Profil Hari Karyuliarto: Eks Direktur Gas Pertamina yang Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG Rp1,8 Triliun

Halo Sobat cakwar.com! Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hukum dan energi nasional. Nama Hari Karyuliarto mendadak jadi sorotan publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Senin (4/5/2026), suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terasa tegang saat ketua majelis hakim Suwandi membacakan putusan. Hari Karyuliarto resmi divonis 4,5 tahun penjara. Angka ini memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 6,5 tahun, namun tetap menjadi pukulan telak bagi profesional yang lama malang melintang di industri energi ini.

Rekomendasi Cak war: iJoe – Apple Service Surabaya, Tempat Service Iphone, iMac, iPad dan iWatch Terpercaya di Surabaya

Nggak tanggung-tanggung, kasus ini melibatkan kerugian negara yang bikin geleng-geleng kepala: sekitar 113 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,8 triliun! Penasaran siapa sebenarnya sosok Hari Karyuliarto dan bagaimana perjalanan kariernya hingga terjerumus dalam pusaran korupsi? Yuk, kita bedah tuntas!

Siapa Sebenarnya Hari Karyuliarto?

Bagi orang awam, nama Hari Karyuliarto mungkin terdengar asing. Tapi di industri minyak dan gas (migas), dia adalah pemain lama yang punya reputasi mentereng. Hari dikenal sebagai profesional yang punya spesialisasi di bidang gas.

Lahir di Yogyakarta pada 2 Juli 1962, Hari adalah lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) tahun 1986. Meski dasarnya adalah orang hukum, ia justru berjaya di manajemen energi. Ia kemudian memperdalam ilmunya dengan mengambil S2 Manajemen di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 1999.

Sebelum tersandung kasus, namanya pernah tercatat menduduki posisi-posisi strategis, termasuk sebagai Chairman Risco Energy. Ia juga dikenal sebagai tokoh di balik proyek-proyek besar seperti terminal regasifikasi Arun dan FSRU Jawa Barat.

Price List Service Apple di Surabaya yang rekomended : Pricelist iJoe Apple Service Surabaya

Baca juga artikel tentang: Skandal “Jalur Merah” Bea Cukai: KPK Periksa Salisa Asmoaji Soal Koper Uang dan Safe House Rahasia!

Rekam Jejak Karier: Dari Asisten Hingga Kursi Direktur

Perjalanan karier Hari di Pertamina bisa dibilang sangat mengesankan dan merangkak dari bawah. Berikut adalah milestone penting dalam kariernya:

  • Awal Karier (1991): Memulai langkah sebagai Asisten Pemasaran Gas di Direktorat Umum Pertamina.
  • Supervisor (1997): Diangkat menjadi Supervisor Komersial CIF untuk Pemasaran Gas LNG.
  • Manajerial (2002-2003): Menjadi Manajer Komersial dan Administrasi di Departemen Transportasi Gas LNG.
  • Go International (2006-2007): Menjabat sebagai Presiden Direktur Nusantara Gas Services di Osaka, Jepang.
  • Puncak Karier (2011-2013): Menjadi Sekretaris Perusahaan Pertamina (2011), Direktur Gas (2012), hingga akhirnya menjabat Komisaris Utama Pertamina (2013).

Kariernya yang cemerlang selama puluhan tahun di Pertamina inilah yang membuat banyak pihak menyayangkan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan LNG tersebut.

Vonis Hakim dan Kerugian Negara yang Fantastis

Dalam persidangan, Hari Karyuliarto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Terdakwa II, Yenni Andayani. Selain hukuman penjara 4,5 tahun, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.

  •  

Tempat service Device Terbaik di Surabaya: 

 

Masalah utama dalam kasus ini adalah pengadaan LNG yang dinilai tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan negara kehilangan potensi dana triliunan rupiah. Uang Rp1,8 triliun yang hilang itu bukanlah jumlah yang sedikit; bayangkan berapa banyak fasilitas pendidikan atau kesehatan yang bisa dibangun dengan dana tersebut.

Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa setinggi apa pun jabatan seseorang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hukum tetap akan mengejar jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat.

Rekomendasi Cakwar.com: Heboh! Supertanker Iran Tembus Blokade AS dan Masuki Selat Lombok, Bawa Minyak Senilai Rp3,8 Triliun!

Insight Praktis: Mengapa Pengadaan Energi Rentan Korupsi?

Belajar dari kasus ini, ada beberapa alasan mengapa sektor energi sering kali jadi “lahan basah”:

  1. Nilai Kontrak Raksasa: Proyek migas biasanya bernilai triliunan rupiah, sehingga celah “fee” sedikit saja nilainya sudah sangat besar.
  2. Sistem yang Kompleks: Pengadaan gas melibatkan banyak pihak internasional, yang kadang digunakan oknum untuk menyamarkan aliran dana.
  3. Wewenang Terpusat: Pengambilan keputusan pada proyek strategis nasional sering kali berada di tangan segelintir orang.

 

Media sosial:

 

Kesimpulan: Pelajaran dari Pusaran Gas Alam Cair

Jatuhnya vonis terhadap Hari Karyuliarto menjadi sejarah kelam tambahan bagi manajemen BUMN kita. Seorang profesional dengan latar belakang pendidikan hukum dan manajemen yang mumpuni ternyata tidak menjamin integritas dalam mengelola aset negara.

Semoga kasus ini memberikan edukasi bagi kita semua, terutama bagi para praktisi di lingkungan pemerintahan dan BUMN, bahwa transparansi adalah harga mati. Rakyat Indonesia kini semakin kritis memantau setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk urusan energi.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan ulasan menarik lainnya seputar isu sosial, kebijakan publik, dan berita terkini, Anda dapat membaca artikel lainnya di cakwar.com.

#TERBARU

#TEKNOLOGI

CakWar.com

Dunia

Politik Internasional

Militer

Acara

Indonesia

Bisnis

Teknologi

Pendidikan

Cuaca

Seni

Ulas Buku

Buku Best Seller

Musik

Film

Televisi

Pop Culture

Theater

Gaya Hidup

Kuliner

Kesehatan

Review Apple Store

Cinta

Liburan

Fashion

Gaya

Opini

Politik Negeri

Review Termpat

Mahasiswa

Demonstrasi

© 2025 Cak War Company | CW | Contact Us | Accessibility | Work with us | Advertise | T Brand Studio | Your Ad Choices | Privacy Policy | Terms of Service | Terms of Sale | Site Map | Help | Subscriptions