkan keuntungan fantastis hingga Rp2,8 miliar per hari.

Operasi penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026, di sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai aktivitas tambang emas ilegal yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (11/3/2026).

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Penertiban Dilakukan di Tujuh Lokasi Tambang Ilegal

Operasi penertiban yang dilakukan oleh Polda Lampung menyasar sejumlah titik aktivitas tambang emas ilegal yang tersebar di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu.

Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, aparat menemukan tujuh titik lokasi tambang yang berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain:

  • Sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih
  • Desa Lembasung
  • Jalan Lintas Martapura KM 6 Blambangan Umpu
  • Jalan Lintas Martapura KM 9 Blambangan Umpu
  • Beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih

Lokasi-lokasi tersebut diketahui menjadi pusat aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan peralatan mekanis dalam skala besar.

Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah peralatan tambang yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun

Selain keuntungan besar yang diduga diperoleh para pelaku, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan estimasi yang dilakukan dalam proses penyelidikan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Kerugian tersebut dapat berasal dari berbagai faktor, antara lain:

  • Hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan
  • Kerusakan lingkungan yang memerlukan biaya pemulihan
  • Hilangnya potensi pendapatan dari pengelolaan sumber daya secara legal

Karena itu, praktik penambangan tanpa izin menjadi salah satu bentuk pelanggaran hukum yang mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Secara khusus, para pelaku diduga melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 yang mengatur tentang kegiatan pertambangan tanpa izin.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam:

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun
  • Denda paling banyak Rp100 miliar

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pengelola atau pemodal kegiatan tambang.

Rekomendasi Cakwar.com: Analisis Video Serangan Sekolah di Iran: Bellingcat Temukan Indikasi Rudal Tomahawk dalam Insiden Mematikan di Minab

Tambang Ilegal Jadi Tantangan Pengelolaan Sumber Daya

Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan kembali menyoroti tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Meski pemerintah telah memiliki berbagai regulasi terkait pertambangan, praktik penambangan tanpa izin masih kerap terjadi di sejumlah daerah.

Faktor ekonomi, tingginya harga komoditas emas, serta lemahnya pengawasan sering menjadi pemicu munculnya aktivitas tambang ilegal.

Karena itu, penegakan hukum yang konsisten serta pengawasan yang lebih ketat menjadi langkah penting untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

 

Penutup

Pengungkapan praktik tambang emas ilegal di Way Kanan oleh Polda Lampung menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang beredar dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Dengan estimasi pendapatan mencapai Rp2,8 miliar per hari, praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

Penindakan terhadap para pelaku diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Untuk mengikuti perkembangan berita terbaru seputar hukum, ekonomi, dan isu nasional lainnya, Anda juga dapat membaca berbagai artikel menarik lainnya di media digital cakwar.com. 

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions