MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Ini Alasan Lengkapnya

Kabar Baik untuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Buat kamu yang selama ini khawatir mengkritik kebijakan pemerintah bisa berujung masalah hukum, ada kabar yang patut disyukuri. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil keputusan besar terkait pasal yang selama ini dianggap mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.

Pada Jumat (28/8/2026), MK resmi membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang selama ini mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat. Ada pertimbangan hukum yang cukup mendalam di baliknya, mulai dari sejarah pasal serupa di masa lalu, sampai kekhawatiran soal potensi kriminalisasi terhadap kritik masyarakat. Yuk, kita bahas lebih dalam duduk perkaranya.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya


Isi Pasal yang Dibatalkan: Apa Sebenarnya yang Diatur?

Sebelum masuk ke alasan pembatalannya, penting dulu memahami apa isi kedua pasal ini. Pasal 240 sebelumnya mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan secara terbuka, baik lewat ucapan maupun tulisan.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur soal penyebaran materi seperti tulisan, gambar, atau rekaman melalui media teknologi informasi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara, dengan tujuan agar diketahui masyarakat luas.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, menyampaikan bahwa permohonan pengujian dari para pemohon dikabulkan seluruhnya. Ini artinya, kedua pasal tersebut resmi kehilangan kekuatan hukumnya.

 

Kenapa MK Membatalkan Pasal Ini? Ini Alasan Utamanya

Menghidupkan Kembali Pasal yang Sudah Dinyatakan Inkonstitusional

Salah satu pertimbangan utama MK adalah bahwa substansi kedua pasal ini sebenarnya menghidupkan kembali materi dari KUHP lama yang sebelumnya sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya, lewat Putusan MK Nomor 013/PUU-IV/2006, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Nah, ketentuan di Pasal 240 dan 241 KUHP baru ini dinilai membawa kembali semangat pasal-pasal lama tersebut dalam bentuk yang berbeda.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa mempertahankan substansi pasal semacam ini bisa berdampak pada beberapa prinsip konstitusional penting, mulai dari persamaan di depan hukum, kebebasan berekspresi, kebebasan memperoleh informasi, kepastian hukum, hingga prinsip negara demokratis secara keseluruhan.

Perluasan Objek Penghinaan yang Dinilai Bermasalah

MK juga menyoroti bagaimana Pasal 240 memperluas cakupan objek yang dilindungi dibanding aturan lama. Kalau dulu hanya soal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, aturan baru ini mencakup pemerintah beserta sejumlah lembaga negara sekaligus.

Lembaga negara yang dimaksud dalam penjelasan pasal tersebut meliputi MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan MK sendiri. Menariknya, MK menemukan ada kejanggalan di sini, karena Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial yang juga disebut dalam UUD 1945 justru tidak ikut dimasukkan dalam ketentuan tersebut.

Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara sejatinya harus terbuka terhadap pengawasan dan kritik masyarakat, sebagai konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara ini. Lembaga negara juga dinilai tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang bisa “dihina”, karena pada dasarnya lembaga adalah subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti halnya individu.

Berpotensi Membuka Ruang Kriminalisasi terhadap Kritik

Alasan lain yang tidak kalah penting adalah potensi pasal ini disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kritik masyarakat. Istilah “menghina” dalam Pasal 240 dinilai terlalu multitafsir dan bisa membuka ruang interpretasi yang subjektif dalam penegakan hukum di lapangan.

Kondisi semacam ini dikhawatirkan bisa menimbulkan efek takut atau chilling effect di masyarakat, yaitu situasi di mana orang jadi enggan menyampaikan pendapat karena takut menghadapi konsekuensi hukum, meski sebenarnya kritik yang disampaikan sah dan konstruktif.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Layar HP Mati Total Setelah Kena Air Hujan? Jangan Buru-Buru Ganti LCD, Ini Penjelasannya

 

Bukan Cuma HP Android, Perangkat Apple Juga Rentan Masalah Serupa

Masalah port charger berkarat ini bukan cuma dialami HP Android, tapi juga cukup sering ditemukan pada perangkat Apple. Prinsipnya sama, air yang masuk ke port bisa memicu korosi dengan tingkat keparahan yang bervariasi.

Service iPhone Surabaya

Port Lightning atau USB-C pada iPhone yang terkena air juga rentan mengalami korosi, dan penanganan yang keliru bisa berdampak pada jalur sirkuit di dalamnya.

Service iPad Surabaya

Ukuran port charging pada iPad yang cukup besar membuat proses pembersihan korosi membutuhkan ketelitian khusus agar tidak merusak komponen di sekitarnya.

service iWatch surabaya

Meski menggunakan sistem pengisian daya nirkabel, konektor internal Apple Watch tetap bisa mengalami masalah kelembapan yang membutuhkan penanganan hati-hati.

Service Airpods Surabaya

Port charging pada case AirPods juga berisiko mengalami korosi akibat keringat atau air, yang bisa memengaruhi proses pengisian daya secara keseluruhan.

Service MacBook Surabaya

Port charging MagSafe atau USB-C pada MacBook yang terkena tumpahan cairan juga membutuhkan diagnosis mendalam sebelum diputuskan langkah perbaikannya.

service iMac surabaya

Meski jarang terkena air secara langsung, port pada iMac tetap bisa mengalami masalah kelembapan dari lingkungan sekitar yang perlu diwaspadai.

Jadi, baik HP Android maupun perangkat Apple, memilih tempat service Apple Surabaya yang benar-benar teliti dan berpengalaman menjadi kunci utama agar diagnosis port charger berkarat bisa dilakukan dengan tepat, tanpa harus buru-buru mengganti komponen yang sebenarnya masih bisa diselamatkan.

Solusi Praktis dan Pertolongan Pertama Saat Port Charger Mulai Berkarat

Begitu menemukan tanda-tanda karat di port charger, ada beberapa langkah darurat yang bisa kamu lakukan sendiri di rumah:

  • Segera hentikan penggunaan kabel charger dalam kondisi port yang masih basah atau lembap.
  • Bersihkan bagian luar port menggunakan sikat kering yang lembut, seperti sikat gigi bekas yang sudah tidak terpakai.
  • Jangan memaksakan mengecas HP dalam kondisi port yang masih terlihat lembap atau basah.
  • Hindari mencongkel karat menggunakan benda tajam sendiri, karena berisiko merusak pin secara permanen dan memperparah kondisi.

Langkah-langkah sederhana ini bisa membantu mencegah kerusakan semakin parah sebelum kamu sempat membawanya ke teknisi profesional.

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 


Tanda-Tanda Kamu Harus Segera ke Teknisi Profesional

Ada beberapa kondisi yang menandakan karat sudah cukup serius dan tidak bisa lagi ditangani sendiri di rumah, di antaranya:

  • HP sama sekali tidak merespons kabel apa pun, bahkan setelah dicoba dengan berbagai kombinasi charger.
  • Muncul bau terbakar atau aroma tidak wajar saat mencoba menyambungkan kabel ke port.
  • Area karat terlihat cukup luas dan meluas hingga ke bagian dalam yang sulit dijangkau.

Begitu menemukan tanda-tanda seperti ini, jangan tunda untuk segera membawanya ke teknisi berpengalaman. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang HP kamu bisa diselamatkan tanpa harus mengganti komponen yang lebih besar dan mahal.

Kenapa Memilih Teknisi yang Tepat Jadi Kunci Utama?

Memilih tempat service yang melakukan diagnosis menyeluruh sebelum memutuskan tindakan perbaikan apa pun adalah kunci utama dalam kasus seperti ini. Teknisi yang benar-benar berpengalaman akan mengevaluasi tingkat keparahan karat terlebih dahulu, bukan langsung asal bongkar.

Dampak buruk memilih tempat service yang kurang teliti bisa sangat merugikan, mulai dari biaya yang membengkak karena penggantian komponen yang sebenarnya tidak perlu, sampai risiko kerusakan tambahan akibat penanganan yang kurang hati-hati.

Penanganan yang tepat sejak awal bisa menghemat biaya secara signifikan dibanding harus mengganti motherboard akibat kesalahan penanganan. Jadi, jangan ragu untuk memilih tempat service yang benar-benar transparan dan teliti dalam mendiagnosis kondisi HP kamu.

Rekomendas Cakwar.com: iMac Sering Hang Saat Digunakan? Ini Penyebab yang Sering Terjadi

Kesimpulan

Putusan MK yang membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru ini menjadi momen penting bagi perjalanan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Lewat pertimbangan yang matang, MK menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus tetap terbuka terhadap pengawasan dan kritik masyarakat, bukan malah dilindungi dari hal tersebut lewat pasal yang multitafsir.

Ke depannya, putusan ini diharapkan bisa memberi rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik secara sehat, tanpa rasa takut akan jerat hukum yang tidak proporsional. Bagaimana pun, kritik yang membangun adalah bagian penting dari proses menjaga jalannya pemerintahan yang lebih baik.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com..

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

Jika apple anda bermasalah apapun variannya iJOE  solusinya dan jika gadget android anda bermasalah apapun variannya FORTO.id solusinya, dapatkan berita terkini tentang apple atau handphone android agar tidak ketinggalan informasi teknologi terbaru.

Media Sosial:

iJOE – Spesialis Service Apple iPhone & MacBook

Forto Service HP Surabaya

 

Deskripsi

Buat kamu yang selama ini khawatir mengkritik kebijakan pemerintah bisa berujung masalah hukum, ada kabar yang patut disyukuri. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil keputusan besar yang berdampak langsung pada ruang kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia.

Pada Jumat (28/8/2026), MK resmi membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru yang selama ini mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat, mulai dari kekhawatiran pasal ini menghidupkan kembali aturan lama yang sudah lebih dulu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sampai potensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kritik yang sebenarnya sah dan konstruktif.

MK bahkan menyoroti bagaimana lembaga negara sejatinya tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang “dihina”, karena keterbukaan terhadap pengawasan dan kritik adalah konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat. Penasaran bagaimana pertimbangan lengkap dari para hakim MK dalam memutuskan hal ini?

Yuk, simak kronologi dan alasan selengkapnya biar kamu nggak salah paham dengan isu penting ini.

📖 Baca selengkapnya di cakwar.com.

Isu hukum seperti ini penting untuk terus diikuti karena berdampak langsung pada hak-hak kita sebagai warga negara. Simak perkembangan lengkapnya dan dapatkan update seputar isu hukum, kebijakan publik, serta berita terkini lainnya hanya di cakwar.com.

👉 Kunjungi: cakwar.com.

Hastag

#MKBatalkanPasal #KUHPBaru #PenghinaanPemerintah #MahkamahKonstitusi #KebebasanBerpendapat #Pasal240KUHP #Pasal241KUHP #BeritaHukum #KebijakanPublik #CakwarCom #BeritaTerkini #IsuSosial #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #DemokrasiIndonesia

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions