Halo Sobat cakwar.com! Menatap jalurnya penegakan hukum pada kasus-kasus sensitif yang melibatkan aparat keamanan di negara kita sering kali membuat perasaan kita campur aduk. Di satu sisi, kita sangat mendambakan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan, terlebih jika kasus tersebut merenggut nyawa seseorang secara tragis.
Namun di sisi lain, sirkuit peradilan juga harus memberikan ruang bagi setiap terdakwa untuk membela diri melalui argumen hukum yang sah. Dinamika persidangan yang penuh dengan ketegangan inilah yang sedang menyedot perhatian publik secara luas dalam kasus dugaan penculikan dan penghilangan nyawa seorang pejabat perbankan nasional.
Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya
Perkembangan terbaru dari ruang sidang militer kini tengah memasuki babak krusial. Tim penasihat hukum ketiga oknum TNI terdakwa penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, almarhum Mohamad Ilham Pradipta, secara resmi memohon kepada majelis hakim militer untuk membebaskan seluruh kliennya dari segala bentuk dakwaan maupun tuntutan berat yang diajukan oleh oditur militer.
Nota Pembelaan Pledoi: Upaya Hukum Tim Penasihat Hukum Membela Ketiga Oknum TNI
Permohonan pembebasan total tersebut dituangkan secara tertulis dalam dokumen pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh jajaran pengacara militer. Tim hukum yang dipimpin oleh Ketua Tim Penasihat Hukum Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur dan Kapten Chk Zulham Sururi membacakan pembelaan tersebut secara terpisah untuk masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta.
Artikel Lainnya:
Dalam ruang sidang, tim hukum berusaha membedah kembali fakta-fakta yang muncul sepanjang pemeriksaan saksi. Mereka berargumen bahwa konstruksi pasal pembunuhan berencana yang dituduhkan oleh pihak Oditurat Militer tidak sepenuhnya terbukti secara sah di atas meja hijau.
Meskipun para terdakwa mengakui adanya tindakan kekerasan fisik berupa penganiayaan di lapangan, tim penasihat hukum berkukuh bahwa tidak ada niat sengaja (mens rea) sejak awal dari para kliennya untuk menghabisi nyawa almarhum Mohamad Ilham Pradipta.
Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya
Baca juga artikel tentang: Kisah Mencekam Jurnalis Muhammad Yasin Dihajar Komandan Tentara Israel di Penjara Beersheba, Bukti Autentik Kejahatan Militer Dirampas!
Pembelaan Serka M Nasir: Mengakui Adanya Tendangan, Menolak Tudingan Niat Membunuh
Saat membacakan nota pembelaan untuk Terdakwa 1, yaitu Serka M Nasir, Kapten Chk Zulham Sururi secara detail memaparkan poin-poin keberatan atas tuntutan oditur yang dibacakan pada Senin, 18 Mei 2026 sebelumnya. Kapten Zulham menjelaskan bahwa meskipun Serka Nasir mengakui telah melakukan tindakan penendangan terhadap korban, namun hal itu tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan yang disengaja.
Menurut tim hukum, akibat fatal yang menimpa Kepala Cabang Bank BUMN tersebut berada di luar kendali dan prediksi kliennya. Oleh karena itu, Kapten Zulham menarik kesimpulan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primer tidak terpenuhi secara hukum.
Memohon majelis hakim untuk menerima seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Serka M Nasir untuk seluruhnya tanpa terkecuali.
Menolak secara tegas Surat Dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara in casu karena dianggap tidak sesuai fakta sirkuit persidangan.
Menyatakan bahwa Terdakwa Serka M Nasir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan.
Membebaskan Terdakwa 1 dari segala tuntutan hukum yang diajukan serta memulihkan nama baik dan membebankan seluruh biaya perkara kepada anggaran negara.
Tempat service Device Terbaik di Surabaya:
Poin Amar Pledoi untuk Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru
Sobat cakwar.com, strategi pembelaan serupa juga diterapkan oleh tim hukum saat membacakan berkas pledoi untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Dokumen pembelaan ini menuntut hal yang sama, yaitu pembebasan murni dari segala jerat hukum pidana militer.
Untuk Kopda Feri Herianto, Kapten Zulham Sururi meminta majelis hakim menolak mentah-mentah tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta pada sidang awal pekan lalu. Tim hukum menilai kesaksian di persidangan tidak menunjukkan keterlibatan langsung Kopda Feri dalam skenario penculikan yang menyebabkan tewasnya Mohamad Ilham Pradipta.
Rekomendasi Cakwar.com: Ancaman Hantavirus Varian Andes Mengintai Dunia, Anggota DPR Ravindra Airlangga Desak Pemerintah Perketat Pintu Masuk Indonesia!
Sementara itu, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur mengambil alih pembacaan poin permohonan untuk Terdakwa 3, Serka Frengky Yaru. Di hadapan hakim, Letkol Nugroho menegaskan lima poin utama dalam amar pembelaannya:
Media sosial:
Kesimpulan dan Esensi Keadilan di Meja Hijau Peradilan Militer
Bergulirnya pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum ketiga oknum TNI ini menandai bahwa proses hukum atas kasus kematian tragis Kepala Cabang Bank BUMN, almarhum Mohamad Ilham Pradipta, kian mendekati putusan akhir dari majelis hakim. Tuntutan bebas yang diajukan oleh penasihat hukum merupakan hak konstitusional terdakwa yang dijamin undang-undang atas dasar tidak terpenuhinya pembuktian niat membunuh di persidangan. Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan majelis hakim militer untuk menimbang secara jernih antara pengakuan kekerasan fisik yang berujung fatal dengan dalih ketiadaan niat membunuh, demi melahirkan vonis yang berkeadilan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.
Semoga artikel ini memberikan edukasi bagi pembaca artikel cakwar.com. Mari kita kawal terus jalannya persidangan ini hingga vonis ketukan palu hakim dijatuhkan demi tegaknya keadilan di bumi pertiwi!
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.
Tuntutan Bebas untuk Terdakwa! Tim Hukum Oknum TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Pledoi Penolakan May 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Menatap jalurnya penegakan...
Read MoreIndustri Sawit Sumbang Devisa Rp590 Triliun Malah Dianaktirikan, Mengapa Pemerintah Lebih Pilih Manjakan Investasi Tambang Nikel? May 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih lo merasa dianaktirikan...
Read MoreKisah Mencekam Jurnalis Muhammad Yasin Dihajar Komandan Tentara Israel di Penjara Beersheba, Bukti Autentik Kejahatan Militer Dirampas! May 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernahkah lo membayangkan bagaimana rasanya...
Read MoreAncaman Hantavirus Varian Andes Mengintai Dunia, Anggota DPR Ravindra Airlangga Desak Pemerintah Perketat Pintu Masuk Indonesia! May 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Baru juga kita bernapas lega setelah...
Read MoreLayar Blank dan Stuck Loading? Ini Solusi Ampuh Mengatasi Masalah VGA MacBook A1286 yang Sering Kambuh! May 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Punya laptop lawas yang super tangguh...
Read MoreLayar iPhone Tiba-Tiba Berubah Hijau atau Kuning? Kenali Masalah Layar Apple dan Solusinya Tanpa Panik! May 21, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Bayangkan situasi ini: lo lagi asyik menonton...
Read MoreAirPods Sering Putus-Putus atau Suara Tidak Sinkron? Ini Solusi Mudah Semua Seri AirPods dan Eror Sensor Apple! May 20, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih lo lagi...
Read MoreGara-Gara Update Malah Eror? Cara Mengatasi Masalah Bug Sistem Setelah Update Perangkat Apple (iPhone, iPad, Mac) May 20, 2026 Rahmat Yanuar Halo Sobat cakwar.com! Pernah nggak sih lo merasa antusias...
Read More
© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions