Halo Sobat cakwar.com! Lagi-lagi urusan “orang pajak” bikin heboh publik. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang tancap gas mendalami dugaan aliran dana gratifikasi yang menjerat mantan pejabat teras Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mohamad Haniv (MH).
Bayangkan saja, total gratifikasi yang diduga masuk ke kantongnya mencapai angka yang bikin pusing tujuh keliling: Rp21,56 miliar! Angka ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi hasil akumulasi dari berbagai modus licin yang dilakukan selama bertahun-tahun saat ia menjabat posisi strategis.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Pada Kamis (7/5/2026), penyidik KPK memanggil tiga orang staf dari perusahaan penukaran uang (money changer) PT Matauang Multivalas Mandiri. Mereka adalah Roland Wijaya, Indah Purnamasari, dan Soleman. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih untuk melacak jejak transaksi valas yang diduga menjadi “pintu masuk” dana siluman tersangka. Yuk, kita bedah modusnya satu per satu!
Dari Banten ke Jakarta: Kekuasaan yang Disalahgunakan
Sobat Cakwar, karier Mohamad Haniv sebenarnya sangat mentereng. Dalam periode 2011 hingga 2018, ia menduduki posisi kunci sebagai Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten hingga Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Sayangnya, posisi strategis ini diduga malah dijadikan alat untuk memuluskan kepentingan pribadi dan usaha keluarga.
Artikel Lainnya:
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak Februari 2025 lalu. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan mengungkap bahwa Haniv diduga sudah “bermain” cukup lama, terutama dengan memanfaatkan koneksinya untuk mendapatkan pundi-pundi uang secara ilegal.
Modus Valas dan Deposito Atas Nama Orang Lain
Nah, ini dia bagian yang menarik untuk disimak. Untuk menyamarkan aliran uangnya, Haniv diduga menggunakan skema yang cukup rapi:
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Baca juga artikel tentang: Eks Kabais TNI Turun Tangan! Soleman Ponto Bedah Standar Operasi Intelijen di Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus
Hasil pelacakan KPK menunjukkan bahwa dana yang akhirnya “cair” kembali ke rekening Haniv dari skema deposito ini mencapai Rp14,08 miliar. Benar-benar teknik “cuci uang” yang butuh ketelitian tinggi dari penyidik untuk membongkarnya.
Paling Unik: Sponsorship Fashion Show Anak Kandung
Kalau dua modus di atas terdengar teknis banget, yang satu ini agak lain daripada yang lain. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk mencarikan dana sponsorship bagi bisnis fashion milik anak kandungnya, Feby Paramita.
Merek busana pria bernama FH POUR HOMME tersebut menggelar kegiatan pada Desember 2016. Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya, meminta mereka mencarikan dana dari para wajib pajak yang sedang ia tangani. Hasilnya? Terkumpul sekitar Rp804 juta.
Tempat service Device Terbaik di Surabaya:
Menariknya, perusahaan-perusahaan wajib pajak yang menyetor uang tersebut mengaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan promosi atau eksposur apa pun. Jelas banget kan, pemberian uang ini bukan karena tertarik pada desain bajunya, tapi lebih karena “takut” atau ingin cari muka di depan pejabat pajak.
Rekomendasi Cakwar.com: Nyanyian Jaksa di Sidang Tipikor: KPK Buka Peluang Usut Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap PT Blueray
Insight Praktis: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Kasus ini memberikan kita beberapa poin edukasi penting sebagai warga negara:
Media sosial:
Kesimpulan: Pencarian Aset Terus Berlanjut
Saat ini, KPK masih fokus melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik Mohamad Haniv. Tujuannya jelas: untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Nilai Rp21,56 miliar itu bukan uang kecil, dan publik tentu berharap uang tersebut bisa kembali ke kas negara untuk pembangunan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sepandai-pandainya menyimpan “bangkai”, baunya pasti akan tercium juga, apalagi jika sudah berurusan dengan radar tajam penyidik KPK. Kita kawal terus persidangannya agar keadilan tetap tegak!
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.
Siapa Intervensi Siapa? Polda Metro Jaya Sentil Pihak yang Ganggu Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa June 22, 2026 Rahmat Yanuar Tensi panas seputar penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong...
Read MoreSemula Damai, Aksi Massa PMII di Depan Gedung DPR RI Mendadak Ricuh Dipicu Pembakaran Keranda June 22, 2026 Rahmat Yanuar Eskalasi suhu politik di ibu kota kembali memanas di lantai...
Read MoreSempat Padam Bergilir, Dirut PLN Pastikan Pasokan Listrik di Pulau Jawa Mulai Pulih Bertahap June 22, 2026 Rahmat Yanuar Bagi warga yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, hingga Jawa...
Read MoreViral Cekcok di Jogja Marathon 2026, Ini Sosok Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono June 22, 2026 Rahmat Yanuar Dunia maya kembali dihebohkan oleh cuplikan video singkat dari sebuah...
Read MoreAirPods Tiba-Tiba Mati Total dan Tidak Konek? Ini Cara Mengatasi Gagal Update Firmware June 22, 2026 Rahmat Yanuar Pernahkah Anda bersiap-siap ingin mendengarkan musik atau melakukan panggilan penting, tetapi saat...
Read MoreLayar iPad Muncul Bayangan Hitam di Pinggir? Kenali Efek Lampu Panggung (Stage Light) June 22, 2026 Rahmat Yanuar Pernahkah Anda sedang asyik menggunakan tablet kesayangan untuk menonton film, mendesain, atau...
Read MoreiPad is Disabled atau Security Lockout? Ini Cara Memulihkannya Menggunakan iCloud June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi para orang tua, memberikan iPad kepada anak-anak sebagai sarana belajar atau menonton hiburan...
Read MoreLayar MacBook Muncul Garis-Garis Vertikal? Kenali Gejala dan Penyebab “Dustgate” June 19, 2026 Rahmat Yanuar Bagi Anda pemilik laptop premium besutan Apple, mendapati layar MacBook muncul garis-garis vertikal atau tiba-tiba...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions